Apa hukum kalau memberikan harta atau hadiah kepada orang kafir dengan maksud agar hatinya condong ke Islam?

Alhamdulillah

Tidak mengapa hal ini –maksudnya
tidak mengapa memberikan hadiah kepadanya atau memberikan harta atau diberi
tempat tinggal agar hatinya condong ke Islam. Akan tetapi harus diperhatikan,
bahwa kecondongan hati harus pada tempatnya. Dimana orang yang jadi obyek
itu ada harapan masuk Islam. Sementara kalau dia termasuk pimpinan orang
kafir yang tidak ada harapan keislamannya, maka mereka tidak perlu diberi
kecuali kalau pemberiannya untuk menolak bahaya darinya.

Fadhilatus Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah

(Al-Iajabat ‘Ala Asilatil
Jaliyah, 1/25, 26).

Wallahu a’lam
.