Mengapa Allah Ta’ala menyebutkan kata “mengusap” saat berwudhu dalam firmannya,

وَامْسَحُوا بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Dan usaplah kepala kalian dan kaki kalian hingga ke mata kaki.”

Yang kami pelajari saat berwudhu adalah membasuh kaki. Tidak ada ungkapan “mengusap”. Karena teman saya menanyakan masalah ini dan berkata kepada saya, “Aku mengusap kakiku saat berwudhu dan tidak membasuhnya.” Saya tidak tahu bagaimana menjawabnya. Apakah padanya terdapat semacam keistimewaan, apa hikmah disebutkan istilah “mengusap” sebagai pengganati “membasuh”?

Alhamdulillah

Yang diwajibkan dalam masalah wudhu adalah membasuh kedua kaki dan tidak
cukup mengusapnya. Pemahaman teman anda tentang ayat tersebut bahwa itu
menunjukkan diusapnya kedua kaki tidaklah benar.

Dalil yang menunjukkan bahwa yang
wajib adalah membasuh kaki, apa yang diriwayatkan oleh Bukhari (163) dan
Muslim (241) dari Abdullah bin Amr radhiallahu anhuma, dia berkata, “

تَخَلَّفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنَّا
فِي سَفْرَةٍ سَافَرْنَاهَا ، فَأَدْرَكَنَا وَقَدْ أَرْهَقْنَا الْعَصْرَ ( أي
أخرنا العصر ) فَجَعَلْنَا نَتَوَضَّأُ وَنَمْسَحُ عَلَى أَرْجُلِنَا ،
فَنَادَى بِأَعْلَى صَوْتِهِ
:

وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاثًا

“Dalam sebuah perjalanan,
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tertinggal oleh kami dalam sebuah
perjalanan yang kami lakukan. Lalu beliau menyusul kami dan kami menunda
shalat Ashar. Maka kami berwudhu dan mengusap kaki-kaki kami. Maka beliau
berseru dengan suara keras, “Celakalah tumit-tumit itu dari neraka.” Dua
atau tiga kali.”

Imam Muslim juga meriwayatkan dari
Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa
sallam melihat seseorang tidak membasuh tumitnya, maka beliau bersabda,

وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ

“Celakalah tumit-tumit itu dari
neraka.”

Ibnu Khuzaimah berkata,
“Seandainya orang yang mengusap itu dianggap telah melaksanakan yang wajib,
tidaklah beliau mengancamnya dengan neraka.”

Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata,

Terdapat banyak riwayat dari Nabi
shallallahu alaihi wa sallam tentang tata cara wudhu beliau bahwa beliau
membasuh kedua kakinya, dan beliau adalah penjelas perintah Allah. Tidak
terdapat riwayat dari seorang pun shahabat yang berbeda dari itu, kecuali
ada riwayat dari Ali, Ibnu Abbas dan Anas. Akan tetapi terdapat riwayat kuat
bahwa mereka menarik kembali pendapatnya. Abdurrahman bin Abi Laila berkata,
“Para shahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sepakat bahwa kaki
itu dibasuh. Hal ini diriwayatkan dari Said bin Manshur.”

(Fathul Bari, 1/320)

Adapun ayat dalam firman Allah
Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا
بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

)

سورة المائدة: 6)

“Wahai orang yang beriman, jika
kalian hendak melakukan shalat, maka basuhlah wajah kalian, tangan kalian
hingga sikut, dan usaplah kepala kalian dan (basuhlah) kaki kalian hingga
mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)

Hal itu tidak menunjukkan
dibolehkannya mengusap kedua kaki. Penjelasannya bahwa dalam ayat tersebut
terdapat dua qiraat (bentuk bacaan);

Bacaan pertama: 

(وَأَرْجُلَكُمْ)
dengan menashabkan (fathah) huruf Lam

(ل).
Maka dengan demikian, kata 

(أرجل)
merupakan ma’thuf (yang dikaitkan) dengan wajah

(الوجه).
Sedangkan wajah dibasuh. Maka dengan demikian, kaki dibasuh juga. Seakan,
redaksi ayat asalnya berbunyi; “Basuhlah wajah kalian, kedua tangan kalian
hingga sikut dan kaki kalian hingga mata kaki, dan usaplah kepala kalian.”
Akan tetapi, penyebutan kaki ditunda setelah mengusap kepala untuk
menunjukkan adanya tertib (urutan) dalam membasuh atau mengusap anggota
wudhu sebagaimana mestinya, yaitu membasuh muka, kemudian tangan, kemudian
mengusap kepala dan kemudian membasuh kaki.

Lihat Al-Majmu, 1/471.

Bacaan kedua: 

(وَأَرْجُلِكُمْ)
dengan membaca kasrah pada huruf Lam. Maka dengan demikian, kalimat

(أرجل)
menjadi ma’thuf  (dikaitkan) dengan kepala, sedangkan kepala diusap. Maka
dengan demikian kaki itu diusap. Hanya saja sunnah telah menjelaskan bahwa
mengusap itu berlaku terhadap khuf dan kaos kaki dengan syarat yang telah
dikenl dalam sunah.

(Lihat Al-Majmu, 1/450 dan
Al-Ikhtiyarat, hal. 13)

Untuk mengetahui syarat-syarat
mengusap khuf, perhatikan soal no.

9640

Dengan demikian, jelas bahwa ayat
di atas dengan dua bentuk qiraat (bacaan)nya tidak menunjukkan bahwa kaki
itu (asalnya) diusap. Akan tetapi yang diwajibkan adalah dibasuh, atau
diusap bagi orang yang mengenakan khuf.

Sebagian ulama berpendapat (dengan
model bacaan kasrah) bahwa hikmah menyebutkan “kaki” dalam kelompok yang
diusap, padahal sesungguhnya dia dibasuh merupakan isyarat dianjurkannya
hemat dalam penggunaan air saat membasuh kaki. Karena biasanya terjadi
pemborosan dalam membasuh kaki. Maka ayat tersebut menunjukkan perintah
mengusap, maksudnya adalah membasuh tanpa menggunakan air secara berlebihan.

Ibnu Qudamah berkata dalam kitab
Al-Mughni, 1/186

“Kemungkinan yang dimaksud dengan
“mengusap” disini adalah membasuh secara ringan. Abu Ali Al-Farisi berkata,
“Orang Arab menamaka basuhan yang ringan dengan usapan. Mereka berkata,

تمسحت للصلاة
maksudnya adalah aku berwudhu.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah
rahimahullah berkata, “Dalam menyebut usapan terhadap kaki merupakan
peringatan agar sedikit dalam menuangkan air pada kaki, karena biasanya
dalam membasuh keduanya berlebihan.” Minhaj As-Sunah, 4/174.

Wallahua’lam.