Apakah seseorang (mukmin) diberi pahala ketika mendengarkan Al-Qur’an tanpa memahami apa yang didengarkannya, perlu diketahui dia mendengakan dari Al-Qur’an. Atau dia tidak diberi pahala kecuali orang yang mengerti apa yang didengarkan? Saya mohon diberitahu dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shoheh.
Alhamdulillah
Pertama,
Allah Ta’ala memerintahkan secara umuk kepada
orang mukmin untuk mendengarkan Al-Qur’an dan memperhatikan dengan tenang.
Allah subhanahu berfirman:
( وَإِذَا
قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ )
الأعراف/204
“Dan
apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah
dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.”
SQ. Al-A’raf: 204.
Syekh As-Sa’dy rahimahullah berkata:
“Perintah ini umum bagi semua orang yang mendengarkan Kitabullah ketika
dibaca. Maka dia diperintahkan untuk mendengarkan dan memperhatikan dengan
tenang. Perbedaan antara mendengarkan dan memperhatikan dengan tenang.
‘Al-Inshot’ adalah sisi penampilan dengan tidak berbicara atau meninggalkan
kesibukan yang dapat mengganggu dari mendengarkan.
Sementara ‘Al-Istima’ adalah memasang telinga
dan menghadirkan hati untuk mentadaburi dari apa yang didengarkan. Karena
kelaziman dari dua hal ini, ketika Kitabullah dibaca, maka dia akan
mendapatkan banyak kebaikan dan ilmu nan luas, terus memperbaharui keimanan,
petunjuk yang terus bertambah, pengetahuan agamanya. Oleh karena itu Allah
menyambungkan agar mendapatkan rahmat darinya. Dari situ menunjukkan,bahwa
ketika dibacakan Kitabullah kepada seseorang sementara tidak mendengarkan
dan memperhatikan dengan tenang, maka dia tidak mendapatkan bagian rahmat,
maka dia terlepas banyak kebaikan.
Diantara perintah yang ditekankan untuk
mendengarkan AL-Qur’an, agar dia mendengarkan dan memperhatikan dengan
tenang ketika dalam shalat yang dibaca keras ketika imam membacanya. Maka
dia diperintahkan untuk memperhatikan dengan tenang. Bahwakan kebanyakan
ulama’ mengatakan, ‘Bahwa sibuk memperhatikan dengan tenang itu lebih baik
daripada membaca Al-Fatihah dan lainnya.” Selesai dari kitab ‘Tafsir
As-Sa’dy, 314.
Maksud terbesar dari mendengarkan dan
memperhatikan dengan tenang adalah agar pendengarnya mentadaburi, memahami
maknanya dan mengamalkan apa yang ada di dalamnya. Al-Imam At-Tobari
rahimahullah berkata: “Allah Ta’ala berfirman disebutkan untuk orang-orang
mukmin, yang membenarkan kitabNya, yang menjadikan Al-Qur’an sebagai
petunjuk dan rahmat ‘iza quria’ kepada anda semua wahai orang-orang mukmin
‘Al-Qur’an fastami’u lahu’ berfirman pasang telinga anda semua, untuk
memahami ayatNya, dan mengambil ibrah dari nasehatNya, ‘Wa ansyitu’
kepadanya agar memikirkan dan mentadaburiNya, jangan lalai dan jangan
terlena ‘La allakum Turhamun’ berfirman, agar Tuhan kamu semua memberikan
rahmat dari kesadaran anda dengan nasehat-Nya, mengambil ibroh dari
ibrohNya. Dan anda lakukan terhadap apa yang dijelaskan Tuhan anda kepada
anda dari kewajibanNya di ayatNya.’ Tafsir At-Tobari, 13/244.
Ketika merealisasikan pada posisi seperti
ini, mendengarkan dan memperhatikan dengan tenang bagi seorang hamba,
mentadaburinya terhadap apa yang dibacakan kepadanya, memahami maknanya.
Maka dia akan mendapatkan kebaikan dunia dan akhirat.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata: “Dengan pendengaran ini, Allah memberikan hidayah kepada para
hamba, memperbaiki urusan kehidupan dan kematian. Dengannya Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam diutus, dan diperintahkan kepada para Muhajirin
dan Anshor serta orang-orang yang mengikutinya dengan baik. Dengannya para
ulama’ salaf bersepakat sebagaimana dahulu para shahabat Rasulullah
sallallahu’alaih wa sallam kalau bersepakat dalam satu urusan mereka
memerintahkan diantara mereka untuk membaca (Al-Qur’an) sementara mereka
mendengarkannya. Dahulu Umar bin Khottob radhiallahu’anhu berkata kepada Abu
Musa Al-Asy’ari: “Ingatkan kami untuk Tuhan kamu, maka Abu Musa membaca
(Al-Qur’an) sementara mereka mendengarkannya.” Selesai dari kitab ‘Majmu’
Al-Fatawa, 11/626.
Kedua,
Kalau pendengaran secara sempurna itu yang
dapat merealisasikan bersamanya pemahaman dan tadabbur, makat tidak
diragukan lagi bahwa barangsiapa dapat mendatangkan dengan ketentuan
tersebut, maka dia terpuji sesuai dengan apa yang didatangkannya, dimaklumi
yang tidak dapat dilakukannya. Dan tidak selayaknya apa yang tidak mampu itu
sebagai alasan meninggalkan dari kemampuan dia untuk mendapatkan kebaikan.
Karena orang yang mudah (melakukannya) tidak gugur dengan yang sulit
(melakukannya). Yakni bahwa seorang hamba yang mungkin mendatangkannya baik
itu wajib atau sunnah, tidak gugur dikarenakan tidak mampu melakukannya,
berdasarkan firman Allah: “Maka bertakwalah kepada Allah sesuai dengan
kemampuan anda semua.” SQ. At-Tagobun: 16.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya:
‘Apakah seseorang yang membaca Al-Qur’an akan mendapatkan pahala meskipun
dia tidak faham artinya?’
Beliau menjawab: “Al-Qur’an Al-Karim itu
barokah, sebagaimana firman Allah ta’ala:
(
كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ
إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو
الأَلْبَابِ )
“Kitab yang Kami turunkan kepada engkau
(wahai Muhammad) bernilai barokah agar kamu bentadaburi ayat-ayatNya dan
agar menjadi pengingat bagi orang-orang yang berfikir.”
Seseorang akan diberi pahala dengan
bacaannya, baik dia memahami atau tidak memahaminya. Akan tetapi seyogyanya
seorang mukmin ketika membaca Al-Qur’an yang dibebabankan untuk
mengamalkannya sementara dia tidak memahami artinya. Sebagai contoh,
seseorang kalau ingin belajar kedokteran, mempelajari buku-buku kedokteran.
Maka tidak mungkin dia mengambil manfaat darinya sampai dia mengerti
artinya, menjelaskannya. Bahkan dia sangat menjaga sekali agar dapat
memahami maknanya agar dapat mempraktekkannya. Apalagi dengan Kitab Allah
Subhanahu Wa Ta’ala yang mana dapat menyembuhkan dalam hati, sebagai nasehat
bagi manusia. Seseorang membaca (Al-Qur’an) tanpa tadabbur dan tanpa
memahami maknanya. Oleh karena itu para shahabat radhiallahu’anhum tidak
melewati sepuluh ayat sampai mempelajari apa yang ada didalamnya dari ilmu
dan amal. Maka mereka mempelajari Al-Qur’an disertai ilmu dan amal secara
bersamaan.
Maka seseorang akan diberi pahala terhadap
bacaan Al-Qur’an baik dia memahami maknanya ataupun tidak memahaminya. Akan
tetapi seyogyanya perlu sangat menjaga untuk dapat memahami maknanya. Dan
hendaknya pemahaman ini di dapatkan dari para ulama’ yang terpercaya dari
sisi ilmu dan amanahnya. Kalau tidak mendapatkan orang alim yang dapat
memahami maknanya, maka hendaknya merujuk ke buku-buku tafsir yang
terpercaya seperti Tafsir Ibnu Jarir, tafsir Ibnu Katsir dan selain dari
kedua buku tafsir tersebut yang memperhatikan penafsirannya dengan atsar
yang diriwayatkan dari para shahabat dan tabiin radhiallahu’anhum.’ Selesai
dari kitab ‘Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darbi, kaset, 85 side A.
Wallahu’alam
.
