Apakah wanita hamil lebih utama berpuasa atau berbuka?

Alhamdulillah

Wanita hamil termasuk orang yang dibebani
tugas berpuasa sebagaimana yang lainnya. Akan tetapi, jika dia khawatir akan
berbahaya bagi dirinya atau janinnya, dibolehkan baginya berbuka.

Ibnu Abbas radhiallahu anhum berkata dalam firman Allah
Ta’ala,

وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين

“Dan wajib bagi
orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar
fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Dahulu diberikan keringanan terhadap
orang tua, walaupun mereka mampu berpuasa. Mereka boleh berbuka dan sebagai
gantinya, mereka memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari yang
tidak berpuasa. Begitu pula terhadap wanita menyusui dan wanita hamil,
jika keduanya takut membahayakan anak-anak mereka, maka mereka boleh berbuka
dan sebagai gantinya memberi makan (orang miskin).” (HR. Abu Daud,
2317, dishahihkan oleh Al-Albany dalam Kitab Irwa’ul
Ghalil, 4/18, 25

Perlu diketahui bahwa berbuka bagi wanita hamil hukumnya,
kemungkinan boleh, wajib atau haram.

Boleh berbuka, jika puasa terasa berat
bagi dirinya, meskipun tidak membahayakannya.

Wajib
(berbuka) jika puasa
baginya membahakan dirinya atau membahayakan janinnya.

Haram apabila puasa tidak memberatkan
dirinya.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,

“Wanita hamil kondisinya ada dua;

Pertama: Dirinya kuat dan giat, tidak
sulit baginya berpuasa dan tidak berpengaruh bagi janinnya. Wanita seperti
ini wajib berpuasa, karena tidak ada uzur bagi wanita tersebut untuk
meninggalkan puasa.

Kedua: Wanita tersebut tidak kuasa
berpuasa, karena hamilnya berat, atau fisiknya lemah atau sebab lain. Dalam
kondisi seperti ini, hendaknya dia berbuka. Apalagi jika berbahaya bagi
janinnya, ketika itu dia bahkan wajib berbuka.”

(Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 1/487)

 

Syekh Ibn Baz, rahimahullah berkata,

“Wanita hamil dan menyusui, hukumnya
seperti orang sakit. Jika berat bagi mereka berpuasa, maka dibolehkan bagi
mereka berbuka. Dan mereka harus
mengqadha (menggantinya) ketika dirinya sudah mampu berpuasa, seperti orang
sakit. Sebagian ulama berpendapat, cukup bagi keduanya memberi makan (satu
orang miskin untuk setiap satu hari tidak berpuasa). Ini merupakan pendapat
lemah yang tidak dikuatkan. Yang benar adalah dia harus mengqadha, seperti
musafir atau orang sakit. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فمن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر (سورة البقرة:
184)

“Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang
sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya
berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”
(QS. Al-Baqarah: 184)

Hal tersebut juga ditunjukkan oleh hadits Anas bin Malik
Al-Ka’by, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إن الله وضع عن
المسافر الصوم وشطر الصلاة ، وعن الحبلى والمرضع الصوم (رواه الخمسة
)

“Sesungguhnya Allah telah menggugurkan bagi musafir
puasa dan setengah shalat. Begitu
pula halnya terhadap wanita hamil dan menyusui
(menggugurkan) terhadap
puasa.” (HR. Perawi yang lima)

 (Tuhfatul Ikhawan Bi Ajwibatin Muhimmah
Tata’allaqu Bi Arkanil Islam, hal. 171)

Wallahua’lam.