Jika seorang muslim telah mulai shalat Taraweh, apakah dia diharuskan menyempurnakannya? Ataukah dia shalat sesukanya, kemudian berhenti?
Alhamdulillah
“Tidak
diragukan lagi bahwa shalat Taraweh merupakan sunah. Dia termasuk
qiyamullail di bulan Ramadan. Demikian pula halnya dengan shalat malam,
shalat Dhuha, shalat Rawatib bersama shalat fardhu, semuanya adalah sunah.
Seseorang dapat melaksanakannya atau meninggalkannya sesuai
keinginannya. Namun melaksanakannya lebih utama.
Jika seseorang telah mulai
shalat Taraweh bersama imam, lalu dia ingin selesai sebelum imam selesai,
maka hal itu tidak mengapa baginya. Akan tetapi jika dia terus bersama imam
hingga selesai, maka itu lebih utama dan akan dicatat baginya ibadah
semalaman. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
مَنْ قَامَ مَعَ
الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ قِيَامَ لَيْلَةٍ
“Siapa
yang shalat bersama imam hingga selesai, maka Allah akan mencatat baginya
sebagai qiyam semalaman.”
Maka jika dia tetap bersama
imam, maka dia memiliki keutamaan qiyam semalaman penuh. Jika dia berhenti
setelah shalat beberapa rakaat tidaklah mengapa, karena itu hanyalah shalat
sunah.
Syekh Abdul Aziz bin Baz,
rahimahullah.
