Jika seorang pria memiliki satu isteri dan anak-anak, lalu dia ingin menikah lagi dengan wanita lain, akan tetapi dia belum menunaikan haji fardhu. Apakah dia harus mengeluarkan hartanya terlebih dahulu untuk haji kemudian setelah itu menikah untuk kedua kali?Akan tetapi dia ingin menikah yang kedua kali dan pergi haji pada saat sekarang, namun dirinya tidak memiliki biaya yang cukup untuk melaksanakan keduanya sekaligus. Mohon penjelasannya, mana di antara kedua perkara yang lebih utama didahulukan. Perlu diketahui bahwa dia telah memiliki seorang isteri dan anak-anak?
Alhamdulillah.
Para ulama menyebutkan bahwa seseorang yang belum menikah,
maka hendaknya dia mendahulukan pergi haji sebelum menikah, kecuali jika dia
takut terjerumus dalam perbuatan zina atau kesulitan lainnya, maka ketika
itu dia boleh mendahulukan menikah sebelum haji.
Asy-Syirazi dalam kitabnya Al-Muhazzab (1/197) berkata, “Jika
dia butuh menikah dan khawatir terjerumus zina, maka hendaknya dia
mendahulukan nikah.”
Al-Mardawai berkata dalam kitab Al-Inshaf (3/404),
“Jika seseorang yang telah mampu melaksanakan haji khawatir
terjerumus zina, hendaknya dia mendahulukan menikah sebelum haji, menurut
pendapat shahih dalam mazhab (Ahmad). Hal ini dinyatakan langsung oleh Imam
Ahmad dan mayoritas ulama mazhabnya. Bahkan sebagian besar mereka menyatakan
wajib. Al-Majd bahkan menyatakan sebagai ijmak. Akan tetapi kami ragukan
pengakuannya tentang ijmak.”
Ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah berkata,
“Jika seorang muslim tidak khawatir dirinya terjerumus zina,
maka dia wajib mendahulukan haji sebelum menikah. Akan tetapi jika dirinya
khawatir terjerumus zina, maka hendaknya dia mendahulukan menikah sebelum
haji untuk menjaga kesucian diri. Karena sesungguhnya haji diwajibkan bagi
orang yang mampu. Maka orang tersebut dianggap belum mampu sebelum dia dapat
menjaga dirinya.”
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 23/320
Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, ‘Barangsiapa yang sangat
perlu sekali untuk menikah, maka dia harus secepatnya menikah sebelum
melakukan haji. Karena dalam kondisi seperti ini tidak termasuk mampu. Kalau
tidak mampu membiayai pernikahan dan haji secara bersamaan, maka menikah
terlebih dahulu agar terjaga dirinya.’ selesai
Majmu Fatawa Ibnu Baz (16/359)
Lihat jawaban soal no. 27120.
Adapun jika dirinya sudah menikah, maka sesungguhnya dia
telah melindungi dirinya dengan pernikahan. Maka yang diwajibkan baginya
adalah segera melakukan haji sebelum menikah yang kedua kali. Karena haji
adalah salah satu rukun Islam.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ
مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ
الْعَالَمِينَ (سورة آل عمران: 97)
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah;
Yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.
Barangsiapa mengingkari kewajiban haji maka sesungguhnya Allah Maha Kaya
(tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)
Boleh jadi seorang pria telah menikah, namun dia butuh untuk
menikah lagi, apakah karena dia dikenal memiliki syahwat yang kuat, atau
karena isteri pertama sakit, atau sebab lainnya. Maka dalam kondisi seperti
ini, dia boleh mendahulukan menikah yang kedua kali sebelum haji, karena
adanya keperluan untuk itu.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,
“Jika sang bapak itu sendiri yang membutuhkan nikah dan
khawatir atas dirinya apabila dia tidak menikah, sementara uang yang ada di
tangannya hanya cukup untuk salah satunya, antara melaksanakan haji atau
menikah, maka ketika itu kami katakan; Dahulukan menikah.
Jangan heran jika saya katakan seorang bapak ingin menikah
(lagi) sementara uangnya hanya sekedarnya. Karena perkara ini sering terjadi
pada laki-laki. Apakah karena mereka besar syahwatnya, tidak cukup dengan
isterinya yang pertama, atau karena isteri pertama telah meninggal atau
telah diceraikan, sehingga dia membutuhkan isteri berikutnya.”
(Fatawa Nur Ala Darb, 227/30)
Wallahua’lam.
