Di akhir hari mina, saya tidak mengambil nafar awal, untuk mengikuti Nabi shallallahu alaihi wa sallam, maka kami melontar pada hari ke tiga belas setelah matahari tergelincir. Lalu kami pergi ke Mekah. Apakah kami harus tetap berada di Mina hingga Maghrib atau pertengahan malam sebagaimana pendapat sebagian orang?
Alhamdulillah.
Siapa yang melontar pada hari
ketiga belas setelah matahari tergelincir, maka dia boleh meninggalkan Mina
dan tidak wajib menetap di Mina hingga matahari terbenam karena ibadahnya
telah selesai, berdasarkan firman Allah Taala,
فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إثْمَ عَلَيْهِ (سورة
البقرة: 203)
“Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari
Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya.” QS. Al-Baqarah: 2203.
Imam An-Nawawi berkata, “Yang dimaksud hari, termasuk juga
siang hari.”
Dari Qatadah, sesungguhnya Anas bin Malik radhiallahuanhu
disampaikan kepadanya bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam “Shalat Zuhur,
Ashar, Maghrib, Isya, lalu tidur sebentar di Muhashab, kemudian dia
mengendarai onta ke Baitullah, lalu tawaf di sana.” (HR. Bukhari, no. 1756)
Ibnu Abdul Bar rahimahullah berkata, “Muhasib adalah tempat
di antara Mekah dan Mina, tapi lebih dekat ke Mina.” (Al-Istizkar, 4/296)
Imam Bukhari mencantumkan judul untuk hadits ini dalam kitab
Shahihnya dengan judul “Bab Orang Yang Shalat Ashar Pada Hari
Keberangkatannya Dari Mina Di Abthah”
Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam syarahnya,
“Maksudnya adalah Batha, tempat antara Mekah dan Mina, disebut juga Muhashab
dan Mu’aras, antara kedua gunung dan pekuburan.”
Adapun ungkapan bahwa beliau shalat Zuhur, tidak bertentangan
dengan kenyataan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melontar
setelah matahari tergelincir, karena beliau telah melontar, lalu
meninggalkan Mina, kemudian beliau singgahi di Muhashab dan shalat Zuhur di
sana.” (Fathul Bari, 3590)
Ibnu Qasim rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mudawanah,
“Jika dia melontar di akhir hari-hari Mina, hendaknya dia keluar menuju
Mekah dan jangan shalat Zuhur di Mina. Disunahkan singgah di Abthah, Mekah,
lalu shalat Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya, lalu dia masuk ke Mekah di awal
malam. Demikianlah yang dilakukan Nabi shallallahu wa sallam, dan para ulama
menyukai melakukan hal itu dan siapa saja yang mengikutinya.” (Syarh Shahi
Bukhari, Ibnu Bathal, 4/428)
Dengan demikian jelaslah bahwa apa yang dikatakan bahwa jamah
haji harus menetap di Mina hingga matahari terbenam atau hingga tengah malam,
tidak ada landasannya.
Wallahu a’lam
.
