Isteri saya bertanya, apakah wajib bagi seorang wanita untuk berpuasa sementara dia merasakan tanda-tanda haid, seperti pusing, pening, nyeri perut atau hingga terlihat darah dengan memasukkan kapas ke dalam kemaluannya. Akan tetapi darah belum keluar, hanya saja dia merasakan semua tanda-tanda tersebut selama dua atau tiga hari, baru kemudian keluar darah?

Alhamdulillah

Pertama:

Standar hukum yang berlaku bagi seorang wanita bahwa dia
mengalami haid adalah keluarnya darah. Ciri-cirinya seperti ciri-ciri darah
haid, yaitu hitam, kental dan berbau. Maka ketika itu seorang wanita
dihukumi sedang haid.

Adapun jika wanita sekedar merasakan tanda-tanda pembukaan
haid saja, seperti nyeri, pening namun darahnya belum keluar, maka dia tidak
dianggap haid. Ketika itu dia tetap wajib shalat dan puasa.

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, “Saya seorang gadis
berusia dua puluh tahun. Saya mengalami nyeri tanda-tanda haid di bulan
Ramadan sebelum shalat Zuhur sampai pada kondisi saya tidak dapat berdiri
untuk shalat. Bahkan duduk pun saya tidak mampu untuk shalat. Akan tetapi,
haid itu baru datang lima menit sebelum azan Maghrib. Ketika itu saya masih
tetap puasa sepanjang siang hari itu. Apakah boleh saya mengqadha puasa hari
itu atau saya menganggapnya sebagai puasa?”

Beliau menjawab:

“Jika haid telah keluar, yaitu keluarnya darah sebelum waktu
Maghrib, maka anda harus menganggap batal puasa dan anda harus mengqadha
puasa hari itu. Adapun rasa sakit sebelum itu, tidaklah membatalkan puasa.
Rasa nyeri sebelum keluarnya darah tidak membatalkan puasa. Jika rasa nyeri
itu terus anda rasakan akan tetapi tidak ada sesuatupun yang keluar hingga
matahari terbenam, maka puasa anda sah dan tidak mengqadha puasa hari itu.
Adapun jika darahnya keluar sebelum matahari terbenam, walau lima menit
sebelumnya, maka puasa hari itu dianggap batal dan anda wajib mengqadhanya.
Inilah hukum syar’i yang kami ketahui.” (Fatawa Nurun Alad-Darb,

h
ttp://www.binbaz.org.sa/mat/16927

 Syekh
Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Seorang wanita mengalami haid
sesaat saja setelah matahari terbenam, apakah puasanya sah?”

Beliau menjawab:

“Puasa wanita tersebut dianggap sah, walaupun dia merasakan
tanda-tanda haid sebelum matahari terbenam, baik nyeri atau pusing. Akan
tetapi, jika dia tidak melihat ada darah yang keluar kecuali setelah
matahari terbenam, maka puasanya sah. Karena yang dianggap membatalkan puasa
adalah keluarnya darah haid sebelum matahari terbenam, baukan merasakan
tanda-tandanya saja, akan tetapi keluarnya darah secara langsung.
Wallahua’lam.” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 19/270)

Kedua:

Tindakan seorang wanita yang menempelkan kapas di tempat
keluarnya darah, sebelum keluarnya darah, sebagaimana disebutkan dalam soal,
hal itu tidak disyariatkan. Karena tidak terdapat riwayat dari para wanita
shahabat radhiallahu anhunna, dan karena hal itu termasuk sikap
berlebih-lebihan yang tercela. Adapun jika hal itu (menenpelkan kapas)
dilakukan di akhir haid yang tujuannya untuk memastikan sudah cuci atau
terhentinya darah, maka hal itu tidak mengapa. Dahulu kaum wanita ada yang
mengirim kapas yang berwarna kekuningan di sebuah wadah kepada Aisyah
radhiallahu anha, lalu dia berkata, “Jangan tergesa-gesa (menganggap suci)
sebelum kalian melihat cairan putih.” (HR. Bukhari, bab Datang dan
Berhentinya Haid)

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Para ulama sepakat bahwa
datangnya haid dikenal dengan keluarnya darah di waktu kemungkinan
terjadinya haid. Mereka berbeda pendapat tentang ketentuan selesainya haid.
Ada yang mengatakan diketahui dengan keringnya tempat keluar haid, yaitu
dengan menempelkan kapas dan masih tampak kering, ada juga yang berpendapat
dengan keluarnya cairan putih, dan pengarang lebih condong kepada pendapat
ini sebagaimana akan kami jelaskan.” (Fathul Bari, 1/420, penomoran Maktabah
Syamilah)

Wallahua’lam.