Aku telah menikah dua tahun, akan tetapi pernikahanku terlaksana dengan cara berikut ini; Setelah melewati dua tahun masa pinangan, kami memutuskan untuk melakukan akad nikah. Aku pergi bersama orang tuaku dan pinanganku waktu itu serta orang tua (calon istri) ke petugas resmi pernikahan. Akan tetapi kami dapati petugas pencatat akad hanya satu, sementara temannya lagi tidak hadir. Padahal sudah tahu bahwa dia dan temannya akan mencatat akad. Sementara petugas pencatat kenal dengan ayahku. Pencatat memulai menulis akad, dan orang tua istri menanyakan tentang mahar apakah akan diserahkan. Maka dia mengatakan akan menyerahkannya. Pada waktu itu mahar hanya diserahkan separuhnya. Maka akadnya dilaksanakan. Ketika keluar dari tempat tersebut, saya kurang puas dengan hal ini. Maka saya bertanya kepada ayahku akan keabsahan akad yang seharusnya menghadirkan dua orang saksi, padahal saat itu tidak ada saksi selain hanya satu orang tersebut. Ayahku menjawabnya hal itu tidak mengapa. Saya terdiam, sampai sekarang saya masih belum puas. Oleh karena itu saya bertanya, apakah pernikahanku sah? Apakah ada kesalahan? Apakah mungkin menjadikan ayahku sebagai saksi? Jika tidak sah, apa solusinya?
Alhamdulillah
Akad yang disebutkan adalah sah. Karena ayah
anda dianggap sebagai saksi dalam pernikahan anda. Dan ini adalah mazhab
Imam Syafi’i dan salah satu pendapat Imam Ahmaad rahimahumallah. Silahkan
lihat kitab Nihayatul Muhtaj, 6/218 dan Al-Inshaf, 8/105. Karena dia bukan
sebagai wali dalam pernikahan, maka dia sah menjadi saksi. Berbeda dengan
orang tua istri.
Pendapat akan keabsahan pernikahan ini
dipilih Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah. Beliau berkata setelah menyebutkan
pendapat pertama dalam masalah ini yaitu tidak dibolehkannya seseorang
menjadi saksi jika dia asal dari keturunan suami istri atau cabangnya dalam
pernikahan (maksud asal keturunan di sini adalah bapak dan kakek. Sementara
cabangnya adalah anak dan cucunya). Beliau mengatakan, “Pendapat kedua bahwa
hal itu sah, yaitu apabila kedua saksi berasal dari salah satu pokok
(keturunan) atau cabangnya.” Kemudian beliau melanjutkan, “Maka yang benar
adalah bahwa akad itu sah. Ini adalah riwayat dari Ahmad dan pilihan
mayoritas pengikutnya.”
As-Syarhu Al-Mumti, 5/163.
Kemudian anda telah sebutkan bahwa anda telah
menikah dua tahun. Kebanyakan telah diumumkan nikah dan memberitahkan (ke
publik) seperti mengundang orang-orang atau semisal itu. sebagaimana
kebiasaan orang-orang sekarang. Hal ini sudah cukup sebagai bukti sahnya
pernikahan. Meskipun tanpa adanya dua saksi menurut sebagian ahli ilmu. Ini
adalah pilihan syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, beliau rahimahullah berkata:
“Tidak diragukan lagi bahwa pernikahan dengan diumumkan adalah sah meskipun
tidak ada dua orang saksi.”
Al-Ikhtiyarat, hal. 210.
Adapun orang tua istri telah yang mengatakan
telah menerima maharnya, padahal kenyataannya dia hanya menerima separuhnya,
tindakannya tersebut keliru. Akan tetapi hal itu tidak mempengaruhi
keabsahan akad nikah.
Wallahu’alam
.
