Bagaimana hukum berkurban dengan hewan yang biseksual ?

Alhamdulillah

Tidak ada larangan untuk
berkurban dengan hewa yang biseksual, kecuali kalau hal itu akan
membahayakan dagingnya.

Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- telah menjelaskan beberapa cacat yang tidak boleh untuk
berkurban, yaitu; hewan yang juling, sakit, pincang dan sangat kurus.

Beberapa cacat di atas
diqiaskan kepada yang lainnya yang serupa atau lebih parah, seperti; hewan
yang buta, tidak bisa berjalan, tangan atau kakinya terpotong, sebagaimana
telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor:
36755
.

Nampaknya hewan yang
biseksual tidak termasuk dalam beberapa cacat di atas, kecuali kalau hal itu
akan membahayakan dagingnya.

Imam Nawawi –rahimahullah-
pernah ditanya tentan berkurban dengan sapi yang biseksual, beliau menjawab
boleh-boleh saja. Pernyataan beliau disebutkan di dalam “Mawahibul Jalil” :
3/239.