Sebagian ulama berpendapat bahwa onani itu makruh, sebagian lain mengatakan itu haram. bagaimana kalau seseorang melakukannya di salah satu malam Ramadan, apakah hal itu dapat merusak puasa hari yang lalu?
Alhamdulillah
Yang kuat di antara pendapat
ulama bahwa onani itu haram, silahkan merujuk soal no. 329.
Kalau seseorang melakukan perkara haram ini di malam Ramadan, maka ia tidak
merusak puasanya, baik puasa hari sebelumnya maupun hari selanjutnya. Akan
tetapi seharusnya bagi orang muslim berusaha kuat dan mencegah dari
perbuatan haram ini dan perbuatan haram lainnya. Apalagi ini termasuk bulan
penuh berkah. Seharusnya orang muslim mengambil faedah dari bulan penuh
berkah itu.
Sesungguhnya puasa ini termasuk pengobatan yang terbaik dari
perkara haram ini. Oleh karena itu Nabi sallallahu alaihi wa sallam
memerintahkan bagi para pemuda yang tidak mampu menikah agar berpuasa.
Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ
فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ
وِجَاءٌ (رواه البخاري، رقم 5056 و مسلم، رقم 1400(
“Wahai para pemuda,
barangsiapa diantara kalian telah mampu menikah, maka menikahlah. Dan
barangsiapa yang belum mampu, maka hendaknya dia berpuasa.
Karena itu
sebagai perisai (dari perbuatan zina).”
(HR. Bukhari, no. 5056 dan
Muslim, no. 1400)
Maksud dari kata Wija’ adalah
bahwa puasa dapat memutus syahwat.
Bagi orang yang telah
melakukan perbuatan tersebut, hendaknya dia bertaubat kepada Allah,
menyesali apa yang telah dia lakukan dan bertekad bulad agar tidak
mengulangi lagi.
Wallahua’lam
.
