Apakah sah hukumnya beristijmar dengan tissue di pesawat sedangkan air tersedia? Dan manakah yang lebih sempurna dalam bersuci?

Alhamdulillah

Istijmar adalah membersihkan
najis dari qubul dan dubur setelah buang air kecil (kencing) atau buang air
besar dengan menggunakan batu dan yang semisalnya. Yang semisalnya, seperti
tissue. Tapi disyaratkan tidak kurang dari tiga helai. Dan juga tidak
menggunakan benda yang dilarang. Seperti; kotoran hewan yang telah kering,
tulang belulang hewan atau larangan lainnya seperti makanan dan seterusnya.

Istijmar diperbolehkan, baik
tersedianya air maupun tidak.