Seorang insan tentunya menerima dan mengambil sesuatu dari istrinya dalam kehidupan sehari-hari. Batalkah wudhu’ seseorang karena menyentuh tangan istrinya?


Alhamdulillah, ada perbedaan pendapat di antara alim ulama tentang batal atau
tidaknya wudhu’ seseorang karena menyentuh wanita. Pendapat yang terpilih adalah
tidak membatalkan wudhu’, baik ia menyentuhnya dengan syahwat ataupun tidak.
Sebab Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah mencium sebagian istri
beliau dan tidak mengulangi wudhu’nya. Masalah ini dapat menimbulkan polemik
yang sangat pelik. Dan sekiranya membatalkan wudhu’, niscaya Rasulullah telah
menjelaskannya kepada kita.

Adapun berkaitan dengan firman Allah:

“atau menyentuh perempuan”

yang dimaksud ‘menyentuh’ adalah bersetubuh menurut pendapat alim ulama
yang terpilih.