Kita mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang orang yang makan bawang putih dan bawang merah untuk ikut shalat berjamaah. Bagaimana halnya dengan orang yang sedang flu, apabila dia ikut shalat berjamaah, karena dapat menularkan penyakitnya kepada orang lain karena percikan yang keluar saat dia batuk dan bersin secara terus menerus? Juga bagaimana dengan mereka yang selalu berdehem saat khutbah Jumat sehingga mengganggu orang-orang di sekelilingnya untuk mendengarkan khutbah dengan baik?

Alhamdulillah

Pertama:

Imam Bukhari (855) dan Muslim (564) meriwayatkan dari Jabir
bin Abdullah radhiallahu anhuma, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa
sallam bersabda,

مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا
فَلْيَعْتَزِلْنَا ، أَوْ قَالَ : فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا ، وَلْيَقْعُدْ
فِي بَيْتِهِ

“Siapa yang makan bawang putih dan bawang merah, hendaknya
dia menjauhi kami.” Atau beliau berkata, “Hendaknya dia menjauhi masjid kami
dan berdiam di rumahnya.”

Imam Muslim juga meriwayatkan (567) sesungguhnya Umar bin
Khatab radhiallahu anhu berkhutbah pada hari Jumat, maka di antara yang dia 
katakan adalah;

ثُمَّ إِنَّكُمْ أَيُّهَا النَّاسُ
تَأْكُلُونَ شَجَرَتَيْنِ لَا أَرَاهُمَا إِلَّا خَبِيثَتَيْنِ : هَذَا
الْبَصَلَ وَالثُّومَ ، لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا وَجَدَ رِيحَهُمَا مِنْ الرَّجُلِ فِي الْمَسْجِدِ
أَمَرَ بِهِ فَأُخْرِجَ إِلَى الْبَقِيعِ ، فَمَنْ أَكَلَهُمَا فَلْيُمِتْهُمَا
طَبْخًا

“Kemudian kalian manusia memakan dua pohon yang aku nilai
buruk (aromanya), yaitu bawang merah dan bawang putih. Sungguh aku telah
melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, jika mendapai baunya ada
pada seseorang di dalam masjid, dia memerintahkan orang itu agar keluar ke
Baqi. Siapa yang memakannya, hendaknya menghilangkan baunya dengan
memasaknya.”

Para ahli fikih telah menyatakan makruhnya orang yang makan
bawang putih dan bawang merah untuk menghadiri shalat berjamaah dan bahwa
disunahkan mengeluarkan mereka darinya. Bahkan sebagian ulama berpendapat
haramnya mereka ikut shalat berjamaah dan wajib dikeluarkan. Termasuk dalam
hal ini adalah orang yang memiliki aroma tak sedap seperti bau ketiak atau
bau mulut atau seperti tukang jagal dan semacamnya jika dia memiliki bau
yang mengganggu orang-orang yang shalat.

Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata dalam kitab ‘At-Tamhid’,
6/422, “Dalam hadits yang telah disebutkan terhadap beberapa masalah fikih;
Bahwa orang yang makan bawang putih hendaknya dijauhkan dari masjid dan
dikeluarkan darinya, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda,

لا يقرب مسجدنا أو مساجدنا لأنه يؤذينا بريح
الثوم

“Janganlah dia mendekat masjid kami, atau masjid-masjid kami,
karena bau bawang putih mengganggu kami.”

Jika alasan untuk mengeluarkannya dari masjid adalah perkara
yang dapat mengganggu orang lain, maka dapat diqiyaskan bahwa semua yang
dapat mengganggu orang di sekitarnya di masjid, misalnya lisannya kasar atau
berbuat onar di masjid, atau melakukan keangkuhan, atau memiliki aroma tak
sedap atau penyakit yang berbahaya seperti kusta dan semacamnya dan apa saja
yang dapat mengganggu orang lain di sekitarnya dalam masjid, jika mereka
ingin mengeluarkannya, maka mereka berhak untuk itu, selama alasannya ada
hingga hilang. Jika alasannya sudah tidak ada, maka dia dapat hadir kembali
ke masjid.

Maka dengan demikian dapat diketahui bahwa perkara yang
mengganggu orang shalat harus disingkirkan. Jika mereka terganggun dengan
adanya orang yang sedang influenza, jika dia belum dapat mengatasi
penyakitnya dengan berbagai macam obat yang meringangkan penyakitnya
sehingga mengurangi tingkat gangguannya, dan ini banyak terjadi, maka
semestinya dia tidak ikut shalat berjamaah hingga hilang apa yang mengganggu
jamaah shalat tersebut. Jika memungkinkan baginya untuk shalat di pojok
masjid atau berandanya, maka dia dapat melakukan hal itu.

Dalam catatan kaki kitab ‘Asnal Mathalib’, 1/262, “Seandainya
padanya terdapat bau tak sedap, lalu dia mungkin berdiri di luar masjid
sehingga tidak mengganggu yang lain, maka dia tetap diwajibkan hadir untuk
shalat Jum’at.”

Kedua:

Jika seseorang terkena penyakit yang Allah jadikan dapat
menular apabila berinteraksi dengan orang lain, atau disebut sebagai
penyakit menular, maka dia mendapat keringanan untuk tidak shalat berjamaah
dan shalat Jumat, agar tidak membahayakan jamaah shalat lainnya. Bahkan
seharusnya dia dilarang masuk masjid hingga sakitnya sembuh. Berdasarkan
larangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada orang sakit agar tidak
mendatangi orang yang sehat, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari, no. 5771
dan Muslim, no. 2221, dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata, Nabi
shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَا يُورِدَنَّ مُمْرِضٌ عَلَى
مُصِحٍّ

“Orang yang sakit janganlah datangi orang yang sehat.”

Simak masalah penyakit menular dalam jawaban soal no.


45694
.

DR. Sulaiman bin Wail At-Tuwaijiri, Staf pengajar di
Universitas Ummul Qura pernah ditanya tentang seseorang yang mengidap
penyakit menular, apakah dia wajib shalat berjamaah?

Beliau menjawab, “Di antara uzur yang menggugurkan kewajiban
shalat berjamaah dan Jumat adalah sakit yang apabila dia shalat berjamaah,
kesembuhannya akan lambat atau justeru bertambah sakitnya, juga sakit
menular yang dapat membahayakan orang lain. Maka apabila hal ini ada pada
seseorang dia mendapatkan dispensasi sehingga tidak wajib shalat berjamaah
karena penyakitnya menular. Karena nabi melarang orang yang makan bawang
putih dan bawang merah untuk masuk masjid agar tidak mengganggu orang lain
dengan baunya. Sedangkan masalah ini (penyakit menular) sebagaimana yang
tampak lebih berbahaya dibanding bau tak sedap. Wallahu a’lam. Shalawat dan
salam semoga terlimpah kepada Nabi kita Muhammad beserta keluarga dan
sahabatnya.” (Dikutip dari website

www.islamtoday.net
).