Apakah cukup menggunakan tisu dalam bersuci, ataukah harus dengan air?
Alhamdulillah.
Yang diwajibkan setelah buang hajat adalah menghilangkan
najis dari tempatnya, apakah dihilangkan dengan air atau lainnya, seperti
batu, kertas atau tisu. Meskipun menggunakan air lebih utama.
Ulama Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’ ditanya, “Di Inggris,
kami menggunakan kertas atau tisu ketika istinja di WC. Apakah diwajibkan
menggunakan air setelah memakai tisu tersebut atau tidak?”
Mereka menjawab, “Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan
salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
keluarga dan para shahabatnya. Dibolehkan menggunakan tisu atau kertas dan
semacamnya dalam membersihkan najis dan dianggap sah serta cukp jika dapat
membersihkan bagian yang terkena najis, baik qubul maupun dubur. Yang utama
dalam hal ini adalah menggunakannya dengan ganjil, dan seharusnya tidak
kurang dari tiga usapan. Tidak diwajibkan menggunakan air sesudahnya, akan
tetapi sunnah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kami Muhammad,
beserta keluarga dan para shahabatnya.”
Syekh Abdul-Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdurrazzaq
Afifi, Syekh Abdullah Ghudayyan, Syekh Abdullah bin Quud.
(Fatawa Lajnah Da’imah, 5/125)
Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya,
“Apakah sah bersuci dengan tisu?”
Beliau menjawab, “Ya, bersuci dengan tisu dianggap sah, tidak
mengapa, karena tujuan bersuci adalah menghilangkan najis, apakah dengan
tisu, kertas, debu, batu, kecuali tidak dibolehkan bersuci dengan sesuatu
yang dilarang syariat, seperti tulang atau kotoran hewan. Karena tulang
adalah makanan jin jika dia adalah binatang yang halal disembelih, adapun
jika binatang yang tidak halal disembelih, maka tulang tersebut termasuk
najis, dan najis tidak dapat mensucikan. Sedangkan kotoran hewan, jika dia
termasuk najis, maka najis tidak dapat mensucikan, sedangkan jika dia
termasuk yang tidak najis, maka dia adalah makanan ternak jin. Karena ketika
para jin datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan beriman
kepadanya, beliau memberinya jamuan yang tidak terputus hingga hari kiamat,
beliau bersabda, “Bagi kalian tulang (dari hewan yang disembelih) dengan
menyebut nama Allah, kalian akan dapatkan lebih banyak daripada daging”. Ini
adalah termasuk perkara gaib yang tidak terlihat. Akan tetapi wajib bagi
kita mengimaninya. Demikian pula dengan kotoran hewan ternak, dia merupakan
pakan hewan-hewan mereka (jin).”
Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 4/112.
