Apakah membaca surat Al-Fatihah dalam shalat jahriah (yang dikeraskan bacaannya) adalah wajib bagi makmum? Aku dulu selalu membacanya, lalu ada seorang guru yang mengingatkan aku bahwa hal itu tidak wajib dibaca seraya merujuk ucapan syekh Al-Albany yang berpendapat bahwa hal itu awalnya diwajibkan lalu dihapus.
Mohon penjelasan masalah ini dengan dalil dan mengaitkannya dengan pendapat Al-Albany karena saya akan sampaikan kepada ustaz tersebut.
Alhamdulillah
Pertama:
Sudah kami sebutkan perbedaan
pendapat para ulama dalam masalah ini, dan beberapa dalil yang dijadikan
patokan oleh mereka dan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah wajibnya
membaca surat Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat jahriah. Yaitu dalam fatwa
no.
10995
dan
26746
Kedua:
Adapun Syekh Al-Albany
rahimahullah, beliau berpendapat bahwa membaca di belakang imam telah
dihapus. Beliau berdalil dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud, no.
826, dan Tirmizi, no. 312, Ahmad, no. 7270, Ibnu Hibban, no. 1851, dari Abu
Hurairah,
أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْصَرَفَ مِنْ صَلَاةٍ جَهَرَ فِيهَا
بِالْقِرَاءَةِ فَقَالَ: ( هَلْ قَرَأَ مَعِيَ أَحَدٌ مِنْكُمْ آنِفًا؟ ) ،
فَقَالَ رَجُلٌ : نَعَمْ ، يَا رَسُولَ اللَّهِ ، قَالَ: ( إِنِّي أَقُولُ
مَالِي أُنَازَعُ الْقُرْآنَ؟ ) ، قَالَ: فَانْتَهَى النَّاسُ عَنِ
الْقِرَاءَةِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا
جَهَرَ فِيهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْقِرَاءَةِ مِنَ
الصَّلَوَاتِ حِينَ سَمِعُوا ذَلِكَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“
“Sesungguhnya Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam setelah selesai melakukan shalat jahriah, yang
di dalamnya mengeraskan bacaan, beliau berkata, ‘Apakah ada seseorang di
antara kalian yang membaca (Al-Fatihah) barusan?’ Lalu seorang laki-laki
berkata, ‘Ya wahai Rasulullah.’ Beliau berkata, ‘Sungguh aku berkata, jangan?’
Sejak saat itu orang-orang berhenti membaca Al-Quran bersama Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam pada shalat-shalat yang Nabi shallallahu alaihi
wa sallam keraskan bacaannya, setelah mereka mendengarkan hal itu dari Nabi
shallallahu alaihi wa sallam.”
Hanya saja, para ulama
menjelaskan bahwa ucapan dalam ucapan ‘Orang-orang tidak lagi membacanya…’
bukanlah ucapan Abu Hurairah radhiallahu anhu, akan tetapi ucapan Ibnu
Syihab Az-Zuhri rahimahullah. Maka ketika itu riwayat ini tidak dapat
dijadikan hujjah.
Abu Daud setelah meriwayatkan
hal ini berkata, “Aku mendengar Muhamad bin Yahya bin Faris , dia berkata,
‘Ucapan ‘orang-orang tidak lagi membacanya..’adalah ucapan Az-Zuhri.”
Tirmizi pun mengatakan
demikian, “Sebagian dari murid-murid Az-Zuhri meriwayatkan hadits ini, lalu
mereka ingatkan kekeliruan itu (bahwa itu ucapan Abu Hurairah), dengan
berkata, ‘Az-Zuhri berkata, ‘Orang-orang lalu berhenti membacanya ketika
mendengar hal itu dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.”
Baihaq berkata dalam As-Sunan
(2/226), ‘Al-Auzai mengetahui bahwa ucapan ini berasal dari ucapan Az-Zuhri,
maka dia memisahkannya dari hadits.”
Ibnu Abdul Barr rahimahullah
berkata, ‘Adapun ucapannya dalam hadits, ‘Orang-orang berhenti membaca’
hingga akhir hadits, mayoritas perawi Ibnu Syihab yang meriwayatkan hadits
ini menganggapnya sebagai ucapan Ibnu Syihab,” (Al-Istizkar, 1/464)
Al-Hafiz Ibnu Hajar
rahimahullah berkata, “Ucapannya, ‘Orang-orang berhenti…’ hingga seterusnya,
adalah kata-kata yang disisipkan dalam riwayat tersebut dan berasal dari
perkataan Az-Zuhi. Hal ini dijelaskan oleh Al-Khatib, lalu disepakati oleh
Bukhari, dalam At-Tarikh, dan Abu Daud, Ya’kub bin Sufyan, Az-Zahly,
Al-Khataby dan lainnya.”
(At-Talkhis Al-Habir, 1/565)
Ibnu Mulaqin rahimahullah
berkata, “Perkataan ‘Orang-orang berhenti…” dst, adalah ucapan Az-Zuhri,
bukan riwayat marfu (sampai kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam). Hal
ini dinyatakan oleh Bukhari, Az-Zahabi, Ibnu Faris, Abu Daud, Ibnu Hibban
dan Al-Khatabi serta selainnya.” (Mirqatul Mafatih, 2/701)
Yang menunjukkan bahwa ucapan
ini bukanlah ucapan Abu Hurairah radhiallahu anhu, adalah bahwa beliau
justeru memerintahkan makmum untuk membaca surat Al-Fatihah di belakang
imam.
Al-Baihaqi dalam ‘Ma’rifah,
(3/77) berkata, “Bagaimana dikatakan bahwa Abu Hurairah mengatakan demikian,
sementara Abu Hurairah lah yang memerintahkan makmum membaca (Al-Fatihah) di
belakang imam, baik dalam shalat jahriah atau shalat sirriyah?”
An-Nasai telah meriwayatkan
dalam kitab Al-Kubra (2895) tentang hadits Abu Hurairah ini dan melemahkan
seraya mengatakan, “Keshahihan hadits dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam
perlu dikritisi lagi, hal itu karena riwayat Ibnu Ukaimah Al-Laitsi, adalah
perawi majhul (tak dikenal), dia tidak menyampaikan hadits kecuali hadits
ini dan tidak ada yang menyampaikan hadits ini kecual Az-Zuhri. Az-Zuhri
sendiri tidak mengenalnya selain bahwa dia pernah menerima hadits Said bin
Musayib. Al-Humaidi berkata tentang hadits Ibnu Ukaimah, ‘Ini adalah hadits
yang diriwayatkan seseorang yang majhul, tidak diriwayatkan darinya kecual
hadits ini saja.
An-Nasai berkata dalam hadits
yang valid, dari Alaa bin Abdurrahman, dari Abu Saib, dari Abu Hurairah,
dari Nabi shallallahu alaih wa sallam,
مَنْ صَلَّى
صَلَاةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَهِيَ خِدَاجٌ
“Siapa yang shalat, lalu
didalamnya dia tidak membaca Ummul Quran (surat Al-Fatihah), maka shalatnya
sia-sia.”
Aku berkata, ‘Wahai Abu
Hurairah, saya kadang-kadang berada di belakang Imam’ Beliau berkata seraya
menggerak-gerakkan selendangku, “Wahai orang Persia (Salman), bacalah
(Al-Fatihah) secara perlahan.”
Abu Hurairah perawi kedua
hadits tersebut, dan ini menjadi dalil lemahnya riwayat Ibnu Ukaimah, atau
dia bermaksud dalam hadits Ibnu Ukaimah adalah larangan mengeraskan bacaan
di belakang imam, atau larangan membaca surat dalam shalat-shalat yang
dikeraskan bacaannya.”
Kesimpulannya, pendapat yang
shahih adalah bahwa ucapan tersebut merupakan sisipan dari perkataan
Az-Zuhri, bukan perkataan Abu Hurairah radhiallahu anhu.
Seandainyapun pernyataan
tersebut benar berasal dari Abu Hurairah, maka yang dimaksud adalah larangan
mengeraskan suara di belakang imam, atau larangan membaca surat setelah
surat Al-Fatihah atau semacamnya.
Adapun larangan membaca
Al-Fatihah, atau berpendapat bahwa hal tersebut telah terhapus, sebagaimana
pendapat Syekh Al-Albani rahimahullah, dalam Sifat Ash-Shalat, hal. 97,
telah dijelaskan masalahnya dan bahwa landasan yang dijadikan dalil tidak
shahih.
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah berkata, “Adapun hadits Abu Hurairah yang juga terdapat dalam
kitab sunan, di dalamnya dia berkata, “Maka orang-orang berhenti membaca
pada shalat yang dikeraskan Nabi shallallahu alaihi wa sallam.” Yang
dimaksud bacaan yang dihentikan orang-orang adalah bacaan selain surat
Al-Fatihah, karena tidak mungkin mereka berhenti membaca surat yang
Rasulullah shallallahu alaihi wa asllam berkata tentangnya, “Jangan kalian
lakukan (jangan membaca) kecuali Ummul Quran (Al-Fatihah), karena tidak ada
shalat tanpa membacanya.”
Karena itu yang benar adalah
pendapat yang mengatakan bahwa hal itu mansukh (sudah terhapus), maksudnya
bahwa membaca Al-Fatihah di belakang Imam pada shalat yang dijaharkan adalah
mansukh, adalah pendapat yang tidak benar, karena tidak mungkin dianggap
mansukh jika masih ada kemungkinan kompromi. Dan sebagaimana telah diketahui,
jika (kedua di antara nash yang terkesan bertentangan) masih dapat
dikompromikan dengan cara pengkhususan, maka metode naskh (penghapusan)
tidak diberlakukan.
(Majmu Fatawa Wa Rasa’il Al-Utsaimin,
13/131)
Maka, sesungguhnya berdalil
dengan hadits ini untuk menunjukkan bahwa ketentuan makmum membaca Al-Fatihah
di belakang imam telah mansukh (telah dihapus), tidaklah kuat dan tepat.
Karena ucapan tersebut tidak kuat sebagai ucapan Abu Hurairah, tetapi ucapan
Az-Zuhri.
Sekalipun ucapan itu dianggap
sebagai ucapan Abu Hurairah, maka yang dimaksud bahwa orang-orang berhenti
membaca Al-Fatihah (di belakang imam) adalah bacaan selain Al-Fatihah,
sehingga dengan demikian, dalil-dalil yang ada dapat dikompromikan dalam
masalah ini.
Hendaknya diperhatikan juga,
bahwa masalah ini termasuk masalah ijtihad. Siapa yang mampu menilai
dalil-dalil dan menguatkan salah satu pendapat, maka hendaknya dia mengambil
pendapat yang menurut dia lebih kuat. Siapa yang tidak mampu dalam hal
tersebut, hendaknya dia bertaklid dengan ulama yang dia percaya agama dan
ilmunya. Dan tidak boleh dalam masalah khilafiah ini dijadikan sarana untuk
memojokkan para ulama atau debat kusir yang menyebabkan lahirnya fanatisme,
perpecahan dan sakit hati.
Wallahu a’lam
.
