Apa hukum dua orang bersaudara, salah satunya muslim dan lainnya musyrik kaya. Apakah diperbolehkan saudaranya yang Islam menerima hadiah dari saudaranya kafir dan musyrik ini atau tidak?

Alhamdulillah

Orang Islam diperbolehkan
menerima hadiah dari saudaranya yang kafir atau musyrik karena hal itu dapat
meluluhkan hatinya. Semoga Allah memberikan petunjuk ke agama Islam
.