Ada teh Jepang yang disebut ‘Kombucha’ yang mengandung alkohol sebanyak 0.0065% karena adanya sejenis enzim tertentu akibat proses peragian. Benda tersebut dapat dibeli di toko tanpa penjelasan kandungan tersebut, karena prosentase alkoholnya sangat sedikit sehingga tidak dianggap. Akan tetapi saya ingin mengetahui apakah boleh benda tersebut dikonsumsi dalam Islam atau tidak?

Alhamdulillah

Kami telah meneliti uraian panjang
lebar tentang manfaat the yang disebutkan  dalam soal tersebut. Rujukan
masalah ini hendaknya kepada para ahlinya.

Adaupun kandungan alkohol yang
terdapat dalam the tersebut, jumlahnya sangat sedikit dan tidak menyebabkan
mabuk, maka minuman tersebut tidak dikatakan haram karenanya.

Lihat jawaban soal no.
60212, di dalamnya terdapat
jawaban tentang teh yang menjadi khamar.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah
berkata, “Semua yang dinamakan air, maka dia suci mensucikan, apakah
terjatuh najis atau tidak. Jika benda tersebut telah berubah dan lebur.
Adapun jika bekasnya masih tampak, maka diharamkan penggunaannya, karena
berarti dia menggunakan sesuatu yang diharamkan.” (Majmu Fatawa, 19/236,237)

Beliau juga berkata,

“Allah telah mengharamkan
khaba’its, yaitu darah, bangkai, daging babi, dan semacamnya. Apabila
benda-benda tersebut jatuh ke dalam air atau selainnya dan kemudian lebur,
sehingga tidak tersisa sama sekali darah, bangkai atau daging babi,
sebagaimana khamar jika lebur dalam benda cair, maka peminumnya tidak
dikatakan meminum khamar.”

Majmu Fatawa, 21/501, 502.

Lihat Jawaban soal no.
33763.

Maka dengan demikian, tidak ada
larangan meminum teh tersebut.

Wallahua’lam.