Apakah seorang ayah wajib membayarkan zakat fitrah anak-anaknya jika mereka tinggal bersama ibunya ?
Alhamdulillah
Pertama:
Zakat fitrah adalah ibadah
dari sekian banyak ibadah yang wajib ditunaikan sendiri oleh seorang muslim
atau melalui wakilnya, telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor:
99353.
Atas dasar itulah maka tidak
wajib bagi seorang suami menunaikan zakat fitrah istri atau kedua orang
tuanya. Adapun zakat fitrah anak-anaknya jika mereka semua sudah baligh dan
berakal, maka dia juga tidak harus membayarkan zakat mereka, baik mereka
sebagai orang kaya atau miskin. Sedangkan jika mereka belum baligh dan
mereka mempunyai harta, maka zakat fitrahnya diambilkan dari harta mereka,
namun jika mereka tidak mempunyai harta, maka zakat fitrahnya ditanggung
oleh ayah mereka meskipun mereka berada pada asuhan ibunya.
An Nawawi –rahimahullah-
berkata:
“Jika seorang anak tidak
mempunyai harta, maka zakat fitrahnya dibayarkan oleh ayahnya, ayahnya wajib
membayarkannya sesuai dengan ijma’ para ulama, diriwayatkan oleh Ibnul
Mundzir dan lainnya, namun jika seorang anak mempunyai harta, maka zakat
fitrahnya diambilkan dari hartanya, demikian pendapat Abu Hanifah, Ahmad,
Ishak dan Abu Tsaur”. (Al Majmu’: 6/108)
Beliau juga berkata (6/77):
“Jika seorang anak itu kaya
maka nafkah dan zakat fitrahnya diambilkan dari hartanya tidak berasal dari
ayah atau kakeknya, demikian pendapat Abu Hanifah, Muhammad, Ahmad dan Ishak.
Ibnul Mundzir meriwayatkan dari sebagian ulama: “Bahwa pembiayaannya berasal
dari ayahnya, dan jika dibayarkan dari uang anaknya maka bapaknya dianggap
bersalah dan harus menggantinya”.
Jika demikian, maka tidak ada
perbedaan bahwa kewajiban zakat fitrah anak-anak yang masih kecil itu
menjadi tanggung jawab bapak mereka, baik mereka diasuh oleh ibunya atau
oleh orang lain; karena nafkah anak tersebut menjadi kewajiban bapaknya,
jika mereka belum mempunyai harta sesuai dengan ijma’ para ulama, maka
demikian juga dengan zakat fitrah.
Ibnul Mundzir –rahimahullah-
berkata:
“Semua ulama yang kami
ketahui telah melakukan ijma’ bahwa seseorang wajib menafkahi anak-anaknya
yang tidak mempunyai harta”. (Al Mughni: 7/169)
Untuk penjelasan lebih lanjut
bisa dibaca pada jawaban soal nomor: 111811.
Wallahu A’lam.
