Saya sudah menikah selama 8 tahun lamanya, namun belum dikaruniai seorang anak. Saya ingin melakukan pembuahan buatan. Karena kondisi saya maka saya akan melaksanakan menanamkan pembuahan janin pada siang hari di bulan Ramadhan, apakah hal itu membatalkan puasa ?, ada kaffarat untuk hari itu apa tidak ?

Alhamdulillah

Yang dimaksud dengan “Talqih
Shina’i” adalah pembuahan sel telur wanita dengan sperma laki-laki tanpa
jima’.

Pembuahan buatan tersebut
bisa dilakukan di dalam atau di luar.

Dan jika pembuahan internal
maka dengan cara menyuntikkan sperma laki-laki pada tempat yang sesuai di
dalam rahim istrinya sehingga nutfah (air mani) tersebut bertemu secara
alami dengan sel telur maka pembuahan dianggap berhasil.

Menyuntikkan sperma itu
dengan menggunakan selang dari karet dimasukkan ke leher rahim.

Adapun pembuahan eksternal
atau yang dikenal dengan bayi tabung, dengan cara mengambil sperma laki-laki
dan sel telur dari wanita, keduanya diletakkan di tabung medis dengan
syarat-syarat kimia yang memadai agar pembuahannya menjadi sempurna.
Kemudian setelah itu baru dipindahkan ke rahim ibunya agar bisa menempel di
dinding rahim dan berkembang seperti halnya janin-janin lainnya.

Telah dijelaskan sebelumnya
tentang pembuahan buatan pada beberapa fatwa, bisa dilihat pada jawaban soal
nomor: 3474.

Dan untuk mengetahui pengaruh
usaha pembuahan tersebut jika dilakukan dalam keadaan berpuasa, maka harus
dijelaskan beberapa hukum berikut ini:

1-     
Mengambil
sperma laki-laki dengan cara onani, jika dilakukan pada siang hari maka hal
itu termasuk membatalkan puasa menurut jumhur ulama. Oleh karena itu seorang
laki-laki diwajibkan untuk menjauhi onani di siang hari pada bulan Ramadhan.

Baca juga jawaban soal nomor:
222234.

2-     
Pengambilan sel
telur dari seorang wanita pada pembuahan eksternal tidak termasuk yang
membatalkan puasa; karena hal itu biasanya dilakukan dengan semacam kaca
pembesar bisa dari perut atau dari vagina, lalu dimasukkan jarum kecil yang
dihubungkan dengan alat penyedot dimasukkan di antara pusat dan perut bagian
bawah lalu sel telur langsung bisa disedot atau dilakukan dengan alat
pendengar yang peka. Keduanya tidak dianggap yang membatalkan puasa.

3-     
Memasukkan
sperma laki-laki ke dalam vagina wanita melalui selang karet, tidak dianggap
membatalkan puasa; karena proses tersebut bukan termasuk makan dan minum
yang sebenarnya atau dalam arti kiasan kalau dilihat dari segala sisi.

Ilmu kedokteran modern telah
menetapkan bahwa vagina seorang wanita tidak bersambung dengan saluran
pencernaan sama sekali, oleh karenanya jika ada sesuatu yang masuk ke vagina
seorang wanita tidak dianggap membatalkan puasa.

Al Buhuti berkata:

“Puasa seorang wanita
dianggap rusak dengan adanya penetrasi penis laki-laki ke dalam vaginanya;
karena sebagai jima’ bukan hanya karena masuknya ke dalamnya. Jima’ bisa
merusak puasa karena menjadi sarana utama orgasme, maka hukumnya disamakan
dengannya”. (Syarh Muntaha Iradat: 2/364)

Inilah yang menjadi pegangan
Majma’ Fikih Islami bahwa pihaknya telah memutuskan, apa saja dimasukkan ke
vagina tidak dianggap sebagai yang membatalkan puasa, disebutkan tentang hal
itu: “Beberapa hal di bawah ini tidak dianggap sebagai yang membatalkan
puasa:

Apa saja yang dimasukkan ke
vagina, seperti alat pendeteksi kehamilan, losion, teleskop atau jari untuk
pemeriksaan medis.

Memasukkan teleskop, spiral
atau yang lainnya ke dalam rahim.

Apa saja yang dimasukkan ke “ihliil”;
yaitu; saluran kencing baik untuk laki-laki dan perempuan, selang kecil,
teleskop, penahan sinar rongsen, obat atau cream untuk mencuci kandung kemih.

(Qaraaraat Majma’ Fikih
Islami: 312)

Sama halnya dengan memasukkan
sperma dengan cara seperti itu, maka tidak dianggap jima’, oleh karenanya
Imam Nawawi –rahimahullah- berkata: “Jika seorang wanita memasukkan sperma
ke qubul atau ke duburnya, maka dia tidak wajib mandi besar”. (Raudhatut
Thalibiin: 1/85)

An Nafrawi berkata:

“Tidak diwajibkan bagi
seorang wanita untuk mandi besar karena masuknya sperma laki-laki ke
vaginanya tanpa diikuti oleh keluarnya spermanya sendiri”. (Al Fawakih Ad
Diwani: 1/117)

Baca juga jawaban soal nomor:
141858

Atas dasar itulah maka
pembuahan (janin) buatan baik yang eksternal maupun yang internal dan upaya
menanamkan janin di dalam rahim seorang wanita tidak merusak puasanya wanita
tersebut.

Hanya saja bagi seorang
wanita menjauhi hal tersebut pada bulan Ramadhan sebisa mungkin, untuk
menjaga puasanya dan menjauhi syubhat.

Baca juga jawaban soal nomor:
49727

Wallahu A’lam.