Terkait dengan perkara yang membatalkan wudhu, ketika keluar angin dari seseorang, maka hal itu membatalkan wudhu. Saya telah membaca hadits yang isinya menyatakan bahwa jika seseorang tidak mendengar suara atau mencium bau, maka wudhunya tidak batal dan hendaknya dia meneruskan shalatnya. Akan tetapi, jika seseorang mendengar suara dari dalam perutnya, namun tidak keluar, apakah dia hentikan shalatnya dan mengulangi wudhunya?
Alhamdulillah
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah menjelaskan
kepada kita batasan seseorang boleh menghentikan shalatnya pada kondisi
seperti yang anda tanyakan.
Telah diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu anhu,
dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Jika salah seorang dari kalian merasakan sesuatu yang
membuatnya bimbang, apakah ada sesuatu yang keluar darinya atau tidak? Maka
hendaknya dia tidak menghentikan shalatnya sebelum mendengar suara atau
mencium bau.” (HR. Muslim, no. 362)
Dari Abdullah bin Zaid dia berkata, “Dilaporkan kepada kepada
Nabi shallallahbu alaihi wa sallam tentang seseorang yang merasa ada sesuatu
yang keluar saat dia sedang shalat. Maka beliau bersabda, “Jangan tinggalkan
shalat sebelum dia mendengar suara atau mencium bau.”
Imam Nawawi berkata dalam Syarah Muslim, 4/49, “Hadits ini
merupakan salah satu pokok Islam dan landasan penting dalam kaidah fiqih.
Yaitu bahwa sesuatu itu dihukumi berdasarkan asalnya sampai diyakini ada
yang bertentangan dengan itu. Adapun keraguan yang datang kemudian, maka hal
itu tidak mempengaruhi.
Adapun najis, sebelum dia keluar, maka dia tidak dianggap,
kadang memang terdengar suara di perut seseorang akibat adanya perpindahan
gas.
Seorang yang shalat, apabila mendengar suara dari dalam perut
dan tidak ada sesuatupun yang keluar darinya serta tidak ada bukti bahwa dia
mendengar suara atau mencium bau, maka hendaknya dia tidak menghiraukannya.
Karena hukumnya asalnya adalah bahwa bersucinya tetap ada, wudhunya tidak
batal dan shalatnya tidak berhenti kecuali jika dia yakin ada yang keluar
darinya. Karena keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan.
Wallahua’lam.
