Apakah mungkin membatalkan melaksanakan haji dan umrah wajib karena mewabahnya penyakit Flu Babi. Apakah hal itu termasuk tha’un? Apakah Mekkah dan Madinah dalam kondisi aman dari wabah dengan penjagaan Allah atau mungkin juga terjadi penularan penyakit di tempat-tempat seperti ini? Apakah firman Allah Ta’ala; “Dan barangsiapa yang memasuki (kota Mekkah) maka dia dalam kondisi aman”. Apakah termasuk juga keamanan dari dari wabah penyakit? Mohon penjelasannya, semoga Allah membalas anda dengan pahala. Karena saya akan menunaikan umrah pada bulan-bulan ini
Alhamdulillah.
Pertama, tidak diragukan lagi bahwa penyakit
dan wabah ganas yang tabiatnya dapat menular secara luas dapaat diqiyaskan (dianalogikan)
dengan penyakit tha’un. Yang masalah hukum dapat dikaitkan dengan masalah ‘isolasi
karena faktor kesehatan’.
Dari Abdulllah bin Abbas radhiallahu’anhuma
sesungguhnya Umar bin Khatab radhiallahu’anhu pergi menuju negeri Syam.
Sampai ketika di Syargha beliau menjumpai panglima pasukan Abu Ubaidah bin
Jarrah dan para shahabat. Mereka memberitahukan kepada Umar bahwa telah
terjadi wabah penyakit di negara Syam. Ibnu Abbas berkata; Umar berkata:
“Panggil para Muhajirin senior menghadapkku, kemudian Abdurrahman bin Auf
radhiallahu’anhu datang. Beliau waktu itu tidak hadir karena suatu
keperluan, kemudian beliau berkata: “Sesungguhnya ada aku ketahui dalam
masalah ini. Aku mendengar Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika kalian mendengarnya (wabah penyakit) di suatu tempat, maka kalian
jangan mendekat kepadanya. Kalau telah terjadi (wabah penyakit) di suatu
daerah dan kalian berada di dalamnya, maka jangan kalian keluar lari darinya.”
(HR. Bukhari, no. 5397, dan Muslim, no. 2219)
An-Nawawi rahimahullah berkata: “Tha’un
adalah nanah yang keluar dari tubuh, terdapat di persendian, ketiak, tangan,
jemari dan diseluruh tubuh, disertai bengkak dan sakit sekali. Keluarnya
nanah disertai dengan radang, disekitarnya menjadi gosong (menghitam) atau
hijau, merah ungu, keruh, disertai jantung berdebar-debar dan muntah.
Adapun yang dimaksud wabah, Kholil dan
lainnya mengatakan bahwa dia adalah tha’un. Ada juga yang mengatakan:
Penyakit yang menggejala secara umum. Yang benar adalah apa yang dikatakan
para peneliti, bahwa ia adalah penyakit yang banyak menimpa orang-orang di
suatu tempat (epidemi) tanpa di tempat lain. Dia berbeda dengan penyakit
kebanyakan karena banyaknya penderita. Dan jenis penyakitnya satu, berbeda
dengan waktu lain yang penyakitnya bermacam-macam. Mereka mengatakan: Setiap
tha’un adalah wabah, dan tidak setiap wabah adalah tha’un. Wabah yang
terjadi di Syam pada zaman Umar adalah tha’un. Yaitu tha’un Amwas, desa yang
terkenal di Syam.” (Syarh An-Nawawi, 14/204)
Dari sini maka, setiap penyakit ganas yang
tabiatnya bisa menular lewat penyakit yang telah Allah tentukan di dalamnya.
Maka hukumnya seperti hukum tha’un. Karena syariat (Islam) tidak membedakan
di antara dua hal yang sama.
Kedua, para ulama mangambil (hukum) dari
hadits tadi, bahwa tidak diperkenankan mendatangi daerah yang di dalamnya
sedang terjadi wabah (penyakit) ganas yang menular lewat penyakit. Dan tidak
(diperkenankan) juga keluar dari daerah yang terkena penyakit. Sebagaimana
tampak dari nash tadi.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Dari hadits
ini, bagi orang yang ingin memasuki suatu daerah dan dia mengetahui di
dalamnya ada penyakit thoun, dibolehkan baginya untuk kembali. Dan hal itu
bukan termasuk tiyarah (merasa bernasib sial). Akan tetapi hal itu merupakan
larangan membahayakan diri atau mencegah terjerumus kepada yang negatif (saddu
zari’ah). Dan dalam hadits juga terdapat larangan keluar bagi orang yang
tinggal di daerah yang terserang wabah tha’un jika dia berada di dalamnya. (Fathul
Bari, 10/186-187).
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam telah menggabungkan larangan bagi umatnya untuk
memasuki daerah yang ada terserang thaun di dalamnya dengan larangan keluar
darinya setelah terjadi. Hal itu merupakan sikap perlindungan yang sempurna.
Karena memasuki daerah yang sedang dilanda wabah (thaun) berarti
menjerumuskan diri terhadap bencana, mengantarkan seseorang pada sumber
wabah tersebut dan membantu seseorang bagi kecelakaan dirinya. Hal ini
jelas menyalahi agama dan akal. Bahkan menjauhi untuk memasukinya merupakan
bagian dari perlindungan yang (telah) Allah tunjukkan kepadanya. Yaitu
perlindungan dari suatu tempat dan udara yang merusak.: (Zadul Maad,
4/42-44).
Ketiga: Para ulama’ berbeda pendapat tentang
maksud keamanan dalam firman Allah Ta’ala “Dan barangsiapa yang memasukinya
(Baitullah) maka dia dalam kondisi aman.” (QS. Ali Imran: 97) menjadi
beberapa pendapat, di antaranya ada yang dapat diterima dan di antaranya ada
yang lemah, tidak perlu perhatikan.
Pendapat-pendapat yang lemah atau batil dan (mentafsirkan)
makna ayat adalah:
1.
Pendapat orang
yang mengatakan bahwa barangsiapa yang memasukinya (Baitullah), maka dia
telah aman dari siksa neraka di Akhirat!
2.
Pendapat orang
yang mengatakan, bahwa orang yang memasukinya akan aman dari kematian di
luar Islam.
3.
Pendapat yang
mengatakan bahwa maknanya adalah bahwa orang yang masuk Masjidilharam akan
aman dari penyakit.
4.
Pendapat orang
yang mengatakan bahwa arti ayat tersebut adalah aman dari pembunuhan
Karena semua itu telah terjadi secara nyata.
Seperti orang maninggal dalam kekafiran, keluar dari Islam padahal dia
telah memasuki Masjidilharam, dan adanya penyakit, wabah di dalamnya begitu
juga adanya pembunuhan. Hal ini telah terjadi, baik dahulu dan sekarang.
5.
Dikatakan (pendapat
lain) bahwa huruf (من
) di sini untuk yang tidak
berakal dan ayat (berkaitan) dengan keamanan dari perburuan.
Sedangkan pendapat-pendapat yang diakui dalam
ayat tersebut adalah:
1.
Arti
ayat adalah bahwa keamanan ini terhadap jiwa merupakan tanda-tanda kebesaran
Masjidilharam. Karena dahulu di sekitarnya terjadi perampokan, namun
orang-orang jahat itu tidak dapat memasukinya. Maksudnya Allah menyebutkan
kenikmaan-kenikmatan tersebut kepada orang-orang yang tidak mengetahuinya
atau mengingkarinya dari bangsa arab. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan
apakah mereka tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan
(negeri mereka) tanah suci yang aman, sedang manusia sekitarnya
rampok-merampok.” (QS. Al-Ankabut: 67). Maka dahulu semasa jahiliyah ketika
ada orang yang masuk daerah tersebut dan meminta perlindungan, dia akan aman
dari serangan dan pembunuhan.
2.
Maksudnya adalah, bahwa orang yang masuk pada
tahun ‘Umroh Qadha’’ bersama Rasulullah sallallahu’ alaihi wa sallam dia
akan aman. Sebagaimana firman Allah: “Sesungguhnya
kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman,”
(QS. Al-Fath: 27)
3.
Ia adalah kabar berita yang bermakna perintah.
Kandungannya adalah ‘Dan barangsiapa yang memasukinya (Baitullah), maka
berikanlah dia keamanan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Maka
tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa
mengerjakan haji”
(QS. Al-Baqarah: 197) Yakni jangan berkata jorok (rafats)
dan jangan berbuat fasik.
Ibnu Qayyim rahimahullah
berkata: ‘Ini adalah berita yang punya arti perintah, karena mustahil berita
(Allah) Ta’ala tidak sesuai. Dan mungkin berita tentang ajaran dan agamaNya
yang telah disyarIatkan di dalam (tanah) Haram. Mungkin berita-berita
berkaitan dengan perintah yang telah ada dan berlanjut di (tanah) Haram-Nya,
baik di zaman Jahiliyah, maupun Islam. Sebagaimana Firman Ta’ala:
( أَوَ لَمْ يَرَوْا أَنَّا جَعَلْنَا
حَرَماً آمِناً وَيُتَخَطَّفُ النَّاسُ مِنْ حَوْلِهِمْ ) العنكبوت/ 67
“Dan
apakah mereka tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan
(negeri mereka) tanah suci yang aman, sedang manusia sekitarnya
rampok-merampok.” (QS. Al-Ankabut: 67)
Dan firman lainnya: “Dan
mereka berkata: “Jika kami mengikuti petunjuk bersama kamu, niscaya kami
akan diusir dari negeri kami.” Dan apakah Kami tidak meneguhkan kedudukan
mereka dalam daerah haram (tanah suci) yang aman, yang didatangkan ke tempat
itu buah-buahan dari segala macam (tumbuh- tumbuhan) untuk menjadi rezki (bagimu)
dari sisi Kami?.” (QS. Al-Qashas: 57).
Selain dari pendapat ini
dari pendapat-pendapat yang batil, tidak perlu diperhatikan. Sebagaimana
pendapat sebagian orang ‘Dan barangsiapa yang memasukinya (Baitullah) maka
dia akan aman dair neraka’. Pendapat lain ‘Dia akan aman dari kematian
selain Islam’. Atau semisalnya. Berapa banyak orang yang telah memasukinya,
namun dia menjadi penghuni keraknya (neraka) Jahim. (Zadul Ma’ad Fi Hadyi
Khairil Ibad, 3/445)
Dan pendapat pertama yang
disebutkan Ibnu Qayyim adalah yang lebih layak (sesuai) dengan makna ayat.
Syeikh Abdul Aziz bin Baz
rahimahullah berkata: “Firman Allah “Dan barangsiapa yang memasukinya (Baitullah)
maka dia dalam kondisi aman.” Yakni harus diberi keamanan, artinya bukan
tidak terjadi pada seorang pun keburukan, atau tidak akan (ada) pembunuhan.
Hal itu justeru pernah terjadi. Akan tetapi maksudnya adalah kewajiban
memberikan (jaminan) keamanan bagi orang yang memasukinya (Baitullah) dan
tidak menimpa kecelakaan baginya. Perkara ini telah dikenal sejak zaman
jahiliah dahulu, hingga ada seseorang menjumpai pembunuh bapak atau
saudaranya, namun dia tidak mencelakainya dengan sesuatu sampai orang itu
keluar (dari tanah haram).
Fatawa Syekh Bin Baz, 3/380.
Dengan demikian, maka maksud keamanan bukan aman dari
penyakit dan wabah. Penyakit dan wabah bisa turun di tanah haram Mekkah dan
Madinah, hal ini telah dikenal dahulu dan sekarang. Dan telah ada di soal
jawab no. 131887. Bahwa Mekkah dan Madinah terjaga dari thaun, namun tidak
terjaga dari seluruh wabah dan penyakit secara umum.
Keempat:
Kita memuji kepada Allah, bahwa wabah ini tidak sampai di Mekkah atau
Madinah, Cuma beberapa kondisi yang terjadi di Saudi Arabia secara umum,
sebagaimana terjadi pada kebanyakan negara. Padahal banyak orang-orang
shalat dan orang-orang menunaikan umrah. Meskipun begitu, tidak mengapa
seseorang mengambil sebab-sebab keselamatan seperti memakai penutup mulut
dan hidung atau lainnya dari sebab-sebab prefentif dari penyakit. Sebagai
catatan bahwa media massa membesar-besarkan perkara ini, dan sebagian
orang-orang yang iri dan benci mempergunakan (kesempatan ini) untuk menjauhi
syiar-syiar Islam. Padahal tempat-tempat pertemuan semisalnya –seperti
lapangan sepak bola, konser musik-, namun kami tidak melihat atau mendengar
dari mereka memberi peringatan dan menjauhi perkumpulan-perkumpulan itu.
Bahkan kebalikannya, kami melihat justeru ada dorongan untuk hadir dan
bergabung dalam pertemuan tersebut.
Yang lebih
mengherankan lagi adalah sebagian ulama memberikan fatwa tidak dibolehkan
pergi haji pada tahun ini, dikarenakan terjadinya sejumlah kasus di Saudi
Arabia. Mereka bersikeras bahwa nash (teks) Nabawi dalam masalah thaun tidak
boleh diperdepatkan lagi dan hal itu sesuai dengan kondisi ini. Telah tampak
penyakit di banyak negara dan kebanyakan mereka telah sembuh. Namun hal itu
tidak sampai membuat negara-negara tersebut menutup pintu negaranya.
Kesimpulannya, ketika suatu negara terkena
wabah penyakit Flu Babi atau Thaun, maka hukumnya sama, tidak ada perbedaan
antara Pemerintahan Saudi Arabia dan lainnya. Akan tetapi mentetapkan status
tersebut bukan tidak diserahkan kepada setiap orang, akan tetapi oleh pihak
terkait yang berwewenang yang dapat mengumumkan terjadinya wabah di sebuah
daerah. Maka, ketika itu (jika telah ada pengumuman resmi terjadinya wabah
disebuah daerah) kita terapkan hukum syariat, (orang yang berada di luar)
dilarang memasukinya dan orang (yang berada di dalam) dilarang keluar
darinya. Hedaknya jangan tergesa-gesa mengambil keputusan untuk membatalan
haji atau umrah, sebelum diadakan dikaji oleh para ahli media sepesialis
kemudian dijadikan pedoman oleh para ulama k ita untuk mengeluarkan fatwa
berkaitan dengan masalah ini.
Doktor
Ahmad Ar-Risuny –pakar di Majma Al-Fiqhi Al-Islamy, “Ketetapan pembatalan
umrah di Bulan Ramadan atau musim haji depan karena Flu Babi harus
dikembalikan kepada para Dokter spesialis muslim.”
Beliau juga
mengatakan: “Sesungguhnya Konferensi Dunia Islam dan Lembaga Fiqih Islam
Internasional, dituntut untuk mengadakan pertemuan dalam masalah ini dengan
para dokter muslim dari berbagai negara Islam untuk mempelajari kondisi dan
memprediksikan berbagai kemungkinan serta mengeluarkan rekomendasi mereka.
Lalu hasilnya akan dijadikan sebagai landasan bagi Lembaga Fiqih Islam atau
Badan Fiqih untuk membentuk panitia untuk tujuan apakah kondisinya sudah
sampai tingkat darurat untuk membatalkan dua syi’ar ini (haji dan umrah).
Beliau juga
mengatakan: “Sesungguhnya kesimpulan para dokter non Islam dari Amerika,
Kanada atau lainnya tidak cukup (untuk mengambil keputusan). Karena masalah
ini berkaitan dengan dunia Islam, dan para jama’ah haji dan umrah datang
dari (negara) tersebut. Begitu juga terkait dengan perbandingan antara
kewajiban haji dan syiar umrah serta kedudukan keduanya dengan perkiraan
terjadinya bahaya serta menyebarnya wabah.
Beliau juga berkata: “Kalau para
dokter-dokter muslim telah menetapkan bahwa ada kemungkinan besar wabah akan
tersebar lewat berkumpulnya jamaah haji dan umrah, maka seluruh negara
Islam diharuskan waktu itu terutama Pemerintahan Saudi Arabia, untuk
membuat langkah-langkah yang tepat untuk menghentikan
perkumpalan-perkumpulan (ini), dan menundanya hingga wabah tersebut hilang.
Dia berkata: “Sesunguhnya langkah-langkah (semacam
ini), tidak diragukan lagi kebenaran dan kewajibannya, karena Allah ta’ala
berfirman: “Dan janganlah kamu semua mencampakkan diri kamu semua kepada
kebinasaan.” Dan Rasulullah sallallahu ‘alihi wa sallam bersabda: “Jiaka
wabah atau thun- melanda suatu daerah, maka maka kalian jangan keluar dan
jangan memasukinya.” Begitu juga Umar rahiallahu’anhu menghentikan
perjalanan semua tentara ketika berangkat ke arah Syam ketika beliau
mengetahui bahwa di sana sedang terjadi wabah dan thaun.
Beliau
menambahkan: “Namun jangan sampai tergesa-gera, akan tetapi hendaknya
membuat langkah-langkah yang tepat, dimulai dengan membuat laporan dan
predeksi para dokter spesialis secara kolektif, lalu diakhiri dengan fatwa
pata ahli fiqih. Kemudian ditetapkan oleh para pejabat politik di
negara-negara tertentu, khususnya Pemerintahan Saudi Arabia.
Demikian
ungkapan beliau di websitenya,
http://www.raissouni.org/affdetail.asp?codelangue=6&info=300
Nasehat
kepada penanya, hendaklah bertawakkal kepada Allah dan pergilah untuk
menunaikan umrah dan haji. Ambillah sebab-sebab keselamatan seperti telah
dijelaskan, kecuali jika benar terbukti –semoga Allah tidak mentakdirkannya
– apa yang mencegahnya untuk memasuki tanah haram yang tampak dari fatwa
ulama terpercaya (maka ketika itu anda boleh mengurungkan untuk umrah atau
haji). Hanya Allah harapan kami agar menjaga kami dan anda dari semua
kecelakaan dan keburukan
walllahu’alam
.
