Saya ingin bertanya, apakah sengatan lebah atau kalajengking termasuk hal-hal yang membatalkan puasa?

Alhamdulillah

Kami tidak
pernah mendengar seorang ulama pun yang mengatakan bahwa sengatan lebah atau
kalajengking
termasuk hal-hal yang membatalkan puasa. Lebah atau kalajengking memasukkan
racun ke tubuh orang yang disengatnya, yang tentu saja tidak diinginkan
orang tersebut. Semua hal yang merusak puasa berlaku jika dilakukan oleh
orang yang berpuasa secara sengaja. Jika dilakukan tanpa sengaja maka hal
itu tidak membatalkan puasanya. Misalnya saja, menelan lalat yang masuk ke
tenggorokannya. Maka hal itu tidak membatalkan puasanya. 

Para ulama
masa kini pun sepakat bahwa memasukkan obat atau cairan dengan suntik di
bagian kulit atau otot tidak membatalkan puasa. Asal hukumnya adalah puasa
tidak batal, sampai ada dalil yang menyatakan batalnya puasa. Suntik bukan
makan dan minum, juga bukan dalam pengertian makan dan minum. Suntik dalam
rangka pengobatan saja tidak membatalkan puasa, apalagi sengatan lebah atau
kalajengking. Lihat soal-jawab nomor 38023, di
dalamnya terdapat penjelasan detail mengenai hal-hal yang merusak puasa.
Lihat juga soal-jawab nomor 2299, di dalamnya
terdapat penjelasan mengenai pengaruh obat-obatan dan alat-alat medis
terhadap puasa.