Apakah seorang muslim harus memberangkatkan istrinya untuk haji jika dia memiliki dana yang cukup untuk itu?
Alhamdulillah
Seorang suami
tidak diwajibkan menanggung nafkah haji istrinya meskipun dia kaya. Akan
tetapi hanya disunnahkan dan diberi pahala. Tidak berdosa kalau hal itu
tidak dilakukan. Al-Quran maupun Hadits tidak mewajibkan akan hal itu. Islam
telah menetapkan mahar bagi seorang istri dan menjadi hak khusus baginya
serta dihalalkan mempergunakan hartanya. Yang diwajibkan bagi seorang suami
adalah memberi nafkah kepada istrinya secara ma’ruf (baik), namun tidak
diwajibkan melunasi hutangnya, membayar zakat, tidak juga membayat nafkah
haji dan lainnya.
Syeikh Ibnu
Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apakah suami akan diberi pahala kalau
mewakilkan seseorang untuk melakukan haji istrinya yang telah meninggal
dunia dan belum melaksanakan haji?”
Beliau
menjawab, “Yang terbaik, dia sendiri yang melaksankan haji untuk istirnya
agar dapat dilaksankan manasiknya secara sempurna sesuai dengan
keinginannya. Kemudian beliau mengatakan. Kalau soal kewajiban, maka (suami)
tidak ada kewajiban (melakukan hal itu).” (Al-Liqa As-Syahri, no. 34 no.
579).
Selagi tidak
diwajibkan mengqada haji istrinya setelah dia meninggal dunia, maka tidak
diwajibkan juga membiayai hajinya ketika dia masih hidup.
Ini dari sisi
kewajiban. Adapun dari sisi kebaikan dan muamalah baik dengannya, kalau dia
melaksanakannya (membiayai hajinya), maka Allah tidak akan menyia-nyiakan
pahala pelaku kebaikan. Allah akan menulis baginya pahala hajinya.
Para ulama
rahimahumullah menyebutkan bahwa suami wajib menafkahi haji istinya dalam
kondisi kalau (suami) sengaja merusak ibadah hajinya. Seperti memaksa jima
(berhubungan badan) sebelum tahallul awwal.
Syekh Abdul
Karim Zaidan mengatakan, “Bukan kewajiban suami terhadap isterinya
menanggung biaya hajinya atau turut menanggung ongkos hajinya.
(Al-Mufashshal Fi Ahkamil Mar’ah, 2/177)
Syekh
Al-Albany rahimahullah ditanya tentang masalah seperti ini, maka beliau
menjawab, “Bahwa suami tidak diwajibkan membayar nafkah haji istrinya, ini
terkait dengan suami. Sedangkan istri, kalau dia mempunyai dana cukup untuk
haji, maka dia diwajibkan melaksanakan haji. Kalau dia tidak mempunyai
ongkos, maka tidak wajib haji baginya.”
Wallahu a’lam
.
