Seorang wanita yang sedang mengalami haid, sebagaimana diketahui dia tidak bepuasa. Apakah dibolehkan baginya untuk maka di siang Ramadan? Apakah ada batasan untuk masalah ini?

Alhamdulillah.

Wanita haid dan nifas jika
telah suci di siang hari Ramadan, seperti itu juga
bagi musafir jika telah tiba
di kediamannya, atau orang sakit yang telah berbuka kemudian sembuh dari sakitnya,
mereka semua tidak berguna jika
terus melakukan puasanya di siang hari. Sebab mereka berbuka karena ada uzur.
Memaksa mereka untuk tetap menahan
tidak makan, membutuhkan ketentuan berdasarkan nash
syari.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah
Ta’ala pernah ditanya,

“Jika seorang wanita haid dan nifas
mengalami suci di siang hari Ramadan, apakah keduanya wajib menahan diri
dari perkara yang membatalkan puasa?”

“Jika wanita haid dan
nifas mengalami suci di siang hari
Ramadan, maka tidak wajib baginya menahan
diri dari perkara yang membatalkan puasa. Dia boleh makan dan
minum, karena tidak berguna sedikitpun
jika dia menahan diri, karena
dia telah diwajibkan untuk qadha hari itu.
Ini merupakan mazhab Malik, Syafii dan salah
satu riwayat dalam mazhab Ahmad. Diriwayatkan dari Ibnu Masud
radhiallahu anhu, dia berkata, “Siapa yang telah makan di awal siang,
boleh makan di akhirnya.” Maksudnya, siapa
yang dibolehkan berbuka di awal siang, maka
boleh baginya berbuka di akhirnya.”

(Majmu Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin
(19/Soal no. 59)

Adapun batasan terkait dengan hal tersebut,
sebagian ulama melarang bagi siapa
yang boleh berbuka di bulan Ramadan karena sakit, safar atau
haid untuk memperlihatkan bahwa dirinya tidak berpuasa,
agar dia tidak dituduh meremehkan agamanya bagi orang yang tidak tahu bahwa
dia memiliki uzur.

Sebagian ulama lainnya
berpendapat bahwa jika dirinya memiliki uzur, tidak mengapa baginya untuk
menampakkan bahwa dirinya tidak berpuasa. Jika uzurnya sulit dikenali, maka
hendaknya dia berbuka secara sembunyi-sembunyi. Ini adalah pendapat kedua, dan
inilah yang lebih tepat.

Al-Mardawai berkata
dalam kitab Al-Inshaf (7/348)

“Al-Qadhi berkata,
diinkari terhadap siapa yang terang-terangan makan di siang bulan Ramadan,
meskipun dia memiliki uzur. Dikatakan dalam Al-Furu, zahirnya dia dilarang
secara mutlak. Ada yang berkata di hadapan Ibnu Aqil, wajib melarang musafir,
orang sakit, wanita haid untuk berbuka secara terang-terangan agar dirinya
tidak tertuduh.” Ibnu Aqil berkata, “Jika dia memiliki uzur
tersembunyi, maka dia dilarang memperlihatkannya, seperti sakit yang tidak ada
tandanya atau musafir yang tidak ada bekasnya.”

Wallahua’lam.