Apakah seseorang dianjurkan untuk mempersiapkan kafan sebelum kematian atau tidak?

Alhamdulillah

Persiapan untuk kematian
adalah masalah yang dianjurkan. Terdapat dalil-dalil yang menunjukkan akan
dianjurkannya, di antaranya terdapat riwayat dari Nabi sallallahu alaihi wa
sallalm bahwa beliau bersabda:

أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ – يَعْنِي الموت  (رواه
الترمذي،  (2307) والنسائي (1824) وابن ماجه (4258) وصححه الألباني في صحيح
الترمذي)

“Perbanyak mengingat pemutus
kenikmatan –maksudnya adalah kematian.” (HR. Tirmizi, 2307, Nasa’i, 1824,
Ibnu Majah, 4258 dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Tirmizi)

Mempersiapkan kematian adalah
dengan memperbanyak beramal saleh dan berlomba dalam kebaikan serta berlepas
dari hak-hak seorang hamba dan semisal itu. Adapun mempersiapkan kafan bukan
suatu yang dianjurkan, Nabi sallallahu’alaihi wa sallam juga tidak memberi
arahan. Akan tetapi hal itu dibolehkan. Terdapat riwayat bahwa sebagian
shahabat radhiallahu anhum melakukan hal itu.

Bahwa seseorang
tidak mengapa mempersiapkan kuburannya, Terdapat dalam soal jawab no.
82184.

Terdapat dalam
kitab ‘Asna Al-Mathalib, 1/310: “Tidak dianjurkan mempersiapkan kafan untuk
dirinya, kecuali dari sisi kehalalan.
Maka dianjurkan
mempersiapkannya. Terdapat prilaku hal itu dari sebagian shahabat.”

Beliau rahimahullah
mengisyatkan hal itu sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari, 1277 dari
Sahl bin Saad radhiallahu anhu berkata,

جَاءَتْ امْرَأَةٌ بِبُرْدَةٍ ، قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ،
إِنِّي نَسَجْتُ هَذِهِ بِيَدِي أَكْسُوكَهَا ، فَأَخَذَهَا النَّبِيُّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْتَاجًا إِلَيْهَا ، فَخَرَجَ إِلَيْنَا ،
وَإِنَّهَا إِزَارُهُ ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ،
اكْسُنِيهَا ، فَقَالَ : نَعَمْ ، فَجَلَسَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فِي الْمَجْلِسِ ، ثُمَّ رَجَعَ فَطَوَاهَا ، ثُمَّ أَرْسَلَ بِهَا
إِلَيْهِ ، فَقَالَ لَهُ الْقَوْمُ : مَا أَحْسَنْتَ ، سَأَلْتَهَا إِيَّاهُ ،
لَقَدْ عَلِمْتَ أَنَّهُ لَا يَرُدُّ سَائِلًا . فَقَالَ الرَّجُل وَاللَّهِ
مَا سَأَلْتُهُ إِلَّا لِتَكُونَ كَفَنِي يَوْمَ أَمُوتُ. قَالَ سَهْلٌ:
فَكَانَتْ كَفَنَهُ)

“Seorang wanita datang
membawa kain burdah dan berkata, “Wahai Rasulullah! sesungguhnya saya
memintal (kain) ini dengan tanganku agar bisa memakaikan untuk anda.” Maka
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mengambilnya karena sedang membutuhkannya.
Kemudian beliau keluar kepada kami, dan dijadikan sarungnya. Seseorang dari
kaum berkata, “Wahai Rasulullah, tolong saya dipakaikan dengan (kain itu)?”
Beliau menjawab, “Baik.” Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam duduk dalam
majlis kemudian pulang dan membungkusnya. Kemudian beliau kirimkan
kepadanya.
Orang-orang berkata kepada orang itu, “Tindakanmu meminta
darinya kurang layak. Engkau telah mengetahui bahwa beliau tidak pernah
menolak orang yang meminta. Orang teresbut berkata, “Demi Allah, saya
memintanya semata-mata agar kain itu menjadi kafanku di hari kematianku.”
Sahal berkata, “Dan ternyata (benar), kain itu menjadi kafannya.”

Ibnu Bathal
rahimahullah mengomentari hadits, “Dibolehkan mempersiapkan sesuatu sebelum
ada keperluannya. Sebagian orang saleh telah menggali kuburannya dengan
tangannya, agar teringat waktu kematian dirinya.
Sebaik-baik melihatnya di
waktu senggang dan kosong sebagai persiapan waktu kembali (ke akhirat). Nabi
sallallahu alaihi wa sallam telah bersabda:

 أفضل المؤمنين إيمانًا أكثرهم للموت ذكراً ، وأحسنهم له
استعداداً

“Sebaik-baik
keimanan orang-orang mukmin adalah yang paling banyak mengingat kematian,
dan yang terbaik dalam melakukan persiapan.”  (Syarh
Bukhari, 3/267)

Wallahu a’lam

.