Apakah wudhu menjadi batal dengan keluarnya darah dari bagian tubuh?
Alhamdulillah
Keluarnya najis dari dalam tubuh ada tiga kondisi;
Pertama: Jika bentuknya kencing dan
kotoran dan keluar dari saluran normal. Maka hal ini membatalkan wudhu
berdasarkan dalil dari Kitab dan Sunah serta Ijmak.
Allah Ta’ala berfiran,
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ
تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ
وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ (سورة المائدة: 6
(.
“Jika kalian sakit atau safar atau sehabis buang hajat atau
menyentuh wanita, lalu kalian tidak mendapatkan air, maka hendaklah kalian
bertayammum dengan debu yang suci, usaplah wajah kalian dan kedua tangan
kalian.” (QS. Al-Maidah: 6)
Tirmizi meriwayatkan (no. 96) dari Shafwan bin Assal
radhiallahu anhu, dia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفرًا أَنْ لا نَنْزِعَ
خِفَافَنَا ثَلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ إِلا مِنْ جَنَابَةٍ ، وَلَكِنْ
مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ
(صححه الألباني في صحيح
الترمذي
)
“Adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan
kita jika kita melakukan safar, agar jangan mencabut khuf kami selama tiga
hari tiga malam kecuali dari junub, akan tetapi (kalau sekedar) buang air
besar, kencing dan tidur (tidak ada-apa).” (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam
Shahih Al-Jami).
Menyebutkan buang air besar, buang air kecil dan tidur, hal
itu karena semuanya pembatal wudhu.
Kedua:
Jika kotoran atau kencingnya keluar dari
saluran yang tidak normal. Seperti halnya terhadap orang yang sehabis
melakukan operasi, lalu dibuatkan saluran keluar di salah satu bagian
perutnya. Maka hal ini merupakan pembatal wudhu, karena dalil sebelumnya
menunjukkan bahwa perkara yang membatalkan wudhu adalah keluarnya kencing
dan kotoran. Dan keumumannya mencakup apabila keluar dari saluran normal
atau tidak.
Ketiga:
Jika najis yang keluar dari badan bukan
merupakan kotoran atau kencing. Misalnya muntah bagi ulama yang
menganggapnya sebagai najis. Ini merupakan perkara yang diperselisihkan para
ulama. Sebagian mereka, seperti Imam Abu Hanifah dan Ahmad walaupun keduanya
berbeda dalam perinciannya, berpendapat bahwa hal itu membatalkan wudhu.
Mereka berdalil dalam masalah ini;
1. Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bagi wanita
istihadhah,
إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ ، فتَوَضَّئِي
لِكُلِّ صَلاةٍ
“Sesungguhnya itu merupakan darah (biasa), maka hendaklah
engkau berwudhu setiap kali shalat (fardhu).
Di sana disebabkan tentang sebab diwajibkannya berwudhu,
karena darah tersebut merupakan darah normal. Maka seluruh darah dianggap
demikian pula.
2. Apa yang diriwayatkan oleh Tirmizi, no. 87, dari Ma’dan
bin Abi Tsauban bin Abu Thalhah dari Abu Darda radhiallahu anhu,
sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam muntah, lalu dia
berbuka dan berwudhu. Maka aku temui Tsauban di sebuah masjid di Damaskus,
maka aku sebutkan tentang hal tersebut, maka dia berkata, ‘Dia benar, aku
yang menuangkan air wudhu untuknya.’ (Dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam
Shahih Tirmizi)
Banyak ulama yang berpendapat bahwa keluarnya najis dari
tubuh tidak membatalkan wudhu. Mereka berdalil bahwa asalnya adalah tidak
batal wudhu dan tidak ada dalil shahih yang menunjukkan batalnya wudhu
karena hal tersebut.
An-Nawawi rahimahullah berkata, “Pendapat yang paling baik
saya pegang adalah bahwa asalah dari masalah ini tidak membatalkan wudhu
hingga telah jelas ketetapannya dalam syariat. Namun ternyata tidak ada.”
Mereka menjawab tentang dalil-dalil yang
digunakan oleh mereka yang berkata membatalkan, sebagai berikut;
–
Adapun hadits
mustahadhah, mereka menjawab bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam
menghendaki bahwa yang beliau tiadakan adalah darah haidh.
Maksunya adalah bahwa darah tersebut bukan darah haidh, tapi
darah normal. Jika demikian halnya, maka anda jangan meninggalkan shalat.
Tapi shalatlah, hanya saja, anda harus berwudhu setiap kali shalat (fardhu).
An-Nawawi berkata dalam Al-Majmu, “Seandainya shahih,
maksudnya hadits tentang wanita mustahadhah itu, maka maknanya adalah beliau
memberitahunya bahwa darah tersebut bukan darah haidh, tapi darah yang
mewajibkan wudhu karena dia keluar dari tempat hadats. Beliau tidak
maksudkan bahwa keluarnya darah darimana saja mengharuskan berwudhu.”
Adapun hadits Tsauban, beliau menjawab dengan beberapa
perkara;
1- Hadits ini dhaif. Imam Nawawi berkata dalam Kitab
Al-Majmu, “Adapun jawaban atas argument mereka dengan hadits Abu Darda, ada
beberapa sisi; Yang paling baik adalah bahwa hadits ini lemah. Hal ini
dinyatakan oleh Baihaqi dan selainnya dari pakar hadits.
2- Seandainya hadits ini shahih, maka hal tersebut tidak
menunjukkan bahwa wudhu menjadi batal dengan muntah. Karena hal itu sekedar
perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Maka dia menunjukkan
tentang sunahnya berwudhu bagi orang yang muntah, bukan menunjukkan yang
wajib.
Sementara berdalil dengan hadits ini didasari bahwa muntah
adalah najis. Telah dijelaskan dalam jawaban soal no.
42929
tentang perbedaan para ulama dalam masalah ini. Pendapat
yang kuat adalah bahwa muntah itu adalah suci, karena tidak ada dalil yang
menunjukkan tentang kenajisannya.
Lihat Al-Majmu, 2/63-65, Al-Mughni, 1/233, 234, 1/247-250,
Asy-Syarhul Mumti, 1/185-189.
Wallahua’lam.
