Kapan muadzin berbuka? Apakah sebelum adzan atau setelahnya?
Alhamdulillah
berbuka
bagi yang berpuasa asalnya adalah setelah terbenam matahari dan (memulai)
datangnya malam, berdasarkan firman Allah ta’ala: “dan
makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu
fajar. Kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”.
(Al-Baqarah: 187)
Thobary berkata: sementara firman Allah “Kemudian
sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”.
Sesungguhnya Allah menyebutkan batasan puasa bahwa akhir waktunya adalah
permulaan malam. Sebagaimana (memberi) batasan berbuka dan diperbolehkan
makan, minum dan berkumpul (senggama). Dan awal berpuasa dengan datangnya
permulaan siang dan akhir malam. (hal itu) menunjukkan bahwa tidak ada puasa
waktu malam hari sebagaimana tidak boleh berbuka waktu siang pada hari-hari
puasa. Selesai Tafsir At-Thobary (3/532).
Sunnahnya (adalah) mensegerakan berbuka bagi yang berpuasa.
Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah
sallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Orang-orang senantiasa dalam kebaikan
manakala mereka mensegerakan berbuka”. HR.Bukhori (1856) dan Muslim (1098).
Ibnu Abdul Bar Rahimahullah berkata: “Diantara sunnah (Nabi)
adalah mensegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur. Mensegerakan (berbuka)
manakala telah yakin dengan terbenamnya matahari, dan tidak diperbolehkan
seorangpun untuk berbuka sementara dia ragu-ragu apakah telah terbenam
matahari atau belum? Karena fardhu (wajib) ketika (ditetapkan) kelazimannya
dengan keyakinan, tidak boleh keluar melainkan dengan keyakinan pula.
Selesai At-Tamhid (21/97, 98)
Nawawi rahimahullah berpendapat: “Didalam (hadits tersebut)
ada anjuran untuk mensegerakan berbuka setelah benar-benar terbenam
matahari, artinya adalah urusan umat ini senantiasa teratur dan mereka dalam
kondisi kebaikan dikala mereka terus menjaga sunnah ini” selesai Syarkhu
Muslim (7/208).
Sementara
(berkaitan dengan) muadzin, jikalau ada orang yang menunggu adzannya agar
(bisa) berbuka, maka hendaklah ia bersegera (mengumandangkan) adzan agar
tidak menjadi sebab orang-orang terlambat dalam berbuka, dan hal itu
menyalahi sunnah. Kecuali kalau berbuka dengan sesuatu yang remeh (seperti
seteguk minuman air) tidak berdampak mengakhirkan adzan, maka hal itu tidak
mengapa. Jikalau muadzin tidak ada seorangpun yang menunggunya seperti adzan
untuk dirinya sendiri (seperti seorang sendirian di padang pasir) atau adzan
untuk sekelompok orang yang hadir dekat dengannya (seperti kelompok
orang-orang musafir) maka tidak mengapa ia berbuka dahulu sebelum adzan
karena teman-temannya akan berbuka bersamanya meskipun belum adzan dan
mereka tidak menungguh adzan.
Wallahu’alam.
