Apakah dibolehkan seorang wanita yang mampu berkurban untuk suaminya, karena suaminya tidak mampu berkurban?
Alhamdulillah
Berkurban disyariatkan bagi laki-laki dan perempuan. Siapa
yang mampu berkurban, maka dia disunahkan untuk itu. Jika seorang wanita
berkurban, hendaknya dia jadikan kurbannya itu untuk dirinya dan keluarganya,
maka masuk di dalamnya suainya.
Syekh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya, “Berkurban itu
apakah untuk seluruh keluarga, atau untuk orang yang sudah baligh saja dan
kapan disembelihnya? Apakah disyaratkan bagi pemilikinya tidak boleh
mengambil rambut dan kukunya sebelum kurbannya disembelih? Jika kurban itu
milik perempuan yang sedang haidh, apa yang harus dilakukan? Apa bedanya
kurban dan sedekah dalam perkara ini?
Beliau menjawab, “Berkurban adala sunah mu’akkadah,
disyariatkan bagi laki-laki dan perempuan, seorang laki-laki cukup berkurban
untuk dirinya dan seluruh keluarganya, dan wanita juga cukup berkurban untuk
dirinya dan keluarganya. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkurban
setiap tahun dengan dua ekor domba yang gemuk dan bertanduk, yang satu untuk
dirinya dan keluarganya, dan yang satu lagi untuk umatnya yang bertauhid
kepada Allah. Waktunya adalah pada hari raya kurban dan hari-hari tasyriq
setiap tahun. Disunahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian
dagingnya serta menghadiahkan dan mensedekahkan sebagian lainnya untuk
kerabat dan tetangganya. Tidak dibolehkan bagi orang yang sudah niat
berkurban untuk mengambil rambut dan kukunya juga kulitnya sedikitpun
setelah masuk bulan Dzulhijjah hingga kurbannya disembelih. Berdasarkan
hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
إذا دخل شهر ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي ، فلا يأخذ من شعره
ولا من أظفاره ولا من بشرته شيئا حتى يضحي
(رواه الإمام مسلم في صحيحه ، عن أم سلمة رضي الله عنها(
“Jika telah masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari
kalian hendak berkurban, maka hendaknya dia tidak mengambil rambutnya,
kukunya dan kulitnya sedikitpun hingga dia menyembelih kurbannya.” (HR.
Muslim dalam shahihnya dari Ummu Salamah radhiallahu anha)
Adapun orang yang diwakilkan untuk menyembelih kurban atau
wakaf yang di dalamnya terdapat hewan kurban, maka dia tidak diharuskan
membiarkan rambutnya, kukunya dan kulitnya, karena dia bukanlah orang yang
berkurban. Akan tetapi ketentuan tersebut hanya berlaku bagi orang yang
berkurban yang mewakilkannya. Demikian pula orang yang memberi wakaf, dialah
yang berkurban. Pelaksana wakaf adalah wakil pelaksana, bukan orang yang
berkurban. Wallahu waliyuttaufiq.” (Majmu Fatawa Bin Baz, 18/38)
Adapun jika seorang isteri ingin berkurban atas nama suaminya,
maka dia harus meminta izinnya, karena tidak boleh mewakilkan suatu ibadah
untuk orang lain kecuali dengan izinya, apakah yang mewakilkannya laki-laki
maupun perempuan. Karena berkurban adalah ibadah dan ibadah memerlukan niat.”
Wallahua’lam.
