Apakah mengusap khuf lebih utama dibanding membasuh kedua kaki?
Alhamdulillah.
Jumhur ulama (di antaranya Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i)
berpendapat bahwa membasuh kedua kaki lebih utama. Karena membasuh kedua
kaki adalah hukum asal, maka dia lebih utama.
Lihat Al-Majmu, 1/502.
Sedangkan Imam Ahmad berpendapat bahwa mengusap khuf lebih
utama.
Beliau berdalil;
Hal itu lebih memudahkan, sedangkan ‘Rasulullah shallallahu
alalihi wa sallam tidaklah dipilihkan kepadanya dua perkara kecuali beliau
mengambil yang paling mudah selama tidak dosa, jika berdosa, maka beliau
adalah orang yang paling jauh dengannya.’ (HR. Bukhari, no. 3560, dan
Muslim, no. 2327)
Ini adalah perkara rukhshah. Nabi shallallahu alaihi wa
sallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah senang jika rukhshah (keringanan)-Nya
diambil, sebagaimana Dia benci jika kemaksiatan kepada-Nya dilakukan.” (HR.
Ahmad, no. 5832, dishahihkan oleh Al-Albani dalam kitab Irwa’ul Ghalil, no.
564)
Mengusap khuf dinilai sebagai tindakan yang membedakan
diri dari pengikut bid’ah yang menngingkar syariat ini, seperti kalangan
Khawarij dan (Syi’ah) rafidhah.
Banyak hadits-hadits dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam
tentang kedua pekerjaan tersebut; membasuh kaki dan mengusap kedua khuf,
sehingga ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa kedudukan keduanya adalah
sama saja. Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Munzir rahimahullah.
Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiah serta muridnya Ibnu
Qayim berpendapat bahwa yang utama di antara keduanya adalah apa yang saat
itu lebih cocok untuk kakinya. Jika saat itu (ketika hendak berwudu) dia
memakai khuf, maka yang utama adalah mengusapnya, jika kedua kakinya tidak
memakai apa-apa, maka yang lebih utama adalah membasuhnya. Hendaknya dia
tidak memakai khuf ketika itu sekedar agar dia dapat membasuhnya.
Hal ini ditunjukkan oleh hadits Mughirah bin Syu’bah
radhiallahu anhu, ketika beliau hendak mencopot kedua khuf Nabi shallallahu
alaihi wa sallam agar beliau dapat membasuh kedua kakinya saat berwudu, maka
Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata kepadanya,
(
دَعْهُمَا ، فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ ، فَمَسَحَ عليهما ) رواه
البخاري (206) و مسلم (274)
‘Biarkan keduanya (khuf), karena saya memakai keduanya dalam
keadaan suci,’ lalu beliau mengusap keduanya.’ (HR. Bukhari, no. 206,
Muslim, no. 274)
Hal ini menunjukkan bahwa mengusap lebih utama bagi orang
yang sedang memakai khuf.
Ada juga petunjuk dalil dari riwayat Tirmizi, no. 96, dari
Shafwan bin Assal, radhiallahu anhu, dia berkata,
كان
رسول الله صلى الله عليه و سلم يأمرنا إذا كنا سفرا أن لا ننزع خفافنا ثلاثة
أيام و ليالهن الا من جنابة , و لكن من غائط و بول و نوم. حسنه الألباني
فىإرواء الغليل (104)
‘Adalah Rasulullallah shallallahu alaihi wa sallam
memerintahkan kita jika dalam perjalanan agar kita kita tidak mencopot khuf
selama tiga hari tiga malam, kecuali jika mendapatkan junub, akan tetapi
(kalau) karena buang air besar, kencing, atau tidur (tidak perlu dicopot).”
(Dihasankan oleh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil, no. 104)
Perintah mengusap, menunjukkan bahwa mengusap lebih utama,
akan tetapi bagi orang yang sedang mengusap khuf.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah: ‘Kata pemutusnya adalah bahwa
yang lebih utama dari keduanya adalah yang paling sesuatu dengan kondisi
kaki ketika itu. Yang lebih utama bagi yang kakinya terbuka adalah membasuh
kedunya dan jangan mengupayakan memakai khuf (ketika itu) hanya sekedar agar
dia dapat mengusap di atasnya. Sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam membasuh keduanya jika keduanya terbuka (tidak memakai khuf) dan
mengusap kedua kakinya jika memakai khuf.” (Al-Inshaf, 1/378)
Ibnu Qoyim berkata dalam kita
Zadul-Ma’ad, 1/199
“Seseorang tidak perlu memberatkan dirinya untuk melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kondisi kedua kakinya saat itu. Akan tetapi, jika keduanya memakai khuf, maka keduanya diusap dan tidak dicopot. Sedangkan jika keduanya kakinya terbuka, maka dia membasuh kedua kakinya dan tidak perlu memakai khuf (saat itu) hanya sekedar ingin mengusapnya. Inilah pendapat yang lebih layak dalam masalah mana yang paling utama antara mengusap atau membasuh. Demikian dikatakan oleh guru kami (Syaikhul Islam Ibnu Taimiah)”. Selesai
.
