Apakah ketika salam di akhir shalat, saya harus niat salam keluar dari shalat? Apakah shalatku sah kalau saya tidak melakukan hal itu?
Alhamdulillah
Jamaah shalat tidak
diharuskan meniatkan dalam salamnya keluar dari shalat. Karena salam tanpa
niat diterima, dan ini pendapat jumhur ulama fikih dari kalangan Hanafiyah,
Syafiiyyah dan Hanabilah. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Niat dalam
salam keluar dari shalat. Kalau tidak berniat, Ibnu Hamid mengatakan,
“Shalatnya batal dan ini yang nampak dari nash Syafi’i, karena ia ucapan
dalam salah satu ujung shalat, maka niat dianggap seperti takbir. Sementara
yang ditegaskan Ahmad rahimahullah dari hal itu tidak membatalkan, dan itu
yang benar. Karena niat shalat telah mencakup semua shalat. Dan salam
termasuk di dalamnya. Juga karena kalau diwajibkan niat dalam salam, maka
diharuskan menentukannya seperti takbiratul ihram. Karena ia juga ibadah,
maka tidak diwajibkan niat keluar darinya seperti seluruh ibadah. Sementara
mengqiyaskan ujung terakhir dengan ujung pertama tidak tepat.
Karena niat yang dianggap
adalah pada sisi pertama untuk memasukkan semua bagian di dalam hukumnya.
Berbeda dengan niat yang terakhir. Oleh karena itu dibedakan dua bagian ini
dalam semua ibadah.
Sebagain ulama dalam mazhab
kami mengatakan, “Niat untuk dua salam sekaligus untuk keluar dari shalat.
Jika bersama itu sekalian niat untuk memberi salam kepada dua malaikat atau
kepada orang yang di belakangnya kalau dia sebagai imam, atau kepada imam
dan orang bersamanya kalau dia sebagai makmum, maka hal itu tidak mengapa.
Hal itu ditegaskan oleh Ahmad, seraya mengatakan, “Salam dalam shalat dan
meniatkan salamnya untuk menjawab imam. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh
Muslim dari Jabir bin Samurah berkata,
كنا
إذا صلينا مع النبي صلى الله عليه وسلم قلنا : السلام عليكم السلام عليكم ,
فنظر إلينا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال ما شأنكم تشيرون بأيديكم كأنها
أذناب خيل شمس , إذا سلم أحدكم فليلتفت إلى صاحبه ولا يومئ بيده , وفي لفظ إنما
يكفي أحدكم أن يضع يده على فخذه , ثم يسلم على أخيه من على يمينه وشماله وروى
أبو داود . قال : أمرنا النبي صلى الله عليه وسلم أن نرد على الإمام , وأن يسلم
بعضنا على بعض
“Kami ketika shalat bersama
Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengatakan assalamualaikum. Maka Nabi
sallallahu alaihi wa sallam melihat kepada kami, seraya mengatakan, “Mengapa
kalian memberikan isyarat dengan tangan-tangan kalian seperti ekor kuda.
Jika salah seorang diantara kalian salam, hendaknya menoleh ke temannya
dengan tanpa memberikan isyarat dengan tangannya. Dalam redaksi lain,
‘Sesungguhnya cukup bagi kalian meletakkan telapak tangan di pahanya
kemudian memberikan salam kepada saudaranya sebelah kanan dan kirinya.
Diriwayatkan Abu Dawud mengatakan, “Kami diperintahkan Nabi sallallahu
alaihi wa sallam menjawab untuk imam dan memberikan salam antara kita satu
sama lain.”
Hal ini menunjukkan
disunahkan meniatkan salamnya kepada orang yang bersama dengannya dari
jamaah shalat. Dan ini mazhab Syafi’i dan Abu Hanifah. Abu Hafs bin Muslim
–dari rekan-rekan kami- mengatakan, “Meniatkan pada salam pertama untuk
keluar dari shalat, sedangkan yang kedua meniatkan salam kepada para
malaikat penjaga dan imam, kalau dia sebagai imam, dan menjawab imam serta
para malaikat penjaga, kalau dia sebagai makmum.” (Al-Mughni, 1/326).
An-Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Apakah diwajibkan meniatkan dalam salamanya keluar (shalat)?
Ada dua pendapat terkenal, yang paling kuat menurut ulama Khurasan; tidak
wajib, karena niat shalat sudah mencakup salam. Dan ini pendapat Abu Hafs
bin Wakil dan Abu Abdillah Al-Khotan sebagaimana yang disebutkan oleh
pengarang. Imam Al-Haramain mengatakan, “Ini adalah pendapat meyoritas.”
Kedua, wajib, dan ini
pendapat terkuat menurut mayoritas ulama Iraq. Pengarang rahimahullah
mengatakan, “Ini pendapat yang kuat, ditegaskan oleh Al-Buwaity. Dan ini
pendapat Ibnu Suraij dan Ibnu Qos. Pengarang kitab Al-Hawi, mengatakan, “Dan
ini yang kuat dari mazhab Syafi’i dan pendapat mayoritas pengikutnya yang
mengqiyaskan dengan permulaan shalat.
Yang kuat adalah pendapat
pertama (tidak wajib niat keluar shalat sebelum salam). Ar-Rafi’i mengatakan,
“Ini adalah pilihan kebanyakan ulama mutaakhirin (belakangan), dan mereka
memahami penegasan Imam Syafi’i sebagai anjuran.” (Al-Majmu, 3/457. Silahkan
melihat Badai’ Sonai, 1/214).
Ulama mazhab Maliki ada dua
pendapat, Ibnu Rusyd dalam kitab Taj Al-Iklil, 2/219, mengatakan, “Dalam
mensyaratkan niat keluar (shalat) ada perbedaan. Sebagaimana tidak masuk
shalat kecuali dengan takbir dan meniatkan masuk (menunaikan) shalat dan
karenanya diharamkan (melakukan segala sesuatu di luar shalat), begitu juga,
tidak boleh keluar dari shalat kecuali dengan salam seraya meniatkan keluar
dari shalat dan menghalalkan darinya. Jika salam di akhir shalatnya tanpa
niat, hal itu diterima. Karena niatnya telah didahulukan, sehingga tidak
perlu memperbaharui niat setiap rukun shalat. Ibnu Majisyun mengatakan,
“Diharuskan memperbaharui niat untuk keluar (shalat).” Ibnul Arabi
mengatakan, “Yang terkenal dalam mazhab berbeda dengan yang ini.”
Wallahu a’lam
.
