Di negara kami ada masjid, wanitanya shalat di samping laki-laki tapi diantara keduanya ada pembatas tembok. Apakah prilaku ini sah ataukah wanita shalatnya harus dibelakang laki-laki?
Alhamdulillah
Pertama, kalau wanita shalat sejajar
(disamping) laki-laki dan diantara keduanya ada pembatas baik dinding atau
tempat kosong memungkinkan untuk shalat, maka shalatnya sah menurut
kebanyakan ahli ilmu dari Madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyyah dan
Hanabilah. Adanya perbedaan diantara mereka manakala shalat di sampingnya
tanpa ada pembatas. Pendapat Hanafiyah (mengatakan), bahwa batal shalatnya
tiga orang laki-laki. Satu disamping kanan, yang lain samping kiri dan
ketiga dibelakangnya. Dengan syarat-syarat yang telah mereka sebutkan.
Hasilnya adalah wanita itu sudah ‘Musytaha’ yaitu telah berumur tujuh tahun
atau yang sudah layak untuk digauli, menurut perbedaan dalam madzhab. Dan
ikut dengan laki-laki dalam shalat mutlak yaitu yang ada ruku’ dan sujud.
Sama-sama dalam larangan dan pelaksanaan. Dan hendaklah imam telah berniat
untuk mengimami (wanita) atau menjadi imam kalangan wanita secara umum.
Dengan perincian lainnya, dapat diketahui dengan merujuk ke kitab-kitab
mereka. Silahkan melihat kitab AL-Mabsut, 1/183. Badai’ sonai’, 1/239.
Tabyinul Haqaiq, 1/ 136-139.
An-Nawawi rahimahullah berkata dalam
menjelaskan perbedaan dalam masalah, kesimpulan madzhab Hanafiyah adalah
kalau laki-laki shalat sementara disampingnya ada wanita. Shalatnya tidak
batal (baik) laki-laki maupun wanita. Baik dia sebagai imam atau makmum. Ini
adalah madzhab kami (Syafiiyyah), dan juga pendapat Imam Malik dan
kebanyakan (ulama’). Abu Hanifah mengatakan, kalau wanita (dalam kondisi)
tidak shalat atau dalam kondisi shalat tapi tidak bersama shalat dengan dia.
Maka shalatnya sah baik laki-laki maupun wanita. Kalau (wanita) dalam
kondisi shalat ikut bersama dengan (laki-laki) –tidak dikatakan kebersamaan
menurut Abu Hanifah kecuali kalau imamnya berniat menjadi imam para wanita-
kalau wanita ikut bersamanya, jika ada laki-laki berdiri disampingnya. Maka
shalatnya batal orang yang (berdiri) disamping wanita. Sementara shalat
wanita tersebut tidak batal. Bagitu juga (tidak batal) orang yang shalat
disela setelah selanya. Karena antara (wanita) dengan laki-laki ada
penghalang. Kalau wanita di shaf diantara yakni imamnya, maka shalat orang
yang sejajar dibelakangnya batal, dan tidak batal orang yang shalat sejajar
dengan jajaran wanita. Karena ada penghalang. Kalau para wanita membuat shaf
dibelakang imam, sementara dibelakang mereka ada shaf laki-laki. Maka shalat
yang ada dishaf setelah (shaf para wanita) batal. Berkata, sebenarnya qiyas
(analoginya) tidak batal shalat yang ada dibelakang shaf diantara shaf-shaf
karena ada penghalang. Akan tetapi kami katakan, shaf para laki-laki
dibelakangnya batal meskipun ada seratus shaf karena istihsan. Kalau wanita
berdiri di samping imam, maka shalat imam batal karena wanita ada di
sampingnya. Dan madzhabnya, kalau shalat imam batal, maka shalat para makmum
juga batal. Dan shalat (wanita) itu juga batal karena dia termasuk bagian
dari makmum.
Madzhab ini lemah hujjahnya. Nampak berpegang
teguh dengan perincian yang tidak ada asalnya. Pegangan kami bahwa shalatnya
sah sampai ada dalil shoheh syar’i yang menjelaskan batalnya (shalat)
padahal mereka tidak punya (dalil). Teman-teman kami (semadzhab)
mengkiyaskan berdirinya (wanita) dengan berdirinya dalam shalat jenazah,
(maka shalatnya) tidak batal menurut mereka.
Wallahu’alam akan kebenarannya. Dan hanya
MilikNya segala pujian, nikmat dan sanjungan. Dan denganNya (memohon)
taufiq, petunjuk dan penjagaan. Selesai dari kitab ‘Al-Majmu’, 3/331. Dengan
sedikit ringkasan.
Sementara kalau ada penghalang, madzhab
Hanafi dan mayoritas ulama’ bersepakat bahwa shalatnya tidak ada yang batal
salah satu diantara keduanya, sebagaimana di kitab ‘Tabyinul Haqoiq, 1/138.
Kedua, tidak diragukan bahwa yang sesuai
sunnah adalah shaf para wanita dibelakang para lelaki. Sebagaimana kondisi
zaman Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Telah diriwayatkan oleh Bukhori, 380
dan Muslim, 658. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu bahwa neneknya
Mulaikan mengundang Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam untuk makan-makan
yang telah dibuatnya. Kemudian (beliau) mengatakan, berdirilah kamu semua
untuk menunaikan shalat bersama kamu. Anas berkata:”Saya berdiri ke tikar
yang kami punya sudah menghitam dikarenakan lama dipakai, dan kami percikkan
air. Maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam berdiri sementara saya dan
anak yatim membuat shaf dibelakangnya. Dan orang tua (nenek) dibelakang
kami. Maka Rasulullah sallallahu’alaih wa sallam shalat bersama kami dua
rakaat kemudian pulang.
Al-Hafidz (Ibnu Hajar) mengomentari dalam
kitab Fath, dalam hadits ini banyak faedahnya… (Shaf) wanita berada di
belakang shaf para lelaki. Dan berdirinya wanita sendirian dalam shaf dikala
tidak ada wanita lainnya. Selesai
Akan tetapi kalau terjadi seperti apa yang
anda sebutkan bahwa para wanita sejajar dengan para lelaki, maka shalatnya
sah wal hamdulillah.
Wallahu’alam
.
