Jika seseorang mempunyai hutang sebanyak harta yang ia miliki sekarang, atau bahkan hutangnya lebih banyak, apakah ia tetap wajib mengeluarkan zakat dari harta yang ada sekarang, jika sudah mencapai haul (satu tahun) ?

Alhamdulillah

Menjadi sebuah kewajiban bagi
seseorang yang memiliki harta yang wajib dizakati untuk dibayarkan zakatnya,
jika sudah mencapai haul, meskipun ia masih mempunyai tanggungan hutang
menurut pendapat terkuat dari dua pendapat para ulama; berdasarkan umunya
dalil akan kewajiban berzakat bagi yang telah memanuhi syarat.

Juga dikarenakan Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- dahulu menyuruh para amil zakatnya untuk mengambil zakat
dari semua orang yang sudah berkewajiban membayar zakat, beliau tidak
menyuruh mereka untuk bertanya terlebih dahulu apakah masih mempunyai
tanggungan hutang atau tidak ?, kalau saja hutang itu menjadi halangan
wajibnya zakat, maka pasti Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
menyuruh para amilnya untuk memperjelas status para muzakki apakah masih
mempunyai tanggungan hutang atau tidak”. (Majmu’ Fatawa wa Maqlaat
Mutanawwi’ah / Syeikh Abdul ‘Aziz bin Baaz: 14/51)

Beliau juga berkata pada
fatwa yang lain dengan penjelasan yang serupa (14/25):

“….Namun jika anda melunasi
hutang anda dengan uang yang ada di tangan anda saat ini sebelum mencapai
haul (satu tahun), maka uang yang dipakai untuk melunasi hutang tersebut
tidak terhitung harta yang wajib dizakati, artinya zakatnya dikeluarkan dari
uang sisanya jika sampai nishab dan haul”.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-
pernah ditanya oleh seseorang yang mempunyai modal sekitar 200.000 riyal,
namun ia juga mempunyai hutang sekitar 20.000 riyal yang pelunasannya
dicicil setiap tahunnya 10.000  riyal, apakah ia tetap mempunyai kewajiban
berzakat?

Beliau menjawab:

“Ya, ia wajib mengeluarkan
zakat dari harta yang ada sekarang, karena dalil-dalil tentang kewajiban
berzakat adalah umum, tidak dikecualikan sama sekali, termasuk yang
mempunyai hutang. Dan jika dalil-dalilnya umum maka kita wajib mengamalkan
keumumannya tersebut.

Kemudian bahwa zakat itu
adalah kewajibannya harta benda, sesuai dengan firman Allah:

( خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ
وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ
واللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ) التوبة/103

“Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan
mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman
jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. At
Taubah: 103)

Demikian juga sabda Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Ibnu Abbas –radhiyallahu
‘anhuma- ketika Nabi mengutus Mu’adz ke Yaman beliau bersabda:

( أعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة في أموالهم )

“Ajarilah mereka bahwa Allah
telah mewajibkan kepada mereka ibadah zakat dari harta benda mereka”.

Maka Allah dan Rasul-Nya –shallallahu
‘alaihi wa sallam- telah menjelaskan bahwa zakat itu dari harta benda yang
ada, bukan terletak pada manusianya, sedangkan hutang itu menjadi tanggung
jawab manusianya, ini adalah dua sisi yang berbeda. Maka harta yang ada di
tangan anda sekarang tetap wajib dikeluarkan zakatnya, sedangkan hutang
adalah menjadi tanggung jawab anda sendiri.

Maka seseorang hendaklah
merasa takut kepada Rabbnya dengan mengeluarkan harta yang berada di
tangannya, dan memohon pertolongan kepada Allah –ta’ala- agar diberikan
kemampuan untuk melunasi hutangnya dengan berkata: “Ya Allah, (kami mohon
kepada-Mu agar menolong kami) untuk melunasi hutang kami, dan jauhkan kami
dari kefakiran”.

Bisa jadi dengan dikeluarkan
zakat harta yang ada di tangan, menjadikan sebab berkahnya harta tersebut
hingga mampu melunasi semua hutangnya. Juga bisa jadi dengan menahan
zakatnya akan menjadi sebab kemiskinannya, karena terus menerus merasa
kurang dan tidak menganggap dirinya termasuk muzakki. Bersyukurlah kepada
Allah –‘azza wa jalla- yang menjadikan anda sebagai pemberi bukan penerima”.
(Majmu’ Fatawa Syeikh Ibnu Utsaimin: 18/39)

Beliau –rahimahullah- juga
berkata dalam fatwa yang lain tentang masalah ini (18/38):

“…kecuali jika hutang itu
segera harus dilunasi, ia pun ingin melunasinya, maka jika demikian kami
katakan: “Lunasilah hutang anda, lalu zakatilah sisa harta anda jika sudah
sampai nishab”.

Hal ini dikuatkan dengan
pendapat para ulama fiqh madzhab hambali tentang zakat fitrah, mereka
berkata: “Hutang tidak menghalangi kewajiban zakat fitrah kecuali jika
hutang tersebut sudah jatuh tempo dan harus segera dilunasi”.

Demikian juga sebuah atsar
yang diriwayatkan dari Utsman –radhiyallahu ‘anhu- bahwa beliau berkata pada
bulan Ramadhan:

( هذا شهر زكاتكم فمن كان عليه دين فليقضه )

“Bulan ini adalah bulan
berzakat kalian, barang siapa mempunyai tanggungan hutang maka segera
melunasinya”.

Hal ini menunjukkan jika
hutangnya sudah jatuh tempo, dan ia ingin segera melunasinya, maka wajib
didahulukan hutangnya dari pada zakat, sedangkan hutang yang masih jauh
jatuh temponya, maka tidak menjadi penghalang untuk membayarkan zakat dari
harta yang ada sekarang.

Disebutkan dalam Fatwa Lajnah
Daimah 9/189:

“Pendapat yang benar dari
para ulama bahwa hutang tidak menjadi penghalang dari membayar zakat, karena
dahulu Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mengutus para amilnya
untuk mengumpulkan zakat dan tidak berkata: apakah para muzakkinya masih
mempunyai hutang apa tidak ?.