Saya wanita yang tidak berjilbab, apakah hal itu merusak puasaku di bulan Ramadan?
Alhamdulillah
Pertama,
Seorang wanita mukminah diperintahkan
berjilbab. Telah ada dalam website ini pendapat seputar jilbab di banyak
jawaban. Jawaban tersebut dalam berbagai bentuk, diantaranya penjelasan
tentang hukum jilbab bahwa hal itu wajib sebagaimana dalam soal jawab no.
21536. Diantaranya disebutkan
dalil yang menunjukkan akan kewajiban berjilbab sebagaimana di soal jawab
no. 13998 dan no.
11774. Diantaranya penjelasan
sifat jilbab yang sesuai agama sebagaimana dalam soal jawab no.
6991 dan jawaban lain yang
menunjukkan akan urgensinya jilbab dalam kehidupan seoarang wanita muslimah.
Kedua,
Kalau wanita meninggalkan jilbab, maka dia
telah berbuat maksiat kepada Tuhannya akan tetapi puasanya tetap sah. Karena
kemaksiatan diantaranya meninggalkan jilbab tidak merusak puasa cuma
mengurangi pahala bahkan bisa hilang semua pahalanya. Kami ajak anda untuk
komitmen berjilbab dengan berpuasa. Karena maksud dari puasa bukan sekedar
menahan dari makan dan minum saja. Akan tetapi maksud puasa adalah (menahan
dari) yang diharamkan.
Oleh karena itu Nabi sallallahu alaihi wa
sallam bersabda:
ليس الصيام من الأكل والشرب ، إنما
الصيام من اللغو والرفث (رواه الحاكم وصححه الألباني في صحيح الجامع، رقم 5376)
“Puasa tidak hanya (menahan dari) makan dan
minum. Akan tetapi (hakekat) puasa adalah (menahan) dari perbuatan sia-sia
dan perkataan jorok.” (HR. Hakim dishahihkan Al-Albany dalam shahih Al-Jami,
5376)
Kata Al-Laghwu adalah perkataan batil.
Pendapat lain mengatakan sesuatu yang tidak ada faedahnya
Dan kata Ar-Rafats adalah perkataan jorok.
Maka hendaknya puasa anda sebagai pemicu
untuk taat kepada Allah Ta’ala dan menjauhi apa yang dilarang-Nya.
Kami memohon kepada Allah Ta’ala agar memberi
taufik kepada anda kepada apa yang dicintai dan diridoi.
Wallau’alam
.
