Apakah persaksian wanita diterima dalam melihat hilal Ramadan?
Alhamdulillah
Para ulama’ fiqih berbeda pendapat terkait
dengan diterimanya persaksian wanita dalam melihat hilal Ramadan menjadi dua
pendapat.
Pertama, diterima persaksiannya –ini pendapat
Madhab Hanafiyah- kalau kondisinya mendung. Dan (pendapat) Hanabilah serta
salah satu pendapat dalam madhab Syafiiyyah.
Pendapat kedua, tidak diterima (persaksian
wanita dalam melihat hilal Ramadan). Dan ini adalah pendapat madhab
Malikiyah serta pendapat terkuat dalam madhab Syafiiyyah. Ibnu Qudamah
berkata di Mugni, 3/48: “Kalau yang memberitahukan itu wanita, analogi
madhab adalah diterima perkataannya. Dan ini pendapat Abu Hanifah, salah
satu pendapat teman-temannya Syafii, karena itu adalah berita agama maka
seperti periwayatan (hadits), pemberitahuan tentang kiblat, masuk waktu
shalat. Ada kemungkinan tidak diterima karena persaksian melihat
hilal,(sebagaimana) tidak diterima perkataan wanita seperti hilal Syawal.”
Selesai
Silahkan melihat, ‘Tabyinul Haqoiq, 1/319.
‘At-Taj Wal Iklil, 3/278. ‘Al-Majmu’, 6/286. ‘Kasyfu Al-Qanna’, 2/304.
Hanafiyah membedakan antara kondisi mendung dan terang. Dalam kondisi
mendung, diterima persaksian dua lelaki atau seorang laki-laki dan dua
wanita. (sementara) dalam kondisi terang, maka harus banyak orang. Silahkam
melihat kitab ‘AL-Bahru Ar-Ro’iq, 2/290.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
“Sebagian ulama mengatakan bahwa wanita tidak diterima persaksiannya baik
dalam (memasuki) bulan Ramadan atau lainnya. Karena yang melihat hilal zaman
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam adalah laki-laki. Karena Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Kalau ada dua orang laki-laki yang
bersaksi, maka berpuasalah dan berbukalah.” Sementara wanita adalah saksi
perempuan bukan laki-laki. Sementara dalil dari mazhab (Hanbali) bahwa ini
adalah kabar agama, (kedudukannya) sama antara laki-laki dan perempuan dalam
periwayatannya. Sementara periwayatan adalah kabar agama. Oleh karena itu
mereka tidak mensyaratkan melihat hilal Ramadan penetapannya hal itu di
hadapan Hakim. Tidak juga dengan mengucapkan persaksian. Bahkan mereka
mengatakan, kalau seseorang mendengar orang terpercaya memberitahukan orang
dalam majlisnya bahwa dia melihat hilal,maka diharuskan berpuasa dengan
kabar tersebut.” Selesai dari kitab ‘As-Syarkhu Al-Mumti’, 6/326. Sementara
hilal Syawal, maka tidak (bisa) ditetapkan kecuali dengan dua orang
laki-laki sebagai saksi.
Wallahua’lam.
