Apakah saya dapat shalat sedangkan saya dalam keadaan junub jika saya tayammum karena udara sangat dingin? Perlu diketahui bahwa saya tidak memiliki kemampuan untuk bersuci secara langsung, disamping itu, sayapun menderita akibat dingin yang menimpa punggung saya. Hal ini sangat berpengaruh bagi saya.
Alhadulillah
Yang diwajibkan bagi mereka yang mengalami junub dan ingin
shalat hendaknya mandi dengan air. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا
فَاطَّهَّرُوا
“Dan jika kamu junub Maka mandilah.”
Jika dia tidak mampu menggunakan air karena tidak ada, atau
ada akan tetapi berbahaya baginya jika digunakan, baik karena sakit atau
sangat dingin sedangkan dia tidak memiliki sesuatu yang dapat memanaskannya,
maka dia boleh beralih dari mandi ke tayammum dengan debu. Berdasarkan
firman Allah Ta’ala,
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى
أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ
النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا (سورة
المائدة: 6)
“Jika kamu
sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau
menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah
dengan tanah yang baik (bersih);” (QS. Al-Maidah: 6)
Dalam ayat
tersebut terdapat dalil bahwa orang yang sakit dan berbahaya baginya jika
menggunakan air, misalnya dapat menyebabkan kematian atau bertambah sakit
atau tertunda kesembuhannya, maka dia boleh bertayammum. Allah telah
jelaskan tata cara tayammu dalam firman-Nya,
فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ
وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ (سورة المائدة: 6)
“Sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. (QS.
Al-Maidah: 6)
Kemudian, dia juga jelaskan hikmah dari ajaranNya;
مَا يُرِيدُ اللَّهُ
لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ
وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (سورة المائدة: 6)
“Allah
tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan
menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)
Dari Umar
bin Al-Ash radhiallahu anhu dia berkata, “Aku pernah mengalami mimpi junub
pada suatu malam yang dingin saat perang Dzatu Salasil, lalu aku takut
mandi, maka aku tayammum, kemudian aku shalat Shubuh menjadi imam para
shahabatku. Lalu mereka melaporkan hal tersebut kepada Nabi shallallahu
alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda, “Wahai Amr, engkau mengimami shalat
para shahabatmu dalam keadaan junub?” Maka aku beritakan kepadanya sebab
yang menghalangiku untuk mandi, karena aku pernah mendengar firman Allah
Ta’ala,
وَلا تَقْتُلُوا
أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً (سور النساء: 29)
“Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29)
Rasulullah
shallallahu alaih wa sallam tertawa dan tidak mengatakan sesuatupun. (HR.
Abu Daud, no. 334, dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud)
Al-Hafiz
Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini, dibolehkan tayammum bagi
orang yang memperkirakan penggunakan air dapat menyebabkan bahaya baginya,
baik karena dingin atau selainnya serta bolehnya orang yang bertayammum
menjadi imam shalat bagi orang yang berwudhu.” (Fathul Bari, 1/454)
Syekh Abdul
Aziz bin Baz rahimahullah berkata, “Jika anda mampu mendapatkan air yang
hangat atau dapat memanaskan air dingin, atau membeli dari tetangga atau
selainnya, maka wajib bagi anda melakukannya. Karena Allah Ta’ala berfirman,
‘Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.’ Hendaknya anda melakukan
apa yang anda mampu, apakah dengan membeli, atau memanaskan atau selainnya
dengan berbagai cara sehingga anda dapat berwudhu secara syar’i dengan
menggunakan air. Jika anda tidak mampu, sedangkan suhu sangat dingin, serta
berbahaya bagi anda dan tidak ada cara untuk memanaskannya atau membeli air
hangat di sekitar anda, maka anda termasuk orang yang uzur. Maka cukup bagi
anda bertayamum. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Bertakwalah kalian kepada
Allah semampu kalian.” Juga berdasarkan firman Allah, “Jika kalian tidak
mendapatkan air, maka hendaklah kalian bertayammum dengan debu yang suci.
Usapkah wajah kalian dan kedua (telapak) tangan kalian.”
Orang yang
tidak mampu menggunakan air, hukumnya sama dengan orang yang tidak
mendapatkan air. (Majmu Fatawa Bin Baz, 10/99-200)
Maka anda
harus membasuh apa yang dapat anda basuh dari bagian tubuh anda, seperti
membasuh kedua tangan atau kaki atau semacamnya jika hal itu tidak berbahaya
bagi anda, kemudian anda tayammum.
Kami mohon semoga anda diberikan kesembuhan segera dan apa
yang menimpa anda menjadi penghapus dosa dan peninggi derajat.
Wallahua’lam.
