Saya telah melakukan kajian seputar mengusap khuf. Mazhab yang empat berkata, bahwa khuf harus menutup hingga pergelangan kaki. Sementara saya membaca kitab Syekh Al-Albany dia mengatakan bahwa mungkin mengusap khuf yang tidak menutup hingga pergelangan kaki. Pendapat ini bertentangan dengan ijmak. Mohon penjelasannya.
Alhamdulillah.
Pertama:
Mazhab yang empat sepakat bahwa syarat dibolehkannya mengusap
khuf adalah khuf menutup seluruh bagian kaki yang wajib dibasuh dalam
berwudhu –kedua mata kaki dan telapak kaki-. Jika khuf tersebut tidak
menutup kedua mata kaki, maka mengusap khufnya tidak sah, karena diqiyaskan
dengan wudhu. Karena jika dia tampak, dia diharuskan dibasuh, sedangkan jika
tertutup, maka diharuskan diusap. Tidak mungkin digabungkan antara pengganti
dan digantikan dalam satu wudhu.
Lihat Mukhtashar Khalil, Al-Khurasyi, 179, Hasyiah Qalyubi
dan Umairah, 1/68, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 37, 264.
Kedua:
Tidak ada ijmak dalam masalah ini, akan tetapi terjadi khilaf
di antara para ulama rahimahumullah. Sebagian ulama menyatakan boleh
mengusap khuf, walaupun dibawah kedua mata kaki. Ini merupakan pendapat Ibnu
Hazm dan juga dikatakan merupakan pendapat Auza’i. Sebagian lagi melarang
hal tersebut sebagaimana pendapat mazhab yang empat.
Disebutkan dalam Al-Mughni (1/180), “Tidak boleh diusap
kecuali di atas khuf, atau pengganti keduanya, seperti alas kaki sebetis,
selama menutupi kedua mata kaki.” Makna pengganti khuf, wallahua’lam,
apabila menutup anggota yang wajib dibasuh, memungkinkan digunakan untuk
berjalan serta tidak lepas. Dibolehkannya mengusap khuf apabila menutup
anggota wudhu yang diwajibkan dan tidak terlihat kedua mata kaki. Pendapat
ini dinyatakan oleh Asy-Syafii, Abu Tsaur. Seandainya terpotong hingga di
bawah mata kaki, maka tidak dibolehkan mengusapnya. Ini pendapat yang shahih
dari Malik. Sedangkan pendapat Auzai, dia menyatakan dibolehkan. Karena khuf
tersebut memungkinkan digunakan untuk berjalan, maka dianggap seperti khuf
yang menutup. Sedangkan menurut kami, khuf seperti itu (tidak menutup mata
kaki) tidak menutup anggota fardhu wudhu, maka dia seperti sandal (maka
tidak sah mengusapnya).
Sedangkan Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Seandainya kedua
khuf terpotong di bawah kedua mata kaki, maka dibolehkan mengusapnya. Ini
adalah pendapat Auza’i. Diriwayatkand darinya bahwa dia berkata, “Seorang
yang berihram boleh mengusap khuf yang terpotong hingga di bawah kedua mata
kaki.” Sedangkan ulama selain dia berpendapat tidak boleh diusap kecuali
jika khufnya menutup hingga di atas kedua mata kaki. Ibnu Hazm berkata,
“Seandainya ini telah menjadi batasan yang telah ditentukan, tentulah hal
ini tidak dibiarkan oleh Nabi alaihissalam dan tidak diabaikan. Cukuplah dia
diberi nama sebagai khuf, atau kaos kaki atau sebagai alas kaki, maka
mengusapnya dibolehkan…” Demikian dalam kitab Al-Muhalla, 1/336.
Kesepatan ulama dalam empat mazhab tidak berarti bahwa
masalah tersebut telah ijmak. Jika kesepakatan Khulafaurrasyidin terhadap
suatu masalah tidak serta merta dikatakan sebagai ijmak, maka terhadap
orang-orang dibawah mereka lebih utama (untuk dikatakan bukan sebagai
ijmak).
Disebutkan dalam Muzakkirah Ushul Fiqih, Syekh Muhammad Amin
bin Mukhtar Syinqithy, rahimahullah, “Ijmak tidak terjadi hanya dengan
pendapat mayoritas ulama pada suatu masa berdasarkan pendapat jumhur ulama.
Ibnu Jarir Ath-Thabari, Abu Bakar Ar-Rawi berpendapat bahwa perbedaan satu
atau orang tidak merusak ijmak, hal ini juga telah diisyaratkan oleh Imam
Ahmad. Sedangkan argument jumhur ulama bahwa standarnya adalah pendapat
ulama seluruh dunia, karena perlindungan dari kesalahan berlaku untuk semua,
bukan untuk sebagian. Sedangkan argument pihak lain dengan menetapkan
pendapat mayoritas dan menganulir pendapat minoritas.” Muzakkirotu Ushul
Fiqh, 1/156.
Disebutkan juga di dalamnya, “Kesepakatan Khulafaurrasyidin
tidak dianggap ijmak menurut pendapat jumhur. Yang benar adalah bahwa dia
dapat dijadikan sebagai hujjah, bukan sebagai ijmak. Karena ijmak tidak
terjadi kecuali semua pihak berpendapat yang sama.”
Wallahua’lam.
