Apakah seorang wanita boleh pergi sendiri ke Masjidil Haram dari hotelnya lalu melakukan thawaf sendiri yang berjarak 10 menit dari Masjid? Apakah boleh seorang wanita pergi bersama rombongan orang-orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan untuk melontar jumrah tanpa mahram serta melakukan thawaf Ifadhah tanpa mahram juga?

Alhamdulillah.

Dibolehkan bagi seorang wanita jika
dia telah berada di Mekah untuk pergi berjalan kaki dari hotel ke Masjidil
Haram tanpa mahram dan melakukan thawaf di sana. Karena mahram disyaratkan
hanya dalam safar. Adapun di dalam kota, tidak disyaratkan mahram. Tapi yang
disyaratkan adalah agar sang wanita menjaga dirinya dan keluar dalam keadaan
tidak tabarruuj dan berhias. Ketentuan ini juga berlaku dalam masalah
kepergiannya untuk melontar jumrah. Dia boleh pergi tanpa mahram ke jamarat,
baik sendiri maupun bersama-sama orang lain. 

Jika seseorang berada dalam sebuah
kota dan dia ingin pergi dengan taksi, maka disyaratkan tidak boleh khalwat
(berduaan) dengan sopir. Khalwat dapat terhindar dengan adanya wanita lain
yang istiqamah bersamanya. 

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah
berkata, “Khalwat di dalam kota, tidak dibolehkan bagi seorang wanita untuk
berkhalwat dengan sopir dalam kendaraan, walaupun jaraknya pendek.
Berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam, 

لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم 

“Tidak dibolehkan seorang laki-laki
berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahram. “ 

Akan tetapi, jika bersama wanita
tersebut ada wanita lain, dan wanita tersebut dipercaya, maka ketika itu
tidak dianggap khalwat. Maka tidak mengapa jika seorang wanita bersama
wanita lainnya mengendarai mobil, selama mereka tidak berada dalam keadaan
safar. Ketika itu kami katakan, “Khalwat akan hilang jika ada wanita lainnya
yang menemani.” Kita tidak mengatakan bahwa wanita yang menemaninya dianggap
mahram. Akan tetapi kita mengatakan bahwa yang dilarang di dalam kota adalah
khalwat (berduaan) antara laki-laki dan wanita, berbeda dengan safar. Maka
safar yang dilarang adalah safarnya seorang wanita tanpa mahram. Di antara
kedua masalah ini terdapat perbedaan yang jelas.” (Majmu Fatawa Ibnu
Utsaimin, 21/191)

Wallahua’lam.