Apa pandangan syar’i, bagi orang laki-laki yang kencing sambil berdiri? Di antara kami terjadi debat panas dalam masalah ini. Sebagian berpendapat bahwa hal tersebut dibolehkan, sedangkan yang lain berpendapat bahwa hal itu diharamkan. Berdasarkan hadits Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu anha, dia berkata, “Siapa yang berkata kepada kalian bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam kencing sambil berdiri, maka jangan kalian percaya.” Mohon penjelasan dalam masalah ini.
Alhamdulillah
Tidak diharamkan seseorang kencin sambil berdiri. Akan
tetapi, disunahkan baginya kencig dengan berjongkok, berdasarkan ucapan
Aisyah radhiallahu anha,
مَن حدّثكم أن النبي صلى
الله عليه وسلم كان يَبُول قائما فلا تصَدِّقوه ، ما كان يبول إلا قاعداً (رواه
الترمذي ، باب الطهارة/12)
وقال هو أصح شيء في هذا الباب وصححه الألباني في صحيح سنن الترمذي برقم
11)
“Siapa yang
menyampaikan kepada kalian bahwa Nabi shallallahu alaih wa sallam kencing
sambil berdiri, maka jangan kalian percaya. Belian setiap kencing pasti
berjongkok.” (HR. Tirmizi, bab Thaharah, no. 12, dia berkata, ini merupakan
hadits yang paling shahih dalam bab ini. Dinyatakan shahih oleh Al-Albany
dalam Shahih Sunan Tirmizi, no. 11)
Karena
kencing sambil jongkok/duduk lebih tertutup dan lebih terhindari dari
terkena percikan air kencing.
Diriwayatkan bahwa terdapat keringanan boleh kencing sambil berdiri dengan
syarat jika aman dari terkena percikan air kencing ke tubuh atau pakaiannya
serta tidak tersingkap auratnya.
Dari Umar,
Ibnu Umar dan Zaid bin Tsabit radhiallahu anhum, berdasarkan riwayat Bukhari
dan Muslim dari Huzaifah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa
sallam bahwa beliau mendatangi tempat buang hajat sebuah kaum, lalu dia
kencing dalam keadaan berdiri.”
Tidak ada
perentantangan antara hadits ini dengan hadits Aisyah radhiallahu anha. Ada
kemungkinan beliau melakukan hal tersebut (kencing berdiri) karena tidak
mungkin melakukannya sambil duduk, atau mungkin juga beliau melakukan hal
tersebut untuk menjelaskan kepada manusia bahwa kencing berdiri tidak
diharamkan. Hal ini tidak menafikan pokok permasalahan apa yang dinyatakan
oleh Aisyah radhiallahu anha bahwa beliau kencing dalam keadaan duduk dan
bahwa itu merupakan perkara sunah, bukan perkara wajib yang diharamkan
selainnya.
Wallahua’lam.
