Apakah orang hamil diperbolehkan menunaikan umrah dan haji? Apakah masa mengandung perpengaruh akan hal itu (suatu contoh kondisinya pada bulan keempat dibandingkan pada bulan kedelapan) dimana seorang wanita dapat keguguran atau sakit karena ramai)
Alhmdulillah
1.
Tidak
mengapa wanita hamil pergi haji. Orang hamil bersih, diharuskan melaksanakan
shalat, puasa dan perceraiannya termasuk cerai sesuai sunnah
2.
Bahkan telah ada ketetapan dalam sunnah bahwa Asma’ bintu Umais
radhiallahu’anha beliau keluar berhaji bersama Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam sementara beliau dalam kondisi hamil tua, sampai beliau melahirkan di
miqot.
Dari Aisyah
radhiallahu’anha berkata, Asma’ bin Umais –istri Abu Bakar- Muhammad bin Abu
Bakar bernifas (melahirkan) di pohon (Di Dzulhulaifah), maka Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam menyuruh Abu Bakar agar memerintakan (istrinya)
untuk mandi dan bertalbiyah. HR. Muslim
Maksud kata
‘Nafasat’ adalah melahirkan. Kata ‘Bissyajarah’ maksudnya adalah di
Dzulhulaifah yaitu miqotnya penduduk Madinah.
Nawawi
rahimahullah mengomentari faedah dari hadits ini, “Di dalamnya mengandung
keabsahan ihromnya orang nifas dan haid. Dianjurkan keduanya mandi untuk
ihrom. Dan masalah itu telah disepakati. Akan tetapi madzhab kami dan
madzhab Maliki, Abu Hanifah serta jumhur, dianjurkan (mandi). Hasan dan Ahlu
Dzohir mengatakan, ‘Wajib (mandi).
Orang haid dan
nifas, seluruh amalan haji sah bagi keduanya kecuali thowaf dan dua rakaat
towaf berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
” اصنعي ما يصنع الحاج غير أن لا تطوفي ” .
“Lakukan apa
yang dilakukan oleh jamaah haji, melainkan anda jangan towaf.” Syarkhu
Muslim, 8/133.
Kalau wanita
tersebut belum haji Islam, maka kehamilan bukan merupakan uzur dalam
meninggalkan haji. Karena memungkinkan baginya untuk menjauhi tempat-tempat
ramai dan berdesak-desakan. Kalau dia tidak mampu melempar jumrah sendiri,
maka dia dapat mewakilkan orang lain untuk melemparkannya. Kalau dia tidak
mampu towaf dan sai dengan berjalan, maka dia dapat towaf dan sai dengan
naik kursi dorong dan begitulah. Kebanyakan orang menunaikan haji dalam
kondisi mudah dari sisi jalan, tempat tinggal dan pelaksanaan manasik.
3.
Ya,
kalau didapatkan pada wanita hamil dengan pemberitahuan dari dokter
terpercaya bahwa keluarnya untuk haji itu berbahaya atasnya atau kepada
janinnya dikarenakan sakit, lemah atau sebab lainnya. Maka dia dilarang
untuk melakukan haji pada tahun itu. Yang menunjukkan akan pelarangan ini
adalah sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam ‘Tidak boleh mencelakai dan
dicelakai.” HR. Ibnu Majah, 2340. Hadits hasan. Silahkan melihat penjelasan
derajat hadits ini di kitab ‘Jami’ Al-Ulum Wal Hikam, karangan Ibnu Rajab,
1/302.
4.
Sebagian dokter membedakan antara kandungan muda, yang dikhawatirkan
kepadanya dan kepada janinnya. Dengan kandungan tua, yang mana ketakutannya
yang tidak perlu ada yang ditakutkan.
Wallahu’alam
.
