Saya seorang muslimah baru. Dan saya punya pertanyaan terkait dengan i’tikaf wanita. Apakah seorang wanita dibolehkan beri’tikaf di dalam masjid jika disana ada tempat khusus untuk para wanita? Jika dibolehkan, berapa hari dibolehkan I’tikaf (3 atau 7 hari atau sepuluh hari semuanya?)
Alhamdulillah
Keluarnya orang yang sedang beri’tikaf dari masjid dapat
membatalkan I’tikafnya. Karena I’tikaf adalah berdiam diri dalam masjid
untuk ketaatan kepada Allah Ta’ala. Kecuali kalau keluarnya sesuatu yang
memang menjadi keharusan. Seperti buang hajat, berwudhu, mandi, membawa
makanan kalau tidak ada orang yang membawakannya ke masjid atau semisal itu,
yaitu berupa urusan yang menjadi suatu keharusan dan tidak mungkin
dilaksanakannya di dalam masjid.
Diriwayatkan oleh Bukhari, 2092 dan Muslim, 297 dari Aisyah
radhiallahu anha, dia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا
يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلا لِحَاجَةِ الإِنْسَانِ إِذَا كَانَ مُعْتَكِفًا
“Biasanya Rasulullah sallallahu’alaihi wa salam apabila
sedang i’tikaf tidak masuk rumah keculai untuk keperluan manusia.”
Ibnu Qudamah rahimahullah dalam ‘Al-Mughni, 4/466 mengatakan,
“Maksud keperluan manusia adalah kencing dan buang air besar. Dinamakan hal
itu karena setiap manusia memerlukan keduanya.
Dan semaknanya
akan hal itu adalah makan dan minum, apabila tidak ada orang yang
menghadirkannya. Maka dia Dibolehkan keluar kalau hal itu dibutuhkan. Maka,
setiap yang menjadi keharusan dan tidak mungkin dilakukan dalam masjid, maka
dia dibolehkan keluar. Hal itu tidak membatalkan i’tikafnya jika dia dalam
kondisi demikian, jika tidak lama.”
Adapun
keluarnya orang i’tikaf untuk pekerjaannya termasuk menafikan I’tikaf.
Al-Lajnah
Ad-Daimah ditanya, “Apakah orang yang beri’tikaf dibolehkan mengunjungi
orang sakit, memenuhi undangan, menunaikan keperluan keluarga, mengantar
jenazah atau pergi kerja?”
Maka dijawab,
“Yang sesuai sunah orang yang beri’tikaf tidak mengunjungi orang sakit
ketika sedang i’tikaf. Sebagaimana terdapat dalam riwayat dari Aisyah
radhiallahu anha, dia berkata,
السُّنَّةُ عَلَى الْمُعْتَكِفِ أَنْ لا يَعُودَ مَرِيضًا ،
وَلا يَشْهَدَ جَنَازَةً ، وَلا يَمَسَّ امْرَأَةً وَلا يُبَاشِرَهَا ، وَلا
يَخْرُجَ لِحَاجَةٍ إِلا لِمَا لا بُدَّ مِنْهُ (رواه أبو داود، رقم 2473)
“Yang sesuai sunah bagi orang i’tikaf adalah tidak
mengunjungi orang sakit, tidak menyaksikan jenazah, tidak menyentuh dan
mencumbui wanita dan tidak keluar untuk kebutuhannya kecuali yang menjadi
suatu keharus baginya.” (HR. Abu Daud, 2473)
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/410.
