Apakah Isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salla Pernah Melakukan Haji Tanpa Mahram?

Alhamdulillah. 

Yang benar di antara sejumlah pendapat para ulama adalah
mazhab Hanafiah dan Hambali yang berpendapat tidak bolehnya seorang wanita
melakukan safar untuk menunaikan ibadah haji atau untuk keperluan lainnya
tanpa mahram. Hal tersebut berdasarakn sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, “Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahram.”
(HR. Bukhari, no. 1862, dan Muslim, no. 1341) 

Penjelasan masalah ini telah diterangkan dalam jawaban
pertanyaan no. 3098, 34380, 47029.  

Hanya saja, sebagian ulama mazhab Syafi’i dan Maliki serta
beberapa kalangan salaf berpendapat dibolehkannya seorang wanita melakukan
ibadah haji tanpa mahram jika dia mendapatkan teman yang dipercaya.  

Mereka berdalil dengan apa yang disebutkan penanya, yaitu
bahwa isteri-isteri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan haji
tanpa mahram. Hal tersebut diriwayatkan oleh Bukhari, rahimahullah, no.
1860, bahwa Umar bin Khatab, radiallahu’anhu, mengizinkan isteri-isteri Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haji terakhir yang mereka lakukan, lalu
beliau mengutus Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf untuk berangkat
bersama mereka,  

Ulama yang berpendapat dengan pendapat pertama (tidak
dibolehkannya wanita melakukan safar tanpa mahram) memiliki beberapa jawaban
terhadap dalil yang mereka jadikan sebagai landasan ini, di antaranya,  

1. Mereka berkata, dalam hadits tersebut tidak ada petunjuk
bahwa mereka (para isteri Nabi) tidak bersama mahram. Boleh jadi mahram
mereka bersama mereka dalam rombongan haji yang sama. Adapun Umar bin Khatab
mengutus Utsman bin Affan, Abdurrahman bin Auf untuk berangkat bersama
mereka, hal itu untuk menambah rasa hormat dan ketenangan. Hendaknya jangan
diduga bahwa para shahabat menyelesihi larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam tentang larangan wanita melakukan safar tanpa mahram. Apalagi ada
sebagian riwayat, meskipun dalam sanadnya mengandung catatan, yang
menunjukan adanya para mahram mereka (ketika itu).  

Ibnu Jauzi telah meriwayatkan dalam ‘Al-Muntazam’ dalam
kejadian-kejadian tahun 23 H, dari Abu Utsman dan Abu Haritsah dan Rabi’
dengan sanad mereka, mereka berkata, “Umar menunaikan haji bersama
isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berangkat bersama para
wali mereka yang mereka boleh tidak berhijab di depannya. Beliau menjadikan
di depan rombongan adalah Abdurrahman bin Auf, sedang di akhirnya Utsman bin
Affan….  

Disamping sangat jauh kemungkinan jika mereka tidak bersama
mahram sedangkan yang melakukan safar untuk haji waktu itu dari Madinah
sangat banyak. Umumnya tidak sepi kemungkinan di sana ada saudara laki-laki,
atau kakek, atau paman dari ibu atau dari bapak, atau salah seorang mahram
sepersusuan, sedangkan menyusui anak orang lain adalah prilaku yang banyak
dilakukan kala itu.  

2. Sekalipun kemungkinannya mereka melakukan safar tanpa
mahram, maka itu merupakan ijtihad dari mereka. Sebagaimana diketahui bahwa
ijtihad para shahabat tidak diterima jika bertentangan dengan nash shahih
yang bersumber dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ash-Shan’ani, rahimahullah, berkata, “Hal tersebut tidak
dapat dijadikan hujjah, karena dia bukan ijma'” (Subulus-Salam, 2/930) 

3. Adapula kelompok ketiga yang berpendapat bahwa hal
tersebut merupakan kekhususan isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, karena mereka adalah Ummahatul-Mu’minin (para ibu kaum mukmin), maka
semua kaum laki adalah mahram bagi mereka. Abu Hanifah, rahimahullah,
berkata, “Orang-orang (laki) bagi Aisyah adalah mahram, bersama siapapun di
antara mereka dia melakukan safar, maka dia dikatakan safar bersama mahram,
dan hal tersebut tidak berlaku bagi wanita lainnya.” 

Hanya saja jawaban Abu Hanifah tidak dapat diterima. Karena
kedudukan isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai ibu kaum
beriman adalah dari sisi bahwa mereka haram dinikahi, bukan dalam hal mahram.
Karena, kalau mereka dikatakan sebagai ibu kaum mukminin dari sisi mahram,
niscaya dibolehkan bagi mereka melepas hijabnya di hadapan orang laki-laki
lain, dibolehkan pula berkhalwat bersama mereka, serta perkara-perkara lain
yang terkait dengan hukum seorang mahram. Dan hal
tersebut tidak pernah dikatakan oleh seorang pun.  

Ibnu Taimiah berkata dalam Minhaj As-Sunnah, 4/207, tentang
isteri-isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Mereka adalah
Ummahatul-Mu’minin (para ibu orang beriman) dalam hal bahwa mereka haram
dinikahi, bukan dalam hal mahram.”

Yang dapat dijadikan pedoman sebagai jawaban adalah jawaban
pertama.  

Kesimpulannya, tidak boleh menolak hadits-hadits shahih yang
jelas dengan mengambil kesimpulan dari sebagian perbuatan shahabat yang
masih mengandung berbagai kemungkinan. Yang diwajibkan adalah mengikuti apa
yang sudah tetap, bukan yang masih mengandung berbagai kemungkinan.
 

Syaikh Abdul-Aziz bin Baz, rahimahullah, ditanya, “Mereka
berkata, ‘Sesungguhnya Aisyah radhiallahu’anha menunaikan haji bersama
Utsman tanpa mahram?’ 

Maka beliau menjawab,

‘Hal tersebut membutuhkan dalil, tidak boleh dikatakan, dia (Aisyah)
menunaikan haji tidak bersama mahram tanpa dalil. Mestinya dia bersama
mahram, dia memiliki keponakan-keponakan, adapula saudara laki-lakinya,
Abdurrahman, adapula keponakan dari saudara perempuannya, Asma. Orang yang
mengatakan bahwa dia menunaikan haji tanpa mahram, maka ucapannya dusta,
kecuali dia mendatangkan dalil. Kemudian seandainya benar dia menunaikan
haji tanpa mahram, dia bukanlah manusia ma’shum, semua shahabat tidak
ma’shum. Dalil itu ada pada ‘kata Allah’ dan ‘kata Rasul-Nya’. Tidak bisa
berhujjah dengan ‘ucapan fulan dan fulan’. Apa yang bertentangan dengan
sunnah, maka tidak ada hujjah baginya, sebab hujjah hanya pada sunnah yang
suci. Ini adalah perkara yang sudah dikenal di kalangan para ulama dan telah
mereka sepakati.  

Imam Syafi’I, rahimahullah berkata, ‘Orang-orang telah
sepakat bahwa siapa yang telah jelas baginya sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam, maka dia tidak boleh meninggalkannya karena ucapan seseorang.” 

Imam Malik, rahimahullah berkata, ‘Semua kita dapat menolak
dan ditolak (ucapannya) kecuali penghuni kuburan ini (maksudnya Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam). Yang dimaksud adalah bahwa kaum muslimin
diwajibkan berpedoman kepada sunnah, dia tidak diharuskan menyelesihinya
hanya karena perkataan fulan dan fulan. Kemudian di samping itu, jangan ada
yang menduga bahwa Aisyah radhiallahu’anha, seorang ahli fiqih terkenal
bahkan dia adalah wanita yang paling mengerti fiqih di alam ini, 
menyelisihi sunnah dengan menunaikan haji tanpa mahram, sedangkan dia adalah
orang yang mendengar langsung hadits-hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam.”

(Fatawa Syaikh Bin Baz, 25/361, 262) 

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika seseorang
berkata, pada rombongan jamaah tersebut, mereka pada isteri-isteri
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bersama mahram, apakah
dikatakan bahwa perkara itu merupakan kekhususan isteri-isteri Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena mereka adalah ibu dari kaum mukmin,
bukan dari sisi mahram, tapi dari sisi penghormatan.  

Atau dikatakan bahwa mahram dalam riwayat tersebut tidak
disebut (tapi ada). Maksudnya diutus untuk mendampingi mereka dua orang
shahabat mulia bersama mahram-mahram mereka?

Kesimpulan pertama ada kemungkinan, dan kesimpulan kedua juga
ada kemungkinannya.  

Jika kita mengambil kaidah bahwa perkara yang masih samar
diikutkan kepada perkara yang sudah jelas, apa yang akan kita katakan?

Jawabnya, kita katakana bahwa kemungkinannya adalah yang
kedua. Maka kita katakan, bahwa mestinya mereka pergi bersama para mahramnya,
akan tetapi ditunjukkan kedua orang shahabat tersebut sebagai penghormatan
dan pemuliaan bagi ummahatul mu’minin.

(Penjelasan bab haji dari kitab Shahih Bukhari, kaset no. 19, side B) Wallahua’lam.