Apakah wanita dibolehkan beri’tikaf untuk orang tuanya yang telah meninggal dunia?

Alhamdulillah

Sebagian ahli ilmu
berpendapat boleh melakukan ibadah apa saja dan dihibahkan pahalanya kepada
orang yang meninggal dunia. Sementara ulama lainnya mencukupkan dengan apa
yang ada dalam nash terkait masalah ibadah.

Syekh Shaleh Al-Fauzan
hafizahullah ditanya, “Apa sesuatu yang dapat bermanfaat untuk orang mati
dari orang yang masih hidup? Apakah ada perbedaan antara ibadah badan dan
selain badan. Kami mohon dijelaskan kepada kami masalah ini dan tolong
diberikan kaidah yang dapat kami rujuk setiap kali kami dapatkan masalah
seperti ini. Tolong diberi penjelasan. Terimaksih

Maka beliau menjawab, “Yang
bermanfaat bagi orang mati dari orang hidup adalah apa yang ditunjukkan oleh
dalil, yaitu berupa doa, permohonan ampunan, bershodaqah, haji, umroh
melunasi hutang-hutangnya dan melaksanakan wasiat yang sesuai syariat.
Semuanya itu telah ada dalil yang menunjukkan anjurannya. Sebagian ulama
memasukkan semua ibadah yang dilakukan orang Islam dan dapat dijadikan
pahalanya untuk orang muslim hidup maupun mati. Yang kuat adalah cukup apa
yang ada dalilnya, sebagai pengkhususan atas firman Allah Ta’ala:

( وَأَنْ لَيْسَ لِلإِنْسَانِ إِلا مَا سَعَى ) النجم‏/39‏

“Dan
bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah
diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39)

Wallahua’lam (Al-Muntaqa,
2/161)

Sementara terkait khusus dua
orang tua, maka agama telah menjadikan anak adalah hasil jerih payah
ayahnya.

 إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ
وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ : عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ ، وَوَلَدًا
صَالِحًا تَرَكَهُ ، وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ ، أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ ، أَوْ
بَيْتًا لابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ ، أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ ، أَوْ صَدَقَةً
أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ
مَوْتِهِ   (رواه ابن ماجه، رقم  242  ، وصححه ابن خزيمة،  4 / 121 ، وحسَّنه
المنذري والألباني كما في  صحيح الترغيب   1 / 18)

“Sesungguhnya yang menyertai
orang mukmin dari amalan dan kebaikan setelah kematiannya adalah ilmu yang
diajarkan dan disebarkannya, anak saleh yang ditinggalkannya, mushaf yang
diwariskan, masjid yang dibangunnya, rumah untuk Ibnu Sabil yang dibangunnya
atau sungai yang dialirkan atau shodaqah yang dikeluarkan dari hartanya
waktu sehat dan semasa hidupnya, maka (semua itu) akan menyertainya setelah
kematiannya.” (HR. Ibnu Majah, no. 242, dinyatakan shahih Ibnu Huzaimah,
4/121 dan dinyatakan Hasan Munziri dan Albani sebagaimana terdapat dalam
Shahih At-Targhib, 1/18)

As-Sindy mengatakan dalam
‘Hasyiyah Ala Sunan Ibni Majah, “Anak saleh dimasukkan sebagai amalan dan
pengajaran adalah bagus. Karena orang tua adalah sebab akan keberadaannya
dan sebab kesalehannya dengan bimbingannya kepada petunjuk (hidayah).
Sebagaimana anak dikatakan sebagai amalan itu sendiri seperti dalam Firman
Allah Ta’ala “Sesungguhnya ia bukan amal yang saleh”

Syekh Al-Albany rahimahullah
mengatakan, “Apa yang dilakukan anak saleh berupa amal saleh, maka kedua
orang tuanya akan mendapatkan pahala semisalnya, tanpa mengurangi pahalanya
sedikitpun. Karena anak adalah hasil dari usaha keduanya. Sementara Allah
Azza Wajalla berfirman

وَأَنْ لَيْسَ لِلإِنْسَانِ إِلا مَا سَعَى   (سورة النجم: 39)‏

“Dan
bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah
diusahakannya.” (QS. An-Najm: 39)

Rasulullah sallallahu alaihi
wa sallam bersabda,

إن أطيب ما أكل الرجل من كسبه ، وإن ولده من كسبه

“Sesungguhnya yang terbaik
dari apa yang dimakan seseorang adalah hasil dari usahnya. Dan sesungguhnya
anaknya adalah hasil dari usahanya.”

Diriwayatkan oleh Ashabus
Sunan empat dan dinyatakan shahih oleh Syekh rahimahullah – dengan penguatan
riwayat lainnya (syawahid). (Ahkamu Al-janaiz, hal. 126, 217)

Syekh Shaleh Al-Fauzan
hafizhaullah ditanya, “Apa amalan yang bermanfaat dan berfaedah untuk kedua
orang dua sewaktu hidup dan meninggal dunia?”

Beliau menjawab,
“Amalan-amalan itu adalah berbakti kepada keduanya. Berbuat baik kepada
keduanya dengan ucapan dan perbuatan. Menunaikan keperluannya dari sisi
nafkah, tempat tinggal dan selain dari itu serta bersama-sama dengannya.
Perkataan baik dan melayani kepada keduana. Sebagaimana Firman Ta’ala:

 وَقَضَى رَبُّكَ أَلا تَعْبُدُوا إِلا إِيَّاهُ
وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا  (سورة الإسراء‏: 23)‏

“Dan
Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan
hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS.
Al-Isra’: 23)

Terutama ketika telah tua.
Adapun (amal yang dapat dilakukan) setelah mereka meninggal dunia adalah,
tetap berbakti kepada keduanya dengan berdoa, bersadaqah untuknya,
menghajikan, mengumrohkan, melunasi hutang-hutangnya yang masih menjadi
tanggungannya, bersilaturrahim yang ada kaitan dengan keduanya. Begitu juga
berbakti kepada teman keduanya, serta menunaikan wasiat yang disyariatkan.”
(Al-Muntaqa, 2/162)

Kedua,

Adapun terkait dengan
I’tikafnya wanita, sesungguhnya i’tikaf disunnahkan bagi lelaki dan wanita.
Akan tetapi seyogyanya ada batasan bagi para wanita dengan ada izin dari
keluarga atau suaminya dan dalam i’tikafnya tidak terjadi fitnah

Syekh Muhammad bin Shaleh
Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Seorang wanita beri’tikaf, selagi
dalam i’tikafnya tidak terjadi fitnah. Kalau dalam I’tikafnya terjadi
fitnah, maka tidak boleh dilakukan. Karena sesuatu yang sunah, dikala
berdampak pada sesuatu yang dilarang, maka harus dilarang.
Seperti mubah
kalau berdampak seesuatu yang dilarang, maka harus dilarang. Jika dia
beri’tikaf di masjid, dan kemudian disana ada fitnah seperti yang terjadi di
Masjidil Haram. karena Masjidil Haram tidak ada tempat khusus bagi para
wanita. Kalau dia beri’tikaf pasti dia akan tidur, baik malam ataupun siang.
Sementara dia tidur di tempat para lelaki lalu lalang, adanya fitnah.

Dalil
dianjurkannya i’tikaf bagi para wanita adalah i’tikafnya istri-istri
Rasulullah sallallahua alaihi wa sallam sewaktu beliau masih hidup dan
setelah meninggal dunia. Akan tetapi kalau dikhawatirkan ada fitnah, maka
dia harus dilarang. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam melarang yang
lebih ringan dari itu. Ketika beliau sallallahu’alaihi wa sallam ingin
beri’tikaf dan suatu hari beliau keluar. Ternyata sudah ada tenda untuk
Aisyah, tenda untuk fulanah. Maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
“Apakah kebaikan yang  mereka inginkan? Kemudian beliau memerintahkan untuk
membongkarnya. Dan beliau tidak beri’tikaf  pada tahun itu dan diqhadhanya
pada bulan Syawwal. Hal ini menunjukkan bahwa i’tikafnya wanita, kalau
terjadi fitnah. Maka lebih utama untuk dilarang.” (As-Syarh Al-Mumti, 6/510,
511)

Kesimpulannya
adalah seyogyanya seseorang memperbanyak amalan saleh untuk dirinya, sebelum
ajal menjemputnya dan terputus amalnya. Sehingga kedua orang tuanya akan
mendapatkan bagian dari pahala amalan saleh ini tanpa mengurangi pahala
anak-anaknya. Dan beri’tikaf termasuk amalan saleh. Dan seorang wanita
hendaknya sebagaiana ketentuan dan aturan seperti dalam perkataan Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah.

Wallahua’lam

.