Saya disetubuhi suami pada siang hari ketika saya berpuasa qadha’?, apa yang harus saya lakukan?
Alhamdulillah
Mengqadha’ puasa Ramadhan
termasuk puasa wajib, dan tidak boleh dibatalkan kecuali dalam keadaan
darurat. Jika seseorang sudah berniat puasa qadha’ maka harus disempurnakan,
dan tidak boleh dibatalkan kecuali karena udzur syar’i.
Ummu Hanik –radhiyallahu
‘anha- berkata: Wahai Rasulullah, saya membatalkan puasa saya. Rasulullah
bersabda: “Apakah kamu berpuasa qadha’”, dia menjawab: tidak. Rasulullah
bersabda: “Tidak masalah, jika kamu berpuasa sunnah”. (HR. abu Daud: 2456),
Syeikh Albani menshahihkannya.
Ini menunjukkan bahwa: ketika
Ummi Hani berpuasa qadha’ dan membatalkannya, maka akan membahayakannya.
Bahaya yang dimaksud adalah dosa.
Sedangkan apa yang terjadi
pada anda berdua, sesungguhnya kaffarat jima’ itu tidak wajib kecuali
dengan membatalkan puasa ramadhan saja. Jadi anda tidak perlu membayar
kaffarat kecuali mengqadha’ lagi puasanya, diiringi dengan bertaubat kepada
Allah, dan bertekad tidak akan mengulangi lagi.
Ibnu Rusyd berkata: “Jumhur
Ulama sepakat, membatalkan puasa dengan sengaja pada puasa qadha’ tidak ada
kaffarat; karena tidak adanya keagungan waktu pelaksanaannya; yaitu:
Ramadhan”. (Bidayatul Mujtahid: 2/80)
Syeikh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah- pernah ditanya tentang seorang perempuan yang membatalkan
puasa qadha’nya; karena ingin menghormati tamunya. Beliau menjawab: “Jika
puasa qadha’ tersebut adalah qadha’ puasa wajib seperti Ramadhan, maka
seseorang tidak boleh membatalkannya kecuali karena keadaan darurat.
Sedangkan batalnya puasa qadha’ kerena menghormati tamu itu haram; karena
sebuah kaidah syar’iyah mengatakan:
( أن كل من شرع ( أي بدأ ) في واجب فإنه يجب عليه إتمامه إلا
لعذر شرعي )
“Bagi siapa sajan yang
mamulai ibadah wajib, maka wajib baginya untuk menyempurnakannya kecuali
karena udzur syar’I”.
Namun Jika puasa qadha’
tersebut adalah qadha’ puasa sunnah, maka tidak wajib menyempurnakannya;
karena bukan puasa wajib.
Oleh karenanya, jika
seseorang sedang berpuasa sunnah, dia boleh membatalkan puasanya karena
adanya sebab tertentu. Inilah yang pernah terjadi kepada Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika menemui Ummul Mukminin Aisyah
–radhiyallahu ‘anha-: “Apakah kamu memiliki sesuatu (makanan)?, Aisyah
menjawab: kita diberi hadiah bubur. Rasulullah bersabda: “Perlihatkan
kepadaku…, saya pagi ini sebenarnya sedang berpuasa”. Lalu Rasulullah
memakannya. Ini adalah puasa sunnah, bukan puasa wajib. (Majmu’ Fatawa: 20).
