Kalau seseorang meninggalkan puasa bulan Ramadan tanpa ada alasan, atau berbuka di sela-sela bulan (Ramadan) dengan sengaja, apakah diwajibkan baginya mengqodo’ hari-hari yang dia berbuka?
Alhamdulillah
Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun
Islam. Tidak boleh bagi seorang muslim meninggalkan puasanya kecuali ada
uzur.
Siapa yang meninggalkan puasa
Ramadan atau membatalkannya karena uzur syar’i, seperti sakit, safar dan
haid, maka wajib baginya mengqadha hari yang dia tidak berpuasa berdasarkan
ijmak. Berdasarkan firman Allah Taala,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ (سورة البقرة: 185)
“Dan
barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari
yang lain.” QS. Al-Baqarah: 185
Adapun orang yang meninggalkan
puasa Ramadan dengan sengaja dan meremehkannya, walaupun satu hari, misalnya
dia sama sekali tidak niat puasa atau membatalkannya setelah mulai berpuasa
tanpa alasan yang dapat diterima, maka sungguh dia telah melakukan dosa
besar dan wajib bertaubat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa dia wajib qadha
hari-hari yang ditinggalkan puasanya, bahkan sebagiannya menganggap masalah
ini sebagai ijmak.
Ibnu AbdulBar berkata,
“Umat Islam sepakat dan semua
telah menyatakan, bahwa siapa yang tidak berpuasa Ramadan dengan sengaja,
sementara dia masih beriman bahwa puasa Ramadan adalah fardhu, tapi dia
tinggalkan karena malas dan sengaja, kemudian dia bertaubat, maka dia wajib
qadha.” (Al-Istizkar, 1/77)
Ibnu Qudamah Al-Maqdisi berkata,
“Kami tidak ketahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini, karena
berpuasa masih tetap menjadi tanggungannya, seseorang tidak dapat bebas
darinya kecuali dengan melaksanakannya. Maka, jika dia belum melaksanakannya,
kewajiban tersebut masih berlaku baginya.” (Al-Mughni, 4/365)
Dalam kitab Fatawa Al-Lajnah
Ad-Daimah (10/143) disebutkan, “Siapa yang meninggalkan puasa karena
mengingkari kewajibannya, maka dia kafir berdasarkan ijmak. Adapun yang
meninggalkannya karena malas atau sikap meremehkan, maka dia tidak kafir,
akan tetapi dia dalam bahaya besar karena meninggalkan salah satu rukun
Islam yang disepakati kewajibannya. Dia berhak mendapatkan hukuman dan
pembinaan dari pemerintah agar menjadi pelajaran bagi yang lainnya, bahkan
sebagian ulama mengkafirkan orang seperti itu. Dia wajib mengqadha puasa
yang dia tinggalkan diiringi taubat kepada Allah Ta’ala.”
Syekh Ibn Baz ditanya, “Apa
hukum orang yang berbuka di bulan Ramadan tanpa uzur syar’i sedangkan dia
sudah berusia kurang lebih ctujuhbelas tahun, dia tidak memiliki uzur apapun.
Apa yang harus dia lakukan? Apakah dia wajib qadha?
Beliau menjawab, “Ya, dia wajib
qadha dan dia harus bertaubat kepada Allah Taala atas kelalaiannya tidak
berpuasa.”
Adapun riwayat dari Nabi
shallallahu alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,
من أفطر يومًا من رمضان من غير رخصة ولا مرض
لم يقضِ عنه صيام الدهر كله ، وإن صامه) ،
“Siapa yang tidak berpuasa satu
hari pada bulan Ramadan tanpa keringanan dan tanpa sakit, maka dia tidak
dapat dibayar oleh puasa sepanjang tahun, walaupun dia melakukannya.”
Ini merupakan hadits dhaif dan
tidak kokoh, dan menurut pada ulama tidak shahih.” (Fatawa Nurun alad-darbi,
16/201)
Sebagian ulama berpendapat
bahwa siapa yang meninggalkan puasa Ramadan dengan sengaja, maka dia tidak
wajib qadha, tapi hendaknya dia memperbanyak puasa sunah. Ini merupakan
pendapat mazhab Zahiri dan dipilih sebagai pendapat Syaikhul Islam Ibnu
Taimiah dan Syaikh Ibnu Utsaimin.
Al-Hafiz Ibnu Rajab Al-Hambali
berkata, “Mazhab Zahiri dan mayoritas mereka berpendapat bahwa tidak ada
qadha bagi orang yang sengaja tidak berpuasa. Hal ini dinyatakan pula oleh
pengikut Syafii di Iraq, dan dia merupakan pendapat Abu Bakar Al-Humaidi
dalam masalah puasa dan shalat jika ditinggalkan dengan sengaja, yaitu tidak
dapat diqadha. Pendapat ini juga diambil oleh ulama mazhab kami terdahulu,
di antaranya adalah Al-Jauzajani dan Abu Muhamad Al-Barbahari serta Ibnu
Battah.”
(Fathul Bari, 3/355)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah
berkata, “Orang yang sengaja tidak berpuasa tanpa uzur tidak mengqadha, baik
puasa maupun shalat, dan sah (jika dia qadha).” (Al-Ikhtiarat Al-Fiqhiyah,
hal. 460)
Syekh Ibnu Utsaimin berkata,
“Adapun seseorang yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa uzur, maka
yang kuat adalah bahwa dia tidak harus qadha, karena tidak berguna
sedikitpun baginya, karena tidak diterima darinya. Kaidahnya, bahwa seluruh
ibadah yang memiliki waktu tertentu, jika dia tunda hingga keluar waktu
tertentu tersebut tanpa uzur, maka tidak diterima lagi dari orang tersebut.”
(Majmu Fatawa, 19/89)
Kesimpulannya: Siapa yang
meninggalkan puasa pada hari-hari Ramadan dengan sengaja, maka dia wajib
qadha menurut pendapat mayoritas ulama. Di antara ulama ada yang berpendapat
bahwa qadha tidak disyariatkan, karena itu adalah ibadah yang sudah terlewat
waktunya. Pendapat mayoritas ulama lebih dekat dan lebih kuat, karena itu
adalah ibadah yang sudah kokoh dan tetap menjadi tanggungan seorang hamba,
tidak gugur kecuali dilaksanakan.
Wallahu a’lam
.
