Apakah menanam pipa dalam tubuh pasien untuk memudahkan mengeluarkan air seni dapat membatalkan puasa?
Alhamdulillah
Menanam pipa dalam tubuh
pasien untuk mengeluarkan air seni dan kotoran dari dalam perut tidak
membatalkan puasa. Karena hal tersebut bukan merupakan makanan atau minuman,
tidak juga dapat dimaknai sebagai makanan dan minuman.
Syek Ibnu Utsaimin
rahimahullah berkata, “Sesungguhnya syariat melarang makan dan minum dalam
puasa, maka apa yang dapat dikategorikan sebagai makan dan minum, berlaku
baginya hukum makan dan minum (membatalkan puasa). Adapun yang tidak masuk
katagori tersebut, maka dia tidak termasuk dalam ruang lingkup makan dan
minum, baik secara tekstual atau kontekstual. Maka tidak berlaku padanya
hukum makan dan minum (dalam puasa).”
(Majmu Fatawa Wa Rosail Al-Utsaimin,
19/205)
Beliau juga bersabda,
“Seandainya seseorang memasukkan alat deteksi hingga sampai ke lambung, maka
jika demikian dia membatalkan, maka berdasarkan pendapat mazhab.”
Yang benar adalah bahwa hal
itu tidak membatalkan, kecuali jika di alat tersebut terdapat minyak atau
semacamnya yang masuk ke lambung melalui alat tersebut, maka dia menjadi
batal. Dan alat tersebut tidak boleh digunakan saat berpuasa kecuali dalam
keadaan darurat.”
Jika seseorang memiliki
lobang di perutnya, lalu dimasukkan sesuatu ke dalam perutnya melalui lobang
tersebut, maka berdasarkan mazhab, hal itu membatalkan puasa, sebagaimana
halnya jika mengobati luka.
Yang benar adalah bahwa hal
tersebut tidak membatalkan, kecuali jika lobang itu dijadikan sebagai
pengganti mulut yaitu sebagai tempat untuk memasukkan makanan dan minuman
karena misalnya saluran makanan tersumbat atau luka atau semacamnya. Maka
apa yang dimasukkan lewat saluran tersebut membatalkan puasa sebagaimana
jika seandainya dimasukkan melalui mulut. Inilah pilihan pendapat Syaikhul
Islam Ibnu Taimiah.” (Asy-Syarhul Mumti, 6/370)
Syekh Sulaiman Al-Majid
hafizahullah berkata, “Kateter adalah pipa yang dimasukkan di saluran
kencing untuk berbagai tujuan medis, tidak membatalkan puasa, karena tidak
tergolong makan dan minum, bukan pula dikatagorikan sebagai jenis pembatal
puasa yang lain.”
http://www.salmajed.com/node/12191
Lihat soal jawab no.
Wallahu ta’ala a’lam
.
