Guruku berkata bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Siapa yang shalat empat rakaat sebelum Zuhur dan sesudahnya maka neraka tidak akan menyentuh tubuhnya”
Pertama, dapatkan anda menjelaskan apakah ini hadits shahih?
Kedua, saya shalat sebelum dan sesudah Zuhur setiap hari. Akan tetapi pada hari Jumat, saya ragu, apakah saya shalat empat rakaat sebelumnya, padahal shalat Jumat bukan shalat Zuhur. Maka akhirnya saya shalat dua rakaat saja, dan sesudahnya juga dua rakaat. Apakah dibolehkan saya melakukan shalat empat rakaat sebelum dan sesudahnya, atau hanya dua rakaat saja, walaupun setiap hari saya shalat empat rakaat sebelum Zuhur?
Alhamdulillah.
Pertama:
Terdapat
riwayat shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,
مَنْ حَافَظَ
عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ، وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرُمَ عَلَى
النَّارِ (رواه أبو داود، رقم 1269، والترمذي، رقم 428 . وصححه النووي في
“المجموع (4/7) ، والألباني في “صحيح أبي داود” .
“Siapa yang menjaga shalat empat rakaat sebelum Zuhur dan
sesudahnya, haram baginya neraka.”
(HR. Abu Daud, no. 1269, Tirmizi, no. 428. Dishahihkan oleh
An-Nawawi dalam Al-Majmu, 4/7, dan Al-Albany dalam Shahih Abu Daud)
Kedua:
Shalat Jumat tidak ada sunnah sebelumnya (qabliyah). Karena
tidak ada riwayat tersebut dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Tidak
terdapat riwayat dari shahabat radhiallahu anhum perkataan bahwa terdapat
shalat rawatib yang khusus sebelum shalat Jumat. Yang ada riwayatnya adalah
shalat sunnah mutlak tanpa dikhususkan jumlahnya.
Hal ini telah dijelaskan dalam soal jawab no.
6653,
14075.
Tidak benar jika shalat Jumat diqiyaskan dengan shalat Zuhur,
sehingga disimpulkan adanya sunnah rawatib sebelum Jumat sebagaiman
disunnahkannya rawatib sebelum Zuhur. Karena shalat Jumat berbeda dengan
shalat Zuhur dalam banyak ketentuan, dan karena qiyas ini bertentangan
dengan perkara yang tampak dari sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam
yang tidak melakukan shalat rawatib sebelum Jumat. Sebaik-baik petunjuk
adalah petunjuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Seandainya Nabi
shallallahu alaihi wa sallam melakukan shalat itu, niscaya akan disampaikan
riwayatnya kepada kita. Maka ketika tidak ada riwayatnya, kita dapat
mengetahui bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak melakukan shalat
rawatib sebelum Jumat.
Adapun shalat sesudah Jumat, terdapat beberapa hadits dari
Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan telah kita bicarakan hal tersebut pada
jawaban soal no. 112031.
Wallahua’lam.
