Apa hukum bagi wanita yang menolak ajakan suaminya di bulan Ramadan karena kesibukan beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah?

Alhamdulillah

Pertama,

Bulan Ramadan adalah
kesempatan yang agung bagi hamba yang beribadah untuk menambah ibadahnya.
Dan bagi pelaku kemaksiatan, agar meninggalkan kemaksiatannya dan
memperbaiki hubungan dengan Tuhannya Azza Wajalla dengan meninggalkan
kemaksiatan dan memperbanyak ketaatan. Untuk memulai kehidupan baik tidak
seperti kehidupan yang lalu.

Terdapat banyak hadits shahih
menerangkan akan keutamaan puasa, qiyam dan beri’tikaf di bulan ini.
Sebagaimana di dalamnya ada suatu malam –yaitu lailatul qadar- yang mana
Allah telah menjadikan lebih baik dari seribu bulan.

Dari sini, maka jangan
diingkari orang yang ingin mempergunakan hari-hari di bulan ini dengan
ketaatan kepada Tuhannya. Karena jiwa siap untuk membaca Al-Qur’an dan
ketaatan kepada Allah. Baik hal itu dilakukan oleh lelaki maupun perempuan.

 Dari Abu Hurairah
radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam
bersabda:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا
تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ( رواه البخاري، رقم  37 و مسلم، رقم 760)

 “Barangsiapa yang berdiri
(menunaikan shalat) di bulan Ramadan dalam keadaan iman dan mengharap
pahala, maka dia diampuni dari dosa yang telah lalu.” (HR. Bukhari, 37 dan
Muslim, 760)

Kedua,

Seharusnya seorang istri
mengetahui bahwa suaminya mempunyai hak yang agung. Maka tidak dibolehkan
mengabaikan hak-hak ini. Dan dia tidak diperkenankan menolak hak suaminya
yang seharusnya ditunaikan dibandingkan dengan ibadah sunah.

Dari Abdullah bin Abi Aufa
radhiallahu anhu berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda,

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لا تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ
حَقَّ رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا , وَلَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا
وَهِيَ عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ

“Demi jiwa Muhammad yang ada
di Tangan-Nya. Seorang istri belum menunaikan hak Tuhannya, sebelum dia
menunaikan hak suaminya. Meskipun dia meminta dirinya dalam kondisi di
dapur, maka dia (tidak diperkenankan) untuk menolaknya.” (HR. Ibnu Majah,
1853 dan dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih At-Targhib, 1938)

Kata ‘Al-Qatab’ untuk unta
seperti dapur untuk lainnya. Maksudnya adalah anjuran untuk menuruti
suaminya. Dan selayaknya dia tidak menolaknya dalam kondisi seperti ini.
Apalagi dengan kondisi lainnya. (Hasyiyah As-Sindi Ala Ibnu Majah)

Karena agungnya hak suami,
sehingga seorang istri diperintahkan untuk meminta izin kepada (suaminya)
sebelum melakukan sebagian ibadah sunnah yang terkadang bertolak belakang
dengan hak suaminya, diantaranya:

1.    
Puasa
Sunnah, dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi sallallahu alaihi wa
sallam bersabda,

لا تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلا بِإِذْنِهِ
 (رواه البخاري ، رقم  4896 ومسلم، رقم  1026)

“Seorang istri
hendaknya tidak berpuasa, jika suaminya ada kecuali dengan izinnya.” (HR.
Bukhari, 4896 dan Muslim, 1026)

An-Nawawi
rahimahullah berkomentar, “Ini termasuk puasa sunah yang tidak ada waktu
tertentu. Dan larangan ini  termasuk pengharaman, sebagaimana rekan-rekan
kami menegaskan hal itu. Sebabnya adalah bahwa suami mempunyai hak menikmati
(istrinya) setiap hari. Dan haknya harus ditunaikan secara langsung, tidak
(boleh) ditunda karena amalan sunah juga amalan wajib yang boleh diundur.”
(Syarh Muslim, 7/115)

2.    

Keluar ke Masjid. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dari Nabi
sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا اسْتَأْذَنَتْ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ
فَلا يَمْنَعْهَا  (رواه البخاري،  4940 ، ومسلم، رقم  442)

“Jika isteri
salah seorang dari kalian meminta izin ke masjid, maka jangan dihalangi.”
(HR. Bukhari, 4940 dan Muslim, 442)

3.    

Seharusnya seorang suami bertakwa kepada Allah terhadap istrinya, jangan
dibebani melebihi kekuatannya. Kebanyakan para suami membebani para istri di
siang hari dengan memasak dan malam hari membuat kue. Sehingga waktu pagi
dan malamnya hilang. Sehingga tidak dapat mempergunakan siang puasanya
dengan ketaatan, tidak juga waktu malamnya untuk beribadah. Di antara hak
istri dari suaminya adalah dia mendapatkan kesempatan untuk beribadah di
bulan ini dengan ketaatan. Maka (suami) jangan melarangnya membaca
Al-Qur’an, dan qiyamul lail. Hendaknya dapat diatur diantara kedunya, agar
tidak terjadi kontradiksi antara hak (suami) dengan ketaatan kepada Tuhannya
dan ibadahnya. Dan ini –tentunya- dalam ibadah-ibadah sunah. Sementara kalau
ibadah wajib, maka suami tidak ada hak untuk melarangnya.

Diantara
petunjuk Nabi sallallahu alaihi wa sallam terhadap istri-istrinya adalah
menganjurkan dalam ketaatan dan ibadah. Terutama pada sepuluh malam akhir di
bulan Ramadan.

 “Dari Aisyah
radhiallahu’anha berkata,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا
دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ , وَأَحْيَا لَيْلَهُ , وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ
 (رواه البخاري، رقم 1920  و مسلم، رقم 1174 ) 

“Dahulu Nabi
sallallahu alaihi wa sallam ketika memasuki sepuluh akhir (Ramadan)
mengencangkan ikat pinggangnya, menghidupkan malamnya dan membangunkan
istrinya. “HR. Bukhari, 1920 dan Muslim, 1174)

Kalau
masing-masing telah mengetahui hak dan kewajibannya, maka keduanya akan
tenang dari pertikaian dan pertengkaran yang seringkali terjadi. Kalau
keduanya telah mengetahui bahwa kesempatan seperti ini terkadang tidak
terulang lagi dalam kehidupannya keculai sedikit, maka hal itu akan menambah
semangat untuk mempergunakan hari-hari dan malam Ramadan dengan sebaik
mungkin.

Kita memohon
kepada Allah tabaraoka Wa Ta’ala agar disatukan diantara dua hati anda
berdua, dan dibantu untuk melakukan ketaatan dan ibadah yang bagus.

Wallahu’alam.