Apakah suntikan obat bius membatalkan puasa?
Alhamdulillah
Suntikan obat bius lokal
tidak membatalkan puasa, karena ia bukan makan dan minum juga tidak semakna
dengan keduanya. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Terkait dengan
obat bius yang diletakkan di gigi waktu siang Ramadan, apakah saya
diwajibkan mengqadha hari itu jika saya memakai obat bius?”
Maka beliau menjawab, “Tidak,
Karena obat bius tidak membatalkan. Obat bius lokal berdampak pada anggota
tubuh yang disuntik akan tetapi tidak sampai ke lambung. Siapa yang memakai
obat bius dalam saat berpuasa sunah atau wajib, maka puasanya sah.” (Fatawa
Nurun ‘Alad Darbi. Silahkan lihat Fatawa Syekh Ibnu Baz, 15/259).
Akan tetapi kalau obat bius
total dan menjadikan hilang kesadaran seharian penuh, maka dia harus
mengqadha. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kapan saja dia hilang
kesadaran seluruh waktu siang, tidak tersadar sedikitpun juga. Maka puasanya
tidak sah. Menurut pendapat imam kami dan Syafi’i.”
Kemudian beliau mengatakan,
“Kapan saja orang yang hilang kesadarannya siuman sebagian dari waktu siang,
maka puasanya sah. Baik dipermulaan atau di akhirnya.” (Al-Mughni, 3/12).
Dari sini, maka kalau orang
puasa memakai suntikan bius saat berpuasa, maka puasanya sah dan tidak
membatalkan puasanya. Tapi kalau dia memakai sebelum fajar lalu terus
tertidur karena dampak bius sampai matahari terbenam, maka puasa hari itu
tidak sah.
