Mana pendapat yang lebih kuat tentang khutbah shalat idul fitri dan idul adha, apakah satu khutbah atau dua khutbah?, apa dalilnya?

Alhamdulillah

Jumhur ulama dari empat madzhab dan yang lainnya bahwa
khutbah hari raya itu dua khutbah dipisah dengan duduk, sebagaimana khutbah
jum’at.

Disebutkan dalam “al Mudawwanah” 1/231: Imam Malik berkata:
“Semua khutbah, baik istisqa’, kedua shalat hari raya, khutbah hari Arafah,
dan khutbah jum’at, dipisah dengan duduk antara kedua khutbah”.

Imam Syafi’i –rahimahullah dalam “al Umm” 1/272 berkata:
“Dari Ubaidillah bin Abdullah bin ‘Utbah berkata: Yang sesuai sunnah bahwa
imam berkhutbah dalam kedua shalat id dengan dua khutbah dipisah dengan
duduk di antara keduanya”. Beliau juga berkata: “Termasuk khutbah istisqa’,
khutbah shalat gerhana, khutbah haji, dan setiap khutbah berjama’ah”.

Bisa dilihat di (“Bada’I shana’I 1/276”, dan “al Mughni
2/121)

Imam asy Syaukani –rahimahullah- mengomentari atsar di atas:
“Hadits yang kedua dikuatkan dengan qiyas atas shalat jum’at. Sedang
Ubaidillah bin Abdullah adalah seorang tabi’in, maka pernyataannya “termasuk
sunnah” tidak berarti sunnah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
sebagaimana dijelaskan dalam Ushul Fiqh. Dan telah disebutkan dalam hadits
marfu’ tentang duduk di antara dua khutbah id, yang diriwayatkan oleh Ibnu
Majah, namun dalam sanadnya terdapat Ismail bin Muslim, sedang dia adalah
dha’if. (Nail Authar 3/323)

Hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah (1279) adalah dari Jabir
–radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
keluar ke mushalla id pada idul fitri dan idul adha, lalu berkhutbah dengan
berdiri, kemudian duduk sejenak, kemudian berdiri lagi”. Hadits ini
disebutkan Albani dalam Dha’if Ibnu Majah, beliau menyatakan sebagai hadits
mungkar.

Di dalam “Aunul Ma’bud” 4/4, Imam Nawawi berkata di dalam “al
Kholashah”, bahwa diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud berkata: “Adapun yang sesuai
sunnah adalah khutbah id itu terdiri dari dua khutbah dipisah dengan duduk”,
riwayat ini dha’if tidak bersambung. Tidak ada riwayat yang menyatakan
pengulangan khutbah, dasar pengulangan itu adalah qiyas kepada shalat
jum’at”.

Maka yang menjadi dasar dua khutbah adalah:

1.     
Haidts Ibnu
Majah dan atsar Ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu-. Namun keduanya adalah
dha’if.

2.     
Atsar
Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah, namun beliau seorang tabi’in.

3.     
Qiyas kepada
shalat jum’at.

4.     
Syeikh Ibnu
Utsaimin –rahimahullah- menyebutkan perkara yang keempat yang kemungkinan
dapat dijadikan hujjah. Beliau –rahimahullah- berkata: “Bahwa pernyataan
“dua khutbah” hal ini sesuai dengan pendapat ahli fikih –rahimahumullah-
bahwa khutbah id itu dua bagian; riwayat ini ada di dalam hadits yang
diriwayatkan Ibnu Majah, dengan sanad yang masih menuai perdebatan, namun
secara dzahir beliau berkhutbah dengan dua khutbah. Akan tetapi barang siapa
yang mencermati sunnah yang disepakati dalam shahih Bukhori dan Muslim dan
yang lainnya, bahwa beliau –shallallahu ‘alai wa sallam- tidak berkhutbah
kecuali dengan satu khutbah. Akan tetapi setelah beliau menyelesaikan
khutbah pertama, beliau menghadap kepada jama’ah wanita dan menasehati
mereka. Apabila hal ini dijadikan dasar akan disyari’atkan dua khutbah maka
masih dipertanyakan; karena Rasulullah –shallallahu ‘alahi wa sallam- turun
menghadap kepada jama’ah wanita dan berkhutbah kepada mereka disebabkan
jauhnya jarak mereka dan tidak sampainya khutbah kepada mereka, atau khutbah
sampai kepada mereka, namun beliau ingin berbicara khusus kepada jama’ah
wanita”. (asy Syarhul Mumthi’ 5/191)

Lajnah Daimah pernah ditanya: Apakah di antara kedua khutbah
idul fitri dan idul adha ada duduknya?

Lajnah Daimah menjawab:

”Kedua khutbah shalat idul fitri dan idul adha adalah sunnah,
dilakukan setelah shalat. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh an Nasa’i, Ibnu
Majah dan Abu Daud dari ‘Atha’ dari Abdullah bin as Saib –radhiyallahu
‘anhuma- berkata: Saya melaksanakan shalat id bersama Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Seusai shalat beliau bersabda:

( إنا نخطب فمن أحب أن يجلس للخطبة فليجلس ومن أحب أن يذهب
فليذهب )

“Sesungguhnya kami akan menyampaikan khutbah, barang siapa
yang ingin duduk mendengarkan khutbah dipersilahkan, barang siapa yang ingin
pulang dipersilahkan”.

Asy Syaukani –rahimahullah- dalam “Nail Authar” berkata:
“Pengarang buku ini –rahimahullah- berkata: hadits ini menunjukkan bahwa
khutbah adalah sunnah, andaikata wajib maka mereka diwajibkan duduk untuk
mendengarkan”.

Disyari’atkan bagi yang berkhutbah dengan dua khutbah agar
duduk sejenak di antara keduanya, diqiyaskan kepada khutbah jum’at.
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Syafi’i –rahimahullah- dari Ubaid
bin Abdullah bin Utbah –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Yang sesuai sunnah
adalah khutbah kedua shalat id itu dengan dua khutbah dipisah dengan duduk
diantara keduanya”.

Sebagian para ulama berpendapat bahwa khutbah shalat id
adalah satu kali khutbah; karena hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah
menyatakan khutbah id hanya satu kali. Wallahu a’lam. (Dinukil dari Fatawa
Islamiyah 1/42)

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya: Apakah
imam shalat id itu berkhutbah satu kali atau dua kali khutbah?

Beliau menjawab:

“Pendapat yang populer di kalangan para ahli fiqih bahwa
khutbah id itu terdiri dari dua khutbah, berdasarkan hadits dha’if. Namun
pada hadits yang disepakati keshahihannya bahwa Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- tidak berkhutbah id kecuali dengan satu khutbah, saya
berharap bahwa perkara ini adalah perkara yang luas”. (Majmu’ Fatawa Syeikh
Ibnu Utsaimin 16/246)

Beliau juga mengatakan pada 16/248: “Yang sesuai sunnah bahwa
khutbah id adalah satu kali khutbah, jika imam menjadikannya dua khutbah
maka tidak apa-apa; karena hal itu telah diriwayatkan dari Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam-, namun juga tidak boleh mengabaikan nasehat
khusus bagi jama’ah wanita; karena Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- melakukannya. Apabila khotib berbicara melalui pengeras suara yang
didengar oleh jama’ah wanita, maka hendaknya di akhir khutbahnya dikhususkan
nasehat untuk mereka. Dan jika tidak dengan pengeras suara dan jama’ah
wanita tidak mendengarnya maka khotib turun dan mendekati mereka ditemani
satu atau dua orang laki-laki menasehati mereka”.

Jawaban secara ringkas bisa disimpulkan:

“Masalah ini adalah masalah ijtihad, perkara ini adalah
perkara yang luas dan fleksibel. Dan tidak ada sunnah nabawiyah nash yang
menjadi pemutus dalam masalah ini. Meskipun secara dzahir bahwa khutbah id
itu satu kali khutbah, akan tetapi hendaknya seorang imam mengamalkan apa
yang menurut dia lebih dekat kepada sunnah”.

Wallahu a’lam.